Infokom DPP PPNI - Melalui berbagai upaya dilakukan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) untuk tetap mempertahankan UU No. 38 tentang Keperawatan sebagai landasan pengembangan profesi Perawat.
Sehubungan hal itulah, Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah, Sekretaris Jenderal DPP PPNI Mustikasari, Bendahara Umum DPP PPNI Apri Sunadi melibatkan Ketua DPW PPNI menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PPNI di Jakarta, Selasa (18/10/2022).
“Ketua umum PPNI (Harif Fadhillah) sudah melakukan Rapimnas secara nasional, yang dilakukan malam tadi (Selasa malam). Sebetulnya bukan hanya malam tadi, sebelumnya sudah dilakukan komunikasi, tetapi secara resminya pertemuan ini yang dihadiri para Ketua DPW se Indonesia,” kata Ahmad Eru Safrudin di saat akan membuka Nursing Zoominar episode 322, Rabu (19/10/2022).
Diucapkanya, dengan salah satu keputusan Rapimnas yaitu bagaimana mempertahankan UU Keperawatan atau menolak Omnibus Law, jika UU Keperawatan itu dihapuskan.
Sebetulnya UU Keperawatan itu ditegaskannya, bukan untuk kepentingan organisasi profesi Perawat, tetapi untuk kepentingan untuk seluruh profesi Perawat Indonesia.
Mengapa demikian, dikarenakan UU Keperawatan itu sudah meliputi Peraturan Organisasi Perawat, jenis, fungsi Perawat dan tugasnya. Menurutnya jika dihapuskan, maka akan mengalami kesulitan, dimana standar atau mengikuti dasar apa untuk melakukan kegiatan keperawatan.
“Jadi bukan untuk kepentingan Pengurus, tetapi untuk kepentingan rakyat Indonesia terutama keperawatan, juga buat yang dilayani,” terang Sekretaris II DPP PPNI.
“Buat kenyamanan, buat keamanan yang dilayani baik pasien individu, warga, kelompok masyarakat, maka dibentengi dengan UU Keperawatan,” lanjutnya.
Dijelaskannya jika pelayanan keperawatan tidak didasari dengan UU Keperawatan, dan hanya menggunakan perasaan berdampak kenyaman, kepuasan maupun mutu pelayanan juga akan subyektif dan tidak akan sesuai dengan adanya UU Keperawatan.
“Juga berkaitan sekali dengan aspek hukum dan juga aspek kepuasaan dari yang dilayani,” sebutnya.
Untuk itulah diungkapkannya, Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah dan beserta jajaran bersama seluruh Ketua DPW se Indonesia, menyerukan terus agar bagaimana mempertahankan pentingnya UU Keperawatan ini sebagai dasar untuk kepentingan Perawat termasuk yang ada di berbagai negara.
Diucapkannya juga, upaya ini bukan untuk kepentingan Individu, politik, tapi terkait dengan keilmuan, keprofesionalan sebagai dasar untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
“Oleh karena itu, menyerukan kepada para Ketua DPW, DPD, DPK untuk mensosialisasikan tentang UU Keperawatan,” ujarnya, dari himbauan Ketua Umum DPP PPNI.
Ditambahkannya berdasarkan informasi saat pertemuan Rapimnas tersebut, bahwa ternyata di DPD PPNI dan DPK masih belum ada yang mengetahui berkaitan tentang UU keperawatan, apalagi Omnibus Law. Hal ini dikarenakan memang geografis letaknya di wilayah terpencil, bahkan ada salah satu Provinsi yang wilayah kebanyakan pulau-pulau.
Maka dipesankannya, agar perlu kerja keras untuk menyampaikan informasi yang sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya.
“PPNI tidak melawan kepada negara dan bangsa. Namun hanya memberikan advokasi, penjelasan, bahwa pentingnya UU Keperawatan itu adalah bukan untuk kepentingan organisasi saja tetapi untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia, baik Perawatnya maupun yang dilayani,” tuturnya.
Selanjutnya, nanti akan ada surat edaran dari dari DPP PPNI untuk ke DPW dan DPK secara rinci poin-poin dari hasil pertemuan Rapimnas tersebut.
“Tentunya untuk dicermati dan dipelajari, perlu diaplikasikan oleh seluruh Perawat Indonesia, itulah pesan dari Bapak Ketua Umum (Harif Fadhillah),” imbuhnya. (IR)
Sumber : Bapena PPNI
Upaya PPNI Untuk Memperjuangkan & Pertahankan UU Keperawatan
Infokom DPP PPNI - Melalui berbagai upaya dilakukan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) untuk tetap mempertahankan UU No. 38 tentang Keperawatan sebagai landasan pengembangan profesi Perawat.
