Ketua Umum PPNI Himbau Untuk Terus Berjuang Pertahankan UU Keperawatan <p> <a href="" class="thickbox" title="" ><img src="" alt="" /> </a> <p style="text-align: justify;"> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><strong>Infokom DPP PPNI</strong> - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) kembali melanjutkan kegiatan Training of Trainer (TOT) Terintegrasi di DPW PPNI DI Yogyakarta.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="mso-ansi-language: EN-ID; mso-fareast-language: EN-ID;">Harif Fadhillah selaku Ketua Umum DPP PPNI, Sekretaris Jenderal DPP PPNI Mustikasari, Bendahara Umum DPP PPNI Apri Sunadi bersama Pengurus DPP PPNI lainnya memberikan arahan dan materi dalam setiap pelaksanaan TOT Terintegrasi. </span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="mso-ansi-language: EN-ID; mso-fareast-language: EN-ID;">Sehubungan dengan pernyataan sikap menolak UU Keperawatan jika akan dicabut, maka dalam kesempatan TOT Terintegrasi PPNI DI Yogyakarta, Harif Fadhillah menginginkan seluruh Pengurus harus merapatkan barisan untuk menjaga marwah Perawat.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="mso-ansi-language: EN-ID; mso-fareast-language: EN-ID;">Diungkapkannya, jika UU Keperawatan ini dicabut dan diganti dengan UU Kesehatan Omnibus Law merupakan upaya pelemahan bagi Perawat. Selama ini menurutnya Perawat baik-baik dengan UU Keperawatan ini, bahkan lebih bermartabat dan profesionalitas dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="mso-ansi-language: EN-ID; mso-fareast-language: EN-ID;">“UU No 38 Tahun 2014 telah memberikan landasan yang kuat untuk pengembangan profesi Perawat agar kualitas dan profesionalitas Perawat Indonesia semakin terjamin dan mampu menghadapi era persaingan,” terang Doktor Keperawatan ini. </span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="mso-ansi-language: EN-ID; mso-fareast-language: EN-ID;">“Karena UU tersebut mengatur profesi Perawat dari hulu ke hilir dan juga mengatur pelayanan Perawat kepada klien yang cukup lengkap untuk perlindungan klien atau masyarakat sekaligus Perawat,” lanjutnya. </span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="mso-ansi-language: EN-ID; mso-fareast-language: EN-ID;">Harif Fadhillah juga mengatakan bahwa paradigma berpikir Pengurus PPNI saat ini harus diubah, dimana kalau dahulu berpikir bahwa Pengurus seolah-olah sebagai raja, maka sekarang Pengurus harus mengubah paradigma tersebut.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="mso-ansi-language: EN-ID; mso-fareast-language: EN-ID;">“Mari kita ubah paradigma tersebut menjadi paradigma, dimana kita harus menjadi Pengurus yang melayani anggota, karena anggotalah yang menjadikan kita besar dan bisa eksis,” imbuhnya. (IR)</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US"> </span></p> </p> </p>

Ketua Umum PPNI Himbau Untuk Terus Berjuang Pertahankan UU Keperawatan

Infokom DPP PPNI - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) kembali melanjutkan kegiatan Training of Trainer (TOT) Terintegrasi di DPW PPNI DI Yogyakarta.

Harif Fadhillah selaku Ketua Umum DPP PPNI, Sekretaris Jenderal DPP PPNI Mustikasari, Bendahara Umum DPP PPNI Apri Sunadi bersama Pengurus DPP PPNI lainnya memberikan arahan dan materi dalam setiap pelaksanaan TOT Terintegrasi.

Sehubungan dengan pernyataan sikap menolak UU Keperawatan jika akan dicabut, maka dalam kesempatan TOT Terintegrasi PPNI DI Yogyakarta, Harif Fadhillah menginginkan seluruh Pengurus harus merapatkan barisan untuk menjaga marwah Perawat.

Diungkapkannya, jika UU Keperawatan ini dicabut dan diganti dengan UU Kesehatan Omnibus Law merupakan upaya pelemahan bagi Perawat. Selama ini menurutnya Perawat baik-baik dengan UU Keperawatan ini, bahkan lebih bermartabat dan profesionalitas dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.

“UU No 38 Tahun 2014 telah memberikan landasan yang kuat untuk pengembangan profesi Perawat agar kualitas dan profesionalitas Perawat Indonesia semakin terjamin dan mampu menghadapi era persaingan,” terang Doktor Keperawatan ini.

“Karena UU tersebut mengatur profesi Perawat dari hulu ke hilir dan juga mengatur pelayanan Perawat kepada klien yang cukup lengkap untuk perlindungan klien atau masyarakat sekaligus Perawat,” lanjutnya.

Harif Fadhillah juga mengatakan bahwa paradigma berpikir Pengurus PPNI saat ini harus diubah, dimana kalau dahulu berpikir bahwa Pengurus seolah-olah sebagai raja, maka sekarang Pengurus harus mengubah paradigma tersebut.

“Mari kita ubah paradigma tersebut menjadi paradigma, dimana kita harus menjadi Pengurus yang melayani anggota, karena anggotalah yang menjadikan kita besar dan bisa eksis,” imbuhnya. (IR)