Infokom DPP PPNI - Komitmen Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) untuk memberikan perlindungan bagi anggota Perawat dalam menjalankan profesinya hingga kini terus berlangsung.
Untuk itulah DPP PPNI melalui Badan Bantuan Hukum (BBH) PPNI akan memberikan pendampingan hukum kepada Perawat Elking yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kendari, Sulawesi Tenggara.
Perawat Elking merupakan korban dari tindak kekerasan yang dilakukan salah seorang keluarga pasien di RSUD Kendari. Berdasarkan kronologisnya, korban dipukul pada leher kiri bagian belakang hingga mengalami gangguan pendengaran terjadi pada Rabu (23/5/2023).
Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah mengungkapkan bahwa pendampingan bantuan hukum kepada Perawat Elking dilakukan agar kasusnya ditangani dengan baik. Sebagai lembaga yang menaungi Perawat seluruh Indonesia, pihaknya sudah pasti memberikan bantuan pendampingan hukum terhadap Perawat Elking.
“Kami akan memberikan pendampingan hukum bagi Perawat Elking. Tentunya kami tidak ingin peristiwa ini terjadi menimpa Perawat-Perawat kami di PPNI. Tindakan kekerasan ini tidak dibenarkan dan tidak seharusnya terjadi kepada seluruh Perawat,” ungkap Harif Fadhillah dalam keterangan resminya.
Harif menuturkan, melalui bantuan pendampingan hukum dari DPP PPNI maka diharapkan korban dapat memperoleh keadilan. Dengan adanya tindakan kekerasan itu, Perawat Elking mengalami gangguan kesehatan, dan diharapkannya agar kasus seperti itu tidak terjadi pada Perawat lainnya.
“Kami dampingi yang bersangkutan agar kasusnya bisa diselesaikan dengan baik dan adil. Dan kami berharap jangan ada lagi tindakan kekerasan terhadap Perawat,” terangnya.
Adapun pemberian bantuan hukum ini diberikan setelah DPP PPNI menerima surat dari Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PPNI Sulawesi Tenggara. Kemudian surat yang dilayangkan DPW PPNI Sulawesi Tengara ini pun mendapatkan respon dari DPP PPNI.
“Menindaklanjuti surat DPD PPNI Kota Kendari Nomor: 258/DPD.PPNI/R.2/K.S/V/2023 tanggal 25 Mei 2023 tentang Hasil Investigasi terhadap kasus penganiayaan kepada salah seorang perawat yang bertugas di ruang ICU RSUD Kota Kendari, maka kami meminta bantuan pendampingan dan perlindungan hukum bagi anggota kami di DPW PPNI Provinsi Sulawesi Tenggara,” tutur Heryanto selaku Ketua DPW PPNI Sulawesi Tenggara.
Tindakan kekerasan terhadap Perawat Elking terjadi di ruang ICU. Saat itu ada satu pasien yang dinyatakan sudah meninggal. Namun secara tiba-tiba, salah satu keluarga langsung menarik tangan dan memukul leher kiri bagian belakang Perawat Elking hingga korban kesakitan, pusing dan telinga berdenging.
Atas tindakan tersebut, korban pun membuat laporan ke Polres Kendari dengan tudingan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Dengan adanya permohohan pendampingan hukum itu menurutnya dilakukan agar korban mendapat keadilan. Perawat sebagai garda terdepan pelayan kesehatan, tentunya profesi Perawat menjadi kunci keselamatan pasien. Sementara Perawat yang bersangkutan sudah bekerja sesuai standar prosedur yang berlaku.
“Tenaga medis kami sudah melakukan tindakan sesuai prosedur. Tidak ada yang dilanggar dalam penanganan pasien tersebut. Edukasi kepada keluarga pasien pun sudah dilakukan oleh tenaga medis. Jadi tidak ada yang dilanggar dalam hal ini,” tegasnya.
Sebagai tenaga medis yang patuh aturan dan sudah melakukan janji profesi, dirinya meyakini tindakan yang dilakukan Perawat dalam menangani pasien tersebut sudah sesuai. Namun tanpa sebab yang jelas, tindakan kekerasan justru dilakukan keluarga pasien terhadap Perawat Elking.
Jadi dalam hal ini tindakan keluarga pasien sangat disayangkan oleh DPW PPNI Sulawesi Tenggara, selanjutnya Heryanto berharap agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi nantinya.
“Saya tekankan, Perawat bekerja sudah sesuai prosedur. Tindakan main hakim sendiri yang dilakukan keluarga pasien sangat kami sayangkan. Karena Perawat sudah menjelaskan kepada keluarga dengan detil, tapi tiba-tiba saja ada tindakan kekerasan yang menimpa Perawat kami,” jelasnya. (IR)
DPP PPNI Berikan Pendampingan Hukum Atas Korban Perawat Elking di Kendari
Infokom DPP PPNI - Komitmen Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) untuk memberikan perlindungan bagi anggota Perawat dalam menjalankan profesinya hingga kini terus berlangsung.
