Infokom DPP PPNI - Melalui berbagai upaya terus dilakukan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dalam mempertahankan UU No 38 tentang Keperawatan.
Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah bersama 4 Organisasi Profesi (OP) Kesehatan lainnya telah melakukan siaran pers sekaligus merencanakan aksi damai gabungan untuk menyuarakan agar menghentikan pembahasan UU Kesehatan Omnibus Law sekaligus menolaknya.
Oman Fathurohman selaku Ketua Satgas Penyelamatan UU Keperawatan DPP PPNI mengatakan bahwa secara tegas PPNI meminta pembahasan UU Kesehatan Omnibus Law dihentikan, dikarenakan banyak pasal-pasal yang tidak berpihak kepada Perawat bahkan masyarakat.
“Saya meminta kepada DPR dan pemerintah tidak menghapus UU profesi yang sudah ada, baik itu Perawat, Dokter, Dokter Gigi, Bidan dan yang lainnya. karena itu sudah berjalan baik selama ini,” ungkapnya, Rabu (2/5/2023).
Menurutnya, apa yang sudah dijalankan dengan baik, seharusnya jangan dihapuskan tetapi dikembangkan. Apa lagi UU ini sudah diperjuangkan bahkan implementasikan yang terbukti berjalan baik.
Ada beberapa tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi damai organisasi profesi kesehatan IDI, IBI, PDGI, IAI dan PPNI tersebut, diantaranya penghentian pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus law) yang mengancam hak berdemokrasi, hak sehat rakyat, hak kesejahteraan dan perlindungan profesi kesehatan.
Kemudian, bentuk protes kepada sikap pemerintah dan DPR yang memaksakan pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) yang kental kepentingan kapitalis di sektor kesehatan, mengorbankan hak rakyat, dan mengorbankan hak profesi kesehatan.
Selain itu, ini juga bentuk protes kepada sikap pemerintah yang membungkam suara-suara kritis terhadap kebijakan dan memberhentikan salah satu Guru Besar (Prof. Dr. Zainal Muttaqin, Sp.BS(K)) melalui Direktur RSUP Kariadi, Semarang. Terakhir, menyadarkan semua pihak bahwa masa depan kesehatan jangan dipolitisir dan diserahkan kepada pengelolaan asing.
Oman Fathurohman juga menjelaskan, rencananya aksi pada Senin, 8 Mei 2023 nanti akan dilaksanakan di tiga titik yaitu kantor Menko Polhukam, Menko PMK dan Istana Presiden. Aksi ini juga akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
“Saya harap, DPR bahkan pemerintah dapat mendengar apa yang telah kami sampaikan. Apa yang kami sampaikan ini untuk keselamatan bangsa dan negara ini, seperti perjuangan kami sebelumnya,” imbuh Ketua DPP PPNI Bidang Perberdayaan Politik ini.
Sehubungan itu pula, Rabu (3 Mei 2023) melalui zoom, Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah bersama Satgas Penyelamatan UU Keperawatan DPP PPNI telah melakukan rapat koordinasi dengan Ketua DPW PPNI seluruh Indonesia untuk memantapkan aksi damai bersama 4 OP lainnya yang akan digelar di Jakarta maupun di masing-masing daerah. (IR)
Aksi Damai 5 OP Kesehatan Akan Digelar Kembali : Stop Pembahasan UU Kesehatan
Infokom DPP PPNI - Melalui berbagai upaya terus dilakukan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dalam mempertahankan UU No 38 tentang Keperawatan.
Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah bersama 4 Organisasi Profesi (OP) Kesehatan lainnya telah melakukan siaran pers sekaligus merencanakan aksi damai gabungan untuk menyuarakan agar menghentikan pembahasan UU Kesehatan Omnibus Law sekaligus menolaknya.
Oman Fathurohman selaku Ketua Satgas Penyelamatan UU Keperawatan DPP PPNI mengatakan bahwa secara tegas PPNI meminta pembahasan UU Kesehatan Omnibus Law dihentikan, dikarenakan banyak pasal-pasal yang tidak berpihak kepada Perawat bahkan masyarakat.
“Saya meminta kepada DPR dan pemerintah tidak menghapus UU profesi yang sudah ada, baik itu Perawat, Dokter, Dokter Gigi, Bidan dan yang lainnya. karena itu sudah berjalan baik selama ini,” ungkapnya, Rabu (2/5/2023).
Menurutnya, apa yang sudah dijalankan dengan baik, seharusnya jangan dihapuskan tetapi dikembangkan. Apa lagi UU ini sudah diperjuangkan bahkan implementasikan yang terbukti berjalan baik.
Ada beberapa tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi damai organisasi profesi kesehatan IDI, IBI, PDGI, IAI dan PPNI tersebut, diantaranya penghentian pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus law) yang mengancam hak berdemokrasi, hak sehat rakyat, hak kesejahteraan dan perlindungan profesi kesehatan.
Kemudian, bentuk protes kepada sikap pemerintah dan DPR yang memaksakan pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) yang kental kepentingan kapitalis di sektor kesehatan, mengorbankan hak rakyat, dan mengorbankan hak profesi kesehatan.
Selain itu, ini juga bentuk protes kepada sikap pemerintah yang membungkam suara-suara kritis terhadap kebijakan dan memberhentikan salah satu Guru Besar (Prof. Dr. Zainal Muttaqin, Sp.BS(K)) melalui Direktur RSUP Kariadi, Semarang. Terakhir, menyadarkan semua pihak bahwa masa depan kesehatan jangan dipolitisir dan diserahkan kepada pengelolaan asing.
Oman Fathurohman juga menjelaskan, rencananya aksi pada Senin, 8 Mei 2023 nanti akan dilaksanakan di tiga titik yaitu kantor Menko Polhukam, Menko PMK dan Istana Presiden. Aksi ini juga akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
“Saya harap, DPR bahkan pemerintah dapat mendengar apa yang telah kami sampaikan. Apa yang kami sampaikan ini untuk keselamatan bangsa dan negara ini, seperti perjuangan kami sebelumnya,” imbuh Ketua DPP PPNI Bidang Perberdayaan Politik ini.
Sehubungan itu pula, Rabu (3 Mei 2023) melalui zoom, Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah bersama Satgas Penyelamatan UU Keperawatan DPP PPNI telah melakukan rapat koordinasi dengan Ketua DPW PPNI seluruh Indonesia untuk memantapkan aksi damai bersama 4 OP lainnya yang akan digelar di Jakarta maupun di masing-masing daerah. (IR)