Infokom DPP PPNI - Berdasarkan informasi yang dikeluarkan oleh pemerintah mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) menuai pro dan kontra di masyarakat. Selain aturan pemerintah yang telah menetapkan kebijakan tersebut, sebaiknya pelaksanaannya perlu mendapat perhatian dan pengkawalan di masyarakat. Selain itu organisasi profesi sepatutnya turut andil dalam permasalahan ini, yang menyangkut kepentingan anggotanya.
Dengan memperhatikan peraturan dan kebijakan ini, maka DPD PPNI Kota Administrasi Jakarta Utara berinisiatif untuk membuka posko pengaduan bagi anggota rekan perawat yang tidak mendapatkan haknya, terutama bagi perawat Non PNS.
Melalui press release yang dikeluarkan DPD PPNI Jakarta Utara yang dketuai H. Maryanto, AMK, SKM dan sekretaris Rizki Pebrian Pratama, S.Kep,M.Kes, menerangkan penjelasan yang berkaitan dengan THR.
Dijelaskan bahwa dari data Sistem Informasi Manajemen Keanggotaan tahun 2018, adanya perawat berasal dari perawat swasta klinik, RS, pendidikan, PNS kementerian kesehatan, PNS RSUD, puskesmas, kontrak Non PNS.
Tentunya salah satu tujuan PPNI adalah untuk mensejahterakan anggota, dan memantapkan persatuan dan kesatuan antar perawat. Berkaitan dengan pemberiaan THR ini terkadang akan menemukan kendala dalam pelaksanaannya, sehingga PPNI diharapkan turut hadir dalam membantu dan menyelesaikan, jika terjadi masalah nantinya.
Untuk diketahui, beda kisah ketika THR bagi pekerja / perawat swasta yang terkadang tidak mendapatkan THR lantaran berbagai hal yang dialami termasuk ketidaktahuan akan hak -hak yang harus diterima sebagai pekerja, kondisi itulah para perawat swasta merasa perlu untuk diberikan edukasi, dan advokasi dalam hal tunjangan hari raya karena itu bagian dari tugas pengurus organisasi untuk selalu hadir dalam kebutuhan anggota.
Perlu diketahui bahwa THR merupakan HAK NORMATIF yang wajib diberikan oleh pemberi kerja kepada penerima kerja sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 06 tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan juga diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 02 tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018, tidak dibenarkan pengusaha mempekerjakan perawat kemudian tidak memberikan perhatian terlebih hak normatif yang seharusnya diberikan.
Oleh sebab itu, organisasi profesi perawat (PPNI) merasa perlu memberikan perlindungan atas hak tersebut, terlebih anggota yang ada di Jakarta Utara yang mayoritas bekerja di sektor swasta.
Ada beberapa hal yang menyangkut tentang HAK Tunjangan Hari Raya bagi anggota Perawat adalah sebagai berikut :
1. Bahwa Kami selaku organisasi profesi perlu mengingatkan pengusaha yang bergerak disektror jasa kesehatan baik itu di Rumah Sakit, Klinik, Lembaga Pendidikan Tinggi Keperawatan, yang didalamnya mempekerjakan profesi perawat untuk wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pekerja Profesional Perawat yang bekerja di wilayah kota administrasi Jakarta Utara. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan, sebagaimana Pasal 5 Ayat 4, THR wajib dibayar oleh pengusaha / Pemberi kerja paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan tanpa kecuali.
2. Merujuk peraturan menteri ketenagakerjaan tersebut, seluruh Pekerja Profesional Perawat baik berstatus karyawan tetap maupun kontrak dalam perspektif hubungan industrial, mereka Berhak atas THR dengan merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 T ahun 2016 tentang THR Keagamaan pasal 2 ayat 2.
3. Kami menegaskan bahwa Peraturan menteri tentang THR juga mengatur BAB Sanksi berupa denda dan sanksi adminsitratif bagi perusahaan pemberi kerja / yang tidak membayar maupun yang terlambat membayar.
4. Mengecam Keras Kepada Pengusaha yang mengabaikan, menghindari dan sengaja untuk TIDAK memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada segenap Perawat dengan berbagai alasan atau dalih.
5. Meminta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Bapak Gubernur H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D untuk Memperhatikan, mengawasi, dan menegaskan agar para pengusaha bidang jasa kesehatan dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan tepat waktu dan besaranya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
6. Menghimbau dan Meminta Kepada Seluruh Perawat di Wilayah Kerja Jakarta Utara yang tidak dibayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Semua Hak-Hak Normatifnya untuk Mengadukan kepada Posko Pengaduan di Rumah Perjuangan Perawat Jl. Walang timur no. 23 RT.9/RW.1, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, kota administrasi Jakarta Utara, CP aduan via Sdr. Ahmad Bukhori Muslim bidang Hukum Hp. 085717320032, Riski Febriyan Sekretaris Hp 087828000690, Ketua DPD PPNI Jakarta Utara 081284008495. DPD PPNI Jakarta Utara akan meneruskan pengaduan tersebut sesuai ketentuan yang hingga batas waktu satu minggu sebelum hari raya keagamaan belum menerima THR. (IR)
Sumber : Press Release DPD PPNI Jakarta Utara
Hadirkan Posko Pengaduan THR, PPNI Jakarta Utara Peduli Hak Normatif Anggotanya
Infokom DPP PPNI - Berdasarkan informasi yang dikeluarkan oleh pemerintah mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) menuai pro dan kontra di masyarakat. Selain aturan pemerintah yang telah menetapkan kebijakan tersebut, sebaiknya pelaksanaannya perlu mendapat perhatian dan pengkawalan di masyarakat. Selain itu organisasi profesi sepatutnya turut andil dalam permasalahan ini, yang menyangkut kepentingan anggotanya.
