Infokom DPP PPNI - Peluang terbuka bagi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan organisasi profesi kesehatan lain (IDI, PDGI, IBI, IAI) dalam menyampaikan aspirasi secara langsung kepada wakil rakyat.
Bersamaan itu sebelumnya, Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah bersama Pengurus OP Kesehatan menggelar aksi damai untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law.
Kemudian berlanjut perwakilan OP Kesehatan diterima langsung oleh Fraksi PDI Perjuangan di Gedung DPR RI, Senin (28/11/2022).
PPNI sebagai organisasi profesi yang mewadahi lebih dari 1 juta Perawat Indonesia merasa perlu bersikap mengingat berbagai dampak yang akan ditimbulkan oleh RUU Kesehatan Omnibus Law ini.
Harif Fadhillah mengatakan bahwa RUU Kesehatan Omnibus Law mengancam keselamatan dan hak rakyat atas pelayanan kesehatan yang bermutu diberikan oleh tenaga kesehatan yang memiliki etika dan moral tinggi.
“Omnibus RUU Kesehatan mengabaikan hak masyarakat atas fasilitas pelayanan kesehatan yang layak, bermutu, dan manusiawi,” tegas Harif Fadhillah usai menemui Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) DPR RI, Senin (28/11).
Menurut dugaannya, kemunculan RUU Kesehatan Omnibus Law kuat berpihak kepada kepentingan investor asing yang mengabaikan hak-hak masyarakat dan hak-hak tenaga kesehatan atas perlindungan hukum dan keselamatan pasien.
“Omnibus RUU Kesehatan mempermudah masuknya tenaga kesehatan asing tanpa kompetensi, keahlian, dan kualifikasi yang jelas serta tidak memperhatikan kearifan masyarakat nasional di dalam negeri,” ungkapnya.
Dijelaskannya, Omnibus RUU Kesehatan mengancam ketahanan bangsa serta mengebiri peran dan kewenangan profesi tenaga kesehatan yang saat ini telah memberikan pelayanan yang baik untuk rakyat.
“Omnibus RUU Kesehatan melemahkan kapasitas profesi (Perawat, Bidan, dan Dokter) di tengah persaingan global dengan mencabut Undang-Undang Profesi ; Undang-Undang Keperawatan, Undang-Undang Kebidanan, dan Undang-Undang Praktik Kedokteran yang saat ini menjadi landasan hukum dalam memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat,” terangnya.
Adapun aksi damai yang berlangsung pada hari ini di depan Kompleks Parlemen, Senayan, merupakan wujud empati PPNI dalam menanggapi dampak Omnibus RUU Kesehatan terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.
“PPNI menolak keras diikutsertakannya Undang-Undang Profesi masuk dalam pembahasan Omnibus RUU Kesehatan dan mendesak Badan Legislasi DPR RI untuk mencabut Omnibus RUU Kesehatan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas),” tegasnya.
Disebutkannya bahwa UU No 38 tahun 2014 tentang Keperawatan telah memberikan landasan yang kuat untuk pengembangan profesi Perawat agar kualitas dan profesionalitas Perawat Indonesia semakin terjamin dan mampu menghadapi era persaingan, karena UU tersebut mengatur profesi Perawat dari hulu ke hilir serta juga mengatur pelayanan Perawat kepada klien yang cukup lengkap untuk perlindungan klien/masyarakat sekaligus Perawat.
“Pengaturan Keperawatan dalam UU NO 38 tahun 2014 adalah untuk menjamin Kepastian hukum bagi Perawat dan masyarakat,” kata Harif.
“Sampai hari ini tidak ada masalah dalam Implementasi UU No 38 tahun 2014 tentang Keperawatan tersebut, baik dari sisi profesi Perawat maupun masyarakat sebagai pengguna jasa layanan kesehatan, dan saat ini juga Implementasinya sedang berlangsung secara baik serta berbagai peraturan pelaksanaannya sudah hampir terbit sehingga tidak ada alasan (urgensi) untuk mencabut UU no. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan dalam rangka Pembahasan UU Kesehatan (Omnibus Law),” lanjutnya.
Harif Fadhillah mengutarakan bahwa mengikutsertakan UU Keperawatan dalam RUU Kesehatan (Omnibus Law) adalah kebijakan yang melemahkan profesi Perawat baik di dalam maupun untuk bersaing di era globalisasi sebagaimana yang diharapkan oleh seluruh bangsa Indonesia.
“Alih-alih apresiasi atas perannya dalam perang melawan pandemi Covid-19 yang telah menelan korban lebih dari 700 Perawat gugur sebagai pejuang kemanusiaan, justru UU Keperawatan sebagai kebanggaan Perawat Indonesia yang telah diperjuangkan selama lebih dari 48 tahun dan saat itu merupakan Inisiatif rakyat yang diwakili oleh DPR RI sebagai payung hukum bagi praktik keperawatan di Indonesia terancam digerus Oleh RUU Kesehatan (Omnibus Law),” ucapnya.
Ditambahkannya, Undang-Undang Keperawatan adalah salah satu Instrumen yang tepat untuk menjalankan tranformasi di bidang kesehatan yang telah dicanangkan pemerintah.
“Oleh karenanya PPNI seluruh Indonesia meneguhkan sikap untuk menolak diikut sertakannya Undang Undang NO 38 tahun 2014 tentang Keperawatan dalam pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law),” sebutnya.
“PPNI seluruh Indonesia siap mengkawal penyelamatan UU Keperawatan agar tetap eksis di Indonesia. Bersama-sama wakil rakyat yang menjadi tumpuan aspirasi Perawat Indonesia,” pungkas Doktor Keperawatan ini. (IR)
Fraksi PDI Perjuangan Terima Perwakilan Aksi Damai OP Kesehatan
Infokom DPP PPNI - Peluang terbuka bagi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan organisasi profesi kesehatan lain (IDI, PDGI, IBI, IAI) dalam menyampaikan aspirasi secara langsung kepada wakil rakyat.
