Infokom DPP PPNI - Melalui inisiasi Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) untuk konsisten memperjuangkan UU Keperawatan dan mengamati pembahasan RUU Kesehatan.
Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah diwakili Oman Fathurohman, Nugroho Lelono, Karnoto dan Maulina Doloksaribu melakukan audiensi dengan Fraksi PKS DPR RI.
Hermanto selaku Anggota DPR RI dari Fraksi PKS bersama Anggota DPR RI lainnya menerima kunjungan Pengurus PPNI di Ruang Rapat Fraksi PKS, Senayan, Jakarta, Selasa (28/03/2023).
“RUU Omnibus Law Kesehatan ini menjadi usul inisiatif yang telah ditetapkan oleh Badan Legislatif, yang kemudian akan dikirim kepada pemerintah. Setelah itu ada pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR, ” kata Hermanto seperti dilansir Humas Fraksi PKS.
Adapun Fraksi PKS DPR RI mengritik tajam terkait dengan UU Omnibus Law Kesehatan ini dan menyatakan penolakan nya secara resmi dalam rapat Dewan Badan Legislasi.
Usulan diperbolehkannya tenaga kesehatan asing di dalam UU Omnibus Law Kesehatan ini dapat mengancam secara serius para tenaga kesehatan dalam negeri, khususnya Perawat. Sehingga, hal ini langsung ditolak secara tegas oleh Fraksi PKS DPR RI.
“Bapak dan Ibu perwakilan PPNI, kami dari Fraksi PKS melakukan perlawanan secara keras terhadap upaya-upaya pihak yang menginginkan usulan diperbolehkannya tenaga kesehatan asing untuk dapat bekerja di Indonesia,” tegasnya.
“Hal ini sangat berbahaya bagi tenaga kesehatan lokal, karena lapangan kerja bagi tenaga kesehatan lokal dapat hilang,” lanjutnya.
Diharapkannya kepada PPNI untuk membuat draft usulan terkait dengan apa saja aturan-aturan yang seharusnya dimasukkan dan dihapuskan dalam UU Omnibus Law Kesehatan.
Sementara itu, upaya terus dilakukan oleh PPNI untuk memberikan masukan kepada anggota legislatif atau pihak terkait terhadap UU Kesehatan yang saat ini dalam proses pembahasan.
“Sesuai dengan agenda Satgas, tentunya kita menerima masukan dan menyampaikan usul atas apa yang menjadi pembahasan di DPR berkenaan dengan RUU Kesehatan yang dibahas secara Omnibus Law,” ungkap Oman Fathurohman setelah berkunjung dari Fraksi PKS di Graha PPNI, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
“Kita bertemu fraksi PKS, dalam rangka menyampaikan atas harapan-harapan dan keinginan Perawat yang notebene hari ini sudah memiliki UU keperawatan,” lanjut Ketua DPP PPNI Bidang Pemberdayaan Politik ini.
Adapun tujuan kunjungan tersebut dikatakannya, bagaimana penguatan-penguatan kelembagaan, penguatan PPNI dalam rangka memperjuangkan kesejahteraan anggotanya.
Menurutnya bagaimana jika regulasi itu lahir, maka aturan perundang-undangan yang lahir benar-benar memberikan jawaban atas apa yang menjadi perjuangan organisasi profesi berkenaan kesejahteraan.
“Jadi kita ingin bahwa negara hadir memberikan jaminan atas kesejahteraan bagi Perawat,” tegasnya.
Diinginkannya dari pertemuan ini bagi PPNI punya tujuan tertentu, dimana hadirnya regulasi yang benar-benar regulasi yang menguntungkan.
“Menguntungkan bagi kawan-kawan Perawat dalam menjalankan aktivitasnya, sehingga kepentingan bangsa dan negara di bidang kesehatan bisa terlaksana dengan baik,” harapnya. (IR)
PPNI Sampaikan Harapan & Keinginan Perawat Dalam Proses RUU Kesehatan
Infokom DPP PPNI - Melalui inisiasi Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) untuk konsisten memperjuangkan UU Keperawatan dan mengamati pembahasan RUU Kesehatan.
Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah diwakili Oman Fathurohman, Nugroho Lelono, Karnoto dan Maulina Doloksaribu melakukan audiensi dengan Fraksi PKS DPR RI.
Hermanto selaku Anggota DPR RI dari Fraksi PKS bersama Anggota DPR RI lainnya menerima kunjungan Pengurus PPNI di Ruang Rapat Fraksi PKS, Senayan, Jakarta, Selasa (28/03/2023).
“RUU Omnibus Law Kesehatan ini menjadi usul inisiatif yang telah ditetapkan oleh Badan Legislatif, yang kemudian akan dikirim kepada pemerintah. Setelah itu ada pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR, ” kata Hermanto seperti dilansir Humas Fraksi PKS.
Adapun Fraksi PKS DPR RI mengritik tajam terkait dengan UU Omnibus Law Kesehatan ini dan menyatakan penolakan nya secara resmi dalam rapat Dewan Badan Legislasi.
Usulan diperbolehkannya tenaga kesehatan asing di dalam UU Omnibus Law Kesehatan ini dapat mengancam secara serius para tenaga kesehatan dalam negeri, khususnya Perawat. Sehingga, hal ini langsung ditolak secara tegas oleh Fraksi PKS DPR RI.
“Bapak dan Ibu perwakilan PPNI, kami dari Fraksi PKS melakukan perlawanan secara keras terhadap upaya-upaya pihak yang menginginkan usulan diperbolehkannya tenaga kesehatan asing untuk dapat bekerja di Indonesia,” tegasnya.
“Hal ini sangat berbahaya bagi tenaga kesehatan lokal, karena lapangan kerja bagi tenaga kesehatan lokal dapat hilang,” lanjutnya.
Diharapkannya kepada PPNI untuk membuat draft usulan terkait dengan apa saja aturan-aturan yang seharusnya dimasukkan dan dihapuskan dalam UU Omnibus Law Kesehatan.
Sementara itu, upaya terus dilakukan oleh PPNI untuk memberikan masukan kepada anggota legislatif atau pihak terkait terhadap UU Kesehatan yang saat ini dalam proses pembahasan.
“Sesuai dengan agenda Satgas, tentunya kita menerima masukan dan menyampaikan usul atas apa yang menjadi pembahasan di DPR berkenaan dengan RUU Kesehatan yang dibahas secara Omnibus Law,” ungkap Oman Fathurohman setelah berkunjung dari Fraksi PKS di Graha PPNI, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
“Kita bertemu fraksi PKS, dalam rangka menyampaikan atas harapan-harapan dan keinginan Perawat yang notebene hari ini sudah memiliki UU keperawatan,” lanjut Ketua DPP PPNI Bidang Pemberdayaan Politik ini.
Adapun tujuan kunjungan tersebut dikatakannya, bagaimana penguatan-penguatan kelembagaan, penguatan PPNI dalam rangka memperjuangkan kesejahteraan anggotanya.
Menurutnya bagaimana jika regulasi itu lahir, maka aturan perundang-undangan yang lahir benar-benar memberikan jawaban atas apa yang menjadi perjuangan organisasi profesi berkenaan kesejahteraan.
“Jadi kita ingin bahwa negara hadir memberikan jaminan atas kesejahteraan bagi Perawat,” tegasnya.
Diinginkannya dari pertemuan ini bagi PPNI punya tujuan tertentu, dimana hadirnya regulasi yang benar-benar regulasi yang menguntungkan.
“Menguntungkan bagi kawan-kawan Perawat dalam menjalankan aktivitasnya, sehingga kepentingan bangsa dan negara di bidang kesehatan bisa terlaksana dengan baik,” harapnya. (IR)