Dengan memperhatikan peraturan dan kebijakan ini, maka DPD PPNI Kota Administrasi Jakarta Utara berinisiatif untuk membuka posko pengaduan bagi anggota rekan perawat yang tidak mendapatkan haknya, terutama bagi perawat Non PNS.
Melalui press release yang dikeluarkan DPD PPNI Jakarta Utara yang dketuai H. Maryanto, AMK, SKM dan sekretaris Rizki Pebrian Pratama, S.Kep,M.Kes, menerangkan penjelasan yang berkaitan dengan THR.
Dijelaskan bahwa dari data Sistem Informasi Manajemen Keanggotaan tahun 2018, adanya perawat berasal dari perawat swasta klinik, RS, pendidikan, PNS kementerian kesehatan, PNS RSUD, puskesmas, kontrak Non PNS.
Tentunya salah satu tujuan PPNI adalah untuk mensejahterakan anggota, dan memantapkan persatuan dan kesatuan antar perawat. Berkaitan dengan pemberiaan THR ini terkadang akan menemukan kendala dalam pelaksanaannya, sehingga PPNI diharapkan turut hadir dalam membantu dan menyelesaikan, jika terjadi masalah nantinya.
Untuk diketahui, beda kisah ketika THR bagi pekerja / perawat swasta yang terkadang tidak mendapatkan THR lantaran berbagai hal yang dialami termasuk ketidaktahuan akan hak -hak yang harus diterima sebagai pekerja, kondisi itulah para perawat swasta merasa perlu untuk diberikan edukasi, dan advokasi dalam hal tunjangan hari raya karena itu bagian dari tugas pengurus organisasi untuk selalu hadir dalam kebutuhan anggota.
Perlu diketahui bahwa THR merupakan HAK NORMATIF yang wajib diberikan oleh pemberi kerja kepada penerima kerja sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 06 tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan juga diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 02 tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018, tidak dibenarkan pengusaha mempekerjakan perawat kemudian tidak memberikan perhatian terlebih hak normatif yang seharusnya diberikan.
Oleh sebab itu, organisasi profesi perawat (PPNI) merasa perlu memberikan perlindungan atas hak tersebut, terlebih anggota yang ada di Jakarta Utara yang mayoritas bekerja di sektor swasta.
Ada beberapa hal yang menyangkut tentang HAK Tunjangan Hari Raya bagi anggota Perawat adalah sebagai berikut :
1. Bahwa Kami selaku organisasi profesi perlu mengingatkan pengusaha yang bergerak disektror jasa kesehatan baik itu di Rumah Sakit, Klinik, Lembaga Pendidikan Tinggi Keperawatan, yang didalamnya mempekerjakan profesi perawat untuk wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pekerja Profesional Perawat yang bekerja di wilayah kota administrasi Jakarta Utara. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan, sebagaimana Pasal 5 Ayat 4, THR wajib dibayar oleh pengusaha / Pemberi kerja paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan tanpa kecuali.
2. Merujuk peraturan menteri ketenagakerjaan tersebut, seluruh Pekerja Profesional Perawat baik berstatus karyawan tetap maupun kontrak dalam perspektif hubungan industrial, mereka Berhak atas THR dengan merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 T ahun 2016 tentang THR Keagamaan pasal 2 ayat 2.
3. Kami menegaskan bahwa Peraturan menteri tentang THR juga mengatur BAB Sanksi berupa denda dan sanksi adminsitratif bagi perusahaan pemberi kerja / yang tidak membayar maupun yang terlambat membayar.
4. Mengecam Keras Kepada Pengusaha yang mengabaikan, menghindari dan sengaja untuk TIDAK memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada segenap Perawat dengan berbagai alasan atau dalih.
5. Meminta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Bapak Gubernur H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D untuk Memperhatikan, mengawasi, dan menegaskan agar para pengusaha bidang jasa kesehatan dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan tepat waktu dan besaranya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
6. Menghimbau dan Meminta Kepada Seluruh Perawat di Wilayah Kerja Jakarta Utara yang tidak dibayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Semua Hak-Hak Normatifnya untuk Mengadukan kepada Posko Pengaduan di Rumah Perjuangan Perawat Jl. Walang timur no. 23 RT.9/RW.1, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, kota administrasi Jakarta Utara, CP aduan via Sdr. Ahmad Bukhori Muslim bidang Hukum Hp. 085717320032, Riski Febriyan Sekretaris Hp 087828000690, Ketua DPD PPNI Jakarta Utara 081284008495. DPD PPNI Jakarta Utara akan meneruskan pengaduan tersebut sesuai ketentuan yang hingga batas waktu satu minggu sebelum hari raya keagamaan belum menerima THR. (IR)
Sumber : Press Release DPD PPNI Jakarta Utara