Bersamaan itu sebelumnya, Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah bersama Pengurus OP Kesehatan menggelar aksi damai untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law.
Kemudian berlanjut perwakilan OP Kesehatan diterima langsung oleh Fraksi PDI Perjuangan di Gedung DPR RI, Senin (28/11/2022).
PPNI sebagai organisasi profesi yang mewadahi lebih dari 1 juta Perawat Indonesia merasa perlu bersikap mengingat berbagai dampak yang akan ditimbulkan oleh RUU Kesehatan Omnibus Law ini.
Harif Fadhillah mengatakan bahwa RUU Kesehatan Omnibus Law mengancam keselamatan dan hak rakyat atas pelayanan kesehatan yang bermutu diberikan oleh tenaga kesehatan yang memiliki etika dan moral tinggi.
“Omnibus RUU Kesehatan mengabaikan hak masyarakat atas fasilitas pelayanan kesehatan yang layak, bermutu, dan manusiawi,” tegas Harif Fadhillah usai menemui Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) DPR RI, Senin (28/11).
Menurut dugaannya, kemunculan RUU Kesehatan Omnibus Law kuat berpihak kepada kepentingan investor asing yang mengabaikan hak-hak masyarakat dan hak-hak tenaga kesehatan atas perlindungan hukum dan keselamatan pasien.
“Omnibus RUU Kesehatan mempermudah masuknya tenaga kesehatan asing tanpa kompetensi, keahlian, dan kualifikasi yang jelas serta tidak memperhatikan kearifan masyarakat nasional di dalam negeri,” ungkapnya.
Dijelaskannya, Omnibus RUU Kesehatan mengancam ketahanan bangsa serta mengebiri peran dan kewenangan profesi tenaga kesehatan yang saat ini telah memberikan pelayanan yang baik untuk rakyat.
“Omnibus RUU Kesehatan melemahkan kapasitas profesi (Perawat, Bidan, dan Dokter) di tengah persaingan global dengan mencabut Undang-Undang Profesi ; Undang-Undang Keperawatan, Undang-Undang Kebidanan, dan Undang-Undang Praktik Kedokteran yang saat ini menjadi landasan hukum dalam memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat,” terangnya.
Adapun aksi damai yang berlangsung pada hari ini di depan Kompleks Parlemen, Senayan, merupakan wujud empati PPNI dalam menanggapi dampak Omnibus RUU Kesehatan terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.
“PPNI menolak keras diikutsertakannya Undang-Undang Profesi masuk dalam pembahasan Omnibus RUU Kesehatan dan mendesak Badan Legislasi DPR RI untuk mencabut Omnibus RUU Kesehatan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas),” tegasnya.
Disebutkannya bahwa UU No 38 tahun 2014 tentang Keperawatan telah memberikan landasan yang kuat untuk pengembangan profesi Perawat agar kualitas dan profesionalitas Perawat Indonesia semakin terjamin dan mampu menghadapi era persaingan, karena UU tersebut mengatur profesi Perawat dari hulu ke hilir serta juga mengatur pelayanan Perawat kepada klien yang cukup lengkap untuk perlindungan klien/masyarakat sekaligus Perawat.
“Pengaturan Keperawatan dalam UU NO 38 tahun 2014 adalah untuk menjamin Kepastian hukum bagi Perawat dan masyarakat,” kata Harif.
“Sampai hari ini tidak ada masalah dalam Implementasi UU No 38 tahun 2014 tentang Keperawatan tersebut, baik dari sisi profesi Perawat maupun masyarakat sebagai pengguna jasa layanan kesehatan, dan saat ini juga Implementasinya sedang berlangsung secara baik serta berbagai peraturan pelaksanaannya sudah hampir terbit sehingga tidak ada alasan (urgensi) untuk mencabut UU no. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan dalam rangka Pembahasan UU Kesehatan (Omnibus Law),” lanjutnya.
Harif Fadhillah mengutarakan bahwa mengikutsertakan UU Keperawatan dalam RUU Kesehatan (Omnibus Law) adalah kebijakan yang melemahkan profesi Perawat baik di dalam maupun untuk bersaing di era globalisasi sebagaimana yang diharapkan oleh seluruh bangsa Indonesia.
“Alih-alih apresiasi atas perannya dalam perang melawan pandemi Covid-19 yang telah menelan korban lebih dari 700 Perawat gugur sebagai pejuang kemanusiaan, justru UU Keperawatan sebagai kebanggaan Perawat Indonesia yang telah diperjuangkan selama lebih dari 48 tahun dan saat itu merupakan Inisiatif rakyat yang diwakili oleh DPR RI sebagai payung hukum bagi praktik keperawatan di Indonesia terancam digerus Oleh RUU Kesehatan (Omnibus Law),” ucapnya.
Ditambahkannya, Undang-Undang Keperawatan adalah salah satu Instrumen yang tepat untuk menjalankan tranformasi di bidang kesehatan yang telah dicanangkan pemerintah.
“Oleh karenanya PPNI seluruh Indonesia meneguhkan sikap untuk menolak diikut sertakannya Undang Undang NO 38 tahun 2014 tentang Keperawatan dalam pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law),” sebutnya.
“PPNI seluruh Indonesia siap mengkawal penyelamatan UU Keperawatan agar tetap eksis di Indonesia. Bersama-sama wakil rakyat yang menjadi tumpuan aspirasi Perawat Indonesia,” pungkas Doktor Keperawatan ini. (IR)