Untuk itulah DPP PPNI melalui Badan Bantuan Hukum (BBH) PPNI akan memberikan pendampingan hukum kepada Perawat Elking yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kendari, Sulawesi Tenggara.
Perawat Elking merupakan korban dari tindak kekerasan yang dilakukan salah seorang keluarga pasien di RSUD Kendari. Berdasarkan kronologisnya, korban dipukul pada leher kiri bagian belakang hingga mengalami gangguan pendengaran terjadi pada Rabu (23/5/2023).
Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah mengungkapkan bahwa pendampingan bantuan hukum kepada Perawat Elking dilakukan agar kasusnya ditangani dengan baik. Sebagai lembaga yang menaungi Perawat seluruh Indonesia, pihaknya sudah pasti memberikan bantuan pendampingan hukum terhadap Perawat Elking.
“Kami akan memberikan pendampingan hukum bagi Perawat Elking. Tentunya kami tidak ingin peristiwa ini terjadi menimpa Perawat-Perawat kami di PPNI. Tindakan kekerasan ini tidak dibenarkan dan tidak seharusnya terjadi kepada seluruh Perawat,” ungkap Harif Fadhillah dalam keterangan resminya.
Harif menuturkan, melalui bantuan pendampingan hukum dari DPP PPNI maka diharapkan korban dapat memperoleh keadilan. Dengan adanya tindakan kekerasan itu, Perawat Elking mengalami gangguan kesehatan, dan diharapkannya agar kasus seperti itu tidak terjadi pada Perawat lainnya.
“Kami dampingi yang bersangkutan agar kasusnya bisa diselesaikan dengan baik dan adil. Dan kami berharap jangan ada lagi tindakan kekerasan terhadap Perawat,” terangnya.
Adapun pemberian bantuan hukum ini diberikan setelah DPP PPNI menerima surat dari Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PPNI Sulawesi Tenggara. Kemudian surat yang dilayangkan DPW PPNI Sulawesi Tengara ini pun mendapatkan respon dari DPP PPNI.
“Menindaklanjuti surat DPD PPNI Kota Kendari Nomor: 258/DPD.PPNI/R.2/K.S/V/2023 tanggal 25 Mei 2023 tentang Hasil Investigasi terhadap kasus penganiayaan kepada salah seorang perawat yang bertugas di ruang ICU RSUD Kota Kendari, maka kami meminta bantuan pendampingan dan perlindungan hukum bagi anggota kami di DPW PPNI Provinsi Sulawesi Tenggara,” tutur Heryanto selaku Ketua DPW PPNI Sulawesi Tenggara.
Tindakan kekerasan terhadap Perawat Elking terjadi di ruang ICU. Saat itu ada satu pasien yang dinyatakan sudah meninggal. Namun secara tiba-tiba, salah satu keluarga langsung menarik tangan dan memukul leher kiri bagian belakang Perawat Elking hingga korban kesakitan, pusing dan telinga berdenging.
Atas tindakan tersebut, korban pun membuat laporan ke Polres Kendari dengan tudingan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Dengan adanya permohohan pendampingan hukum itu menurutnya dilakukan agar korban mendapat keadilan. Perawat sebagai garda terdepan pelayan kesehatan, tentunya profesi Perawat menjadi kunci keselamatan pasien. Sementara Perawat yang bersangkutan sudah bekerja sesuai standar prosedur yang berlaku.
“Tenaga medis kami sudah melakukan tindakan sesuai prosedur. Tidak ada yang dilanggar dalam penanganan pasien tersebut. Edukasi kepada keluarga pasien pun sudah dilakukan oleh tenaga medis. Jadi tidak ada yang dilanggar dalam hal ini,” tegasnya.
Sebagai tenaga medis yang patuh aturan dan sudah melakukan janji profesi, dirinya meyakini tindakan yang dilakukan Perawat dalam menangani pasien tersebut sudah sesuai. Namun tanpa sebab yang jelas, tindakan kekerasan justru dilakukan keluarga pasien terhadap Perawat Elking.
Jadi dalam hal ini tindakan keluarga pasien sangat disayangkan oleh DPW PPNI Sulawesi Tenggara, selanjutnya Heryanto berharap agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi nantinya.
“Saya tekankan, Perawat bekerja sudah sesuai prosedur. Tindakan main hakim sendiri yang dilakukan keluarga pasien sangat kami sayangkan. Karena Perawat sudah menjelaskan kepada keluarga dengan detil, tapi tiba-tiba saja ada tindakan kekerasan yang menimpa Perawat kami,” jelasnya. (IR)