PPNI Serahkan Pengaduan THR Ke Wamenaker RI : Ada Penurunan & Ditindaklanjuti <p> <a href="" class="thickbox" title="" ><img src="" alt="" /> </a> <p style="text-align: justify;"> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><strong>Infokom DPP PPNI</strong> - Upaya Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) untuk menindaklanjuti atas posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga Perawat telah disampaikan kepada pihak terkait.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="mso-ansi-language: EN-ID;">Himbauan yang disampaikan Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah sebelumnya melalui Bidang Kesejahteraan DPP PPNI kepada seluruh DPW PPNI berkaitan pengaduan THR bagi anggota Perawat telah diaplikasikan dengan baik. <span style="mso-spacerun: yes;"> </span></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="mso-ansi-language: EN-ID;">“Jadi aduan THR ini adalah satu-satunya yang dilaksanakan oleh organisasi profesi kesehatan,” terang Maryanto saat ditemui usai aksi damai Perawat di Jalan Merdeka Barat, DKI Jakarta, Rabu (19/4/2023). </span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="mso-ansi-language: EN-ID;">“Mau IDI, IBI, IAI itu tidak pernah ada, PPNI menjadi satu-satunya organisasi profesi kesehatan yang membuka aduan THR,” sambung Ketua DPP PPNI Bidang Kesejahteraan ini. </span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="mso-ansi-language: EN-ID;">Dijelaskannya, karena THR ini adalah pendapatan non upah, maka PPNI memandang perlu untuk di fasilitasi dan diperjuangkan. </span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="mso-ansi-language: EN-ID;">Berdasarkan pengaduan THR yang didapat, dikatakannya bahwa adanya laporan dari rekan Perawat, dimana ada yang menerima THR itu dicicil dan ada juga dibayar separuh dulu, maka hal itu tidak boleh. Bahkan Menteri Ketenakerjaan RI (Ida Fauziyah) sendiri menyampaikan bahwa THR wajib di bayar H-7 jelang lebaran, sehingga PPNI telah mengantisipasinya melalui posko pengaduan THR. <span style="mso-spacerun: yes;"> </span></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="mso-ansi-language: EN-ID;">“Kami membuat posko pengaduan sejak 10 April dan ditutup 17 April 2023 pukul 23.59 WIB, pengaduan ada 200 an lebih, dan alhamdulillah angkanya turun secara signifikan dibandingka tahun 2022 yang mencapai 5.000 lebih,” sebutnya. <span style="mso-spacerun: yes;"> </span></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="mso-ansi-language: EN-ID;">Hal ini diartikannya dari angka tersebut menjadi penurunan, dan mudah-mudahan angka ini adalah representasi bahwa Perawat memang sudah mendapatkan apresiasi. </span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="mso-ansi-language: EN-ID;">“Tetapi angka pengaduan yang kecil ini pun sudah kami sampaikan kemarin (Rabu, 18 April 2023) kepada Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Bapak Afriansyah Noor, dan beliau akan menindaklanjuti dari pengaduan THR ini,” tutup Maryanto, yang juga Sekretaris Badan Bantuan Hukum (BBH) PPNI. (IR) </span></p> </p> </p>

PPNI Serahkan Pengaduan THR Ke Wamenaker RI : Ada Penurunan & Ditindaklanjuti

Infokom DPP PPNI - Upaya Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) untuk menindaklanjuti atas posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga Perawat telah disampaikan kepada pihak terkait.

Himbauan yang disampaikan Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah sebelumnya melalui Bidang Kesejahteraan DPP PPNI kepada seluruh DPW PPNI berkaitan pengaduan THR bagi anggota Perawat telah diaplikasikan dengan baik.  

“Jadi aduan THR ini adalah satu-satunya yang dilaksanakan oleh organisasi profesi kesehatan,” terang Maryanto saat ditemui usai aksi damai Perawat di Jalan Merdeka Barat, DKI Jakarta, Rabu (19/4/2023).

“Mau IDI, IBI, IAI itu tidak pernah ada, PPNI menjadi satu-satunya organisasi profesi kesehatan yang membuka aduan THR,” sambung Ketua DPP PPNI Bidang Kesejahteraan ini.

Dijelaskannya, karena THR ini adalah pendapatan non upah, maka PPNI memandang perlu untuk di fasilitasi dan diperjuangkan.

Berdasarkan pengaduan THR yang didapat, dikatakannya bahwa adanya laporan dari rekan Perawat, dimana ada yang menerima THR itu dicicil dan ada juga dibayar separuh dulu, maka hal itu tidak boleh. Bahkan Menteri Ketenakerjaan RI (Ida Fauziyah) sendiri menyampaikan bahwa THR wajib di bayar H-7 jelang lebaran, sehingga PPNI telah mengantisipasinya melalui posko pengaduan THR.  

“Kami membuat posko pengaduan sejak 10 April dan ditutup 17 April 2023 pukul 23.59 WIB, pengaduan ada 200 an lebih, dan alhamdulillah angkanya turun secara signifikan dibandingka tahun 2022 yang mencapai 5.000 lebih,” sebutnya.  

Hal ini diartikannya dari angka tersebut menjadi penurunan, dan mudah-mudahan angka ini adalah representasi bahwa Perawat memang sudah mendapatkan apresiasi.

“Tetapi angka pengaduan yang kecil ini pun sudah kami sampaikan kemarin (Rabu, 18 April 2023) kepada Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Bapak Afriansyah Noor, dan beliau akan menindaklanjuti dari pengaduan THR ini,” tutup Maryanto, yang juga Sekretaris Badan Bantuan Hukum (BBH) PPNI. (IR)