Infokom DPP PPNI - Kepedulian dan perhatian Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) terhadap hak bagi Perawat untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 H sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari tempat/institusi pemberi kerja telah direalisasikan.
Melalui surat edaran yang ditandatangani Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah bersama Sekretaris Jenderal DPP PPNI Mustikasari ditujukan kepada Ketua DPW PPNI seluruh Indonesia, perihal Posko Aduan THR Lebaran Tahun 2023.
Sesuai dengan isi surat edarannya, bahwa keluhan/aduan tersebut akan digunakan sebagai data advokasi kepada Kementerian Kesehatan RI dan Kemenkes untuk dapat ditindaklanjuti.
Sementara itu, Maryanto selaku Ketua DPP PPNI Bidang Kesejahteraan menyampaikan pesan tertulisnya, bahwa PPNI merupakan organisasi profesi (OP) kesehatan dimana satu-satunya/inisiator di tanah air yang membuka Posko Aduan THR tersebut.
"DPP PPNI melalui Bidang Kesejahteraan mengejawantahkan hasil Munas untuk advokasi kesejahteraan salah satunya dengan mengawal pendapatan non upah dengan THR," tulis Maryanto, Jumat (14/4/2023).
Menurutnya, THR adalah wajib diberikan oleh pemberi kerja, dan nilai nya adalah 1 kali upah, bila tidak mampu membayar maka institusi wajib melaporkan kepada Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan) setempat.
Sehubungan hal itu, Maryanto mengajak kepada seluruh anggota Perawat untuk mengadu pada posko online dengan tanpa ragu dan tetap menjamin kerahasian data bagi si pengadu atau pelapor.
"Tanpa takut dan seluruh data menjadi kerahasiaan untuk kemudian disampaikan kepada pihak-pihak terkait," tutup Maryanto yang juga Ketua Sekretaris BBH (Badan Bantuan Hukum) DPP PPNI ini. (IR)
PPNI Menfasilitasi Posko Aduan THR Lebaran Tahun 2023 Bagi Anggotanya
Infokom DPP PPNI - Kepedulian dan perhatian Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) terhadap hak bagi Perawat untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 H sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari tempat/institusi pemberi kerja telah direalisasikan.
Melalui surat edaran yang ditandatangani Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah bersama Sekretaris Jenderal DPP PPNI Mustikasari ditujukan kepada Ketua DPW PPNI seluruh Indonesia, perihal Posko Aduan THR Lebaran Tahun 2023.
Sesuai dengan isi surat edarannya, bahwa keluhan/aduan tersebut akan digunakan sebagai data advokasi kepada Kementerian Kesehatan RI dan Kemenkes untuk dapat ditindaklanjuti.
Sementara itu, Maryanto selaku Ketua DPP PPNI Bidang Kesejahteraan menyampaikan pesan tertulisnya, bahwa PPNI merupakan organisasi profesi (OP) kesehatan dimana satu-satunya/inisiator di tanah air yang membuka Posko Aduan THR tersebut.
"DPP PPNI melalui Bidang Kesejahteraan mengejawantahkan hasil Munas untuk advokasi kesejahteraan salah satunya dengan mengawal pendapatan non upah dengan THR," tulis Maryanto, Jumat (14/4/2023).
Menurutnya, THR adalah wajib diberikan oleh pemberi kerja, dan nilai nya adalah 1 kali upah, bila tidak mampu membayar maka institusi wajib melaporkan kepada Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan) setempat.
Sehubungan hal itu, Maryanto mengajak kepada seluruh anggota Perawat untuk mengadu pada posko online dengan tanpa ragu dan tetap menjamin kerahasian data bagi si pengadu atau pelapor.
"Tanpa takut dan seluruh data menjadi kerahasiaan untuk kemudian disampaikan kepada pihak-pihak terkait," tutup Maryanto yang juga Ketua Sekretaris BBH (Badan Bantuan Hukum) DPP PPNI ini. (IR)