Sehubungan hal itulah, Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah, Sekretaris Jenderal DPP PPNI Mustikasari, Bendahara Umum DPP PPNI Apri Sunadi melibatkan Ketua DPW PPNI menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PPNI di Jakarta, Selasa (18/10/2022).
“Ketua umum PPNI (Harif Fadhillah) sudah melakukan Rapimnas secara nasional, yang dilakukan malam tadi (Selasa malam). Sebetulnya bukan hanya malam tadi, sebelumnya sudah dilakukan komunikasi, tetapi secara resminya pertemuan ini yang dihadiri para Ketua DPW se Indonesia,” kata Ahmad Eru Safrudin di saat akan membuka Nursing Zoominar episode 322, Rabu (19/10/2022).
Diucapkanya, dengan salah satu keputusan Rapimnas yaitu bagaimana mempertahankan UU Keperawatan atau menolak Omnibus Law, jika UU Keperawatan itu dihapuskan.
Sebetulnya UU Keperawatan itu ditegaskannya, bukan untuk kepentingan organisasi profesi Perawat, tetapi untuk kepentingan untuk seluruh profesi Perawat Indonesia.
Mengapa demikian, dikarenakan UU Keperawatan itu sudah meliputi Peraturan Organisasi Perawat, jenis, fungsi Perawat dan tugasnya. Menurutnya jika dihapuskan, maka akan mengalami kesulitan, dimana standar atau mengikuti dasar apa untuk melakukan kegiatan keperawatan.
“Jadi bukan untuk kepentingan Pengurus, tetapi untuk kepentingan rakyat Indonesia terutama keperawatan, juga buat yang dilayani,” terang Sekretaris II DPP PPNI.
“Buat kenyamanan, buat keamanan yang dilayani baik pasien individu, warga, kelompok masyarakat, maka dibentengi dengan UU Keperawatan,” lanjutnya.
Dijelaskannya jika pelayanan keperawatan tidak didasari dengan UU Keperawatan, dan hanya menggunakan perasaan berdampak kenyaman, kepuasan maupun mutu pelayanan juga akan subyektif dan tidak akan sesuai dengan adanya UU Keperawatan.
“Juga berkaitan sekali dengan aspek hukum dan juga aspek kepuasaan dari yang dilayani,” sebutnya.
Untuk itulah diungkapkannya, Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah dan beserta jajaran bersama seluruh Ketua DPW se Indonesia, menyerukan terus agar bagaimana mempertahankan pentingnya UU Keperawatan ini sebagai dasar untuk kepentingan Perawat termasuk yang ada di berbagai negara.
Diucapkannya juga, upaya ini bukan untuk kepentingan Individu, politik, tapi terkait dengan keilmuan, keprofesionalan sebagai dasar untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
“Oleh karena itu, menyerukan kepada para Ketua DPW, DPD, DPK untuk mensosialisasikan tentang UU Keperawatan,” ujarnya, dari himbauan Ketua Umum DPP PPNI.
Ditambahkannya berdasarkan informasi saat pertemuan Rapimnas tersebut, bahwa ternyata di DPD PPNI dan DPK masih belum ada yang mengetahui berkaitan tentang UU keperawatan, apalagi Omnibus Law. Hal ini dikarenakan memang geografis letaknya di wilayah terpencil, bahkan ada salah satu Provinsi yang wilayah kebanyakan pulau-pulau.
Maka dipesankannya, agar perlu kerja keras untuk menyampaikan informasi yang sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya.
“PPNI tidak melawan kepada negara dan bangsa. Namun hanya memberikan advokasi, penjelasan, bahwa pentingnya UU Keperawatan itu adalah bukan untuk kepentingan organisasi saja tetapi untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia, baik Perawatnya maupun yang dilayani,” tuturnya.
Selanjutnya, nanti akan ada surat edaran dari dari DPP PPNI untuk ke DPW dan DPK secara rinci poin-poin dari hasil pertemuan Rapimnas tersebut.
“Tentunya untuk dicermati dan dipelajari, perlu diaplikasikan oleh seluruh Perawat Indonesia, itulah pesan dari Bapak Ketua Umum (Harif Fadhillah),” imbuhnya. (IR)
Sumber : Bapena PPNI