TOT Terintegrasi PPNI Malut : Ketum PPNI Instruksikan Agar Pertahankan UU Keperawatan <p> <a href="" class="thickbox" title="" ><img src="" alt="" /> </a> <p style="text-align: justify;"> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><strong>Infokom DPP PPNI</strong> - Konsistensi Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) untuk melanjutkan program TOT Terintegrasi terus terealisasi.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="mso-ansi-language: EN-ID; mso-fareast-language: EN-ID;">Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah, Sekretaris Jenderal DPP PPNI Mustikasari, Bendahara Umum DPP PPNI Apri Sunadi dan Pengurus DPP PPNI lainnya kembali memberikan arahan maupun materi TOT Terintegrasi di DPW PPNI Maluku Utara. <span style="mso-spacerun: yes;"> </span></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="mso-ansi-language: EN-ID; mso-fareast-language: EN-ID;">Saat membuka kegiatan TOT Terintegrasi Sabtu (8/10/2022), Harif Fadhilah menyampaikan instruksi kepada seluruh Perawat se-Indonesia agar merapatkan barisan. </span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="mso-ansi-language: EN-ID; mso-fareast-language: EN-ID;">Menurutnya, pada saat ini ada upaya pelemahan Perawat melalui pencabutan Undang Undang (UU) Keperawatan. Tentu otomatis akan berdampak ketidakpastian hukum jika UU keperawatan diikutsertakan dalam Omnibus Law.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="mso-ansi-language: EN-ID; mso-fareast-language: EN-ID;">“Jelas pencabutan UU Keperawatan pelemahan bagi Perawat. Maka itu, UU Keperawatan harus tetap ada, karena seperti fondasi, itu harus kokoh,” tegas Magister Hukum ini. </span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="mso-ansi-language: EN-ID; mso-fareast-language: EN-ID;">Diterangkannya pula, bila dicabut 66 pasal akan tersisa hanya ada 2 pasal. Bahkan dengan itu definisi Perawat juga dicabut, maka praktik keperawatan dicabut juga. </span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="mso-ansi-language: EN-ID; mso-fareast-language: EN-ID;">“Parahnya lagi, semua itu nanti akan diatur oleh peraturan Menteri di bawah UU,” ungkap Harif Fadhillah. </span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="mso-ansi-language: EN-ID; mso-fareast-language: EN-ID;">Dijelaskan sebelumnya, bahwa saat ini profesi Perawat sekuat tenaga untuk mengiplementasikan UU Keperawatan itu. Bahkan PPNI juga berjuang dalam membentuk peraturan pelaksanaan UU tersebut dan hingga kini sudah hampir mencapai 90 persen.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="mso-ansi-language: EN-ID; mso-fareast-language: EN-ID;">“Kami merasa Perawat baik-baik saja dengan UU Keperawatan tersebut. Saya juga merasa aneh kenapa UU ini ingin dicabut yang akan melemahkan Perawat,” katanya. </span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="mso-ansi-language: EN-ID; mso-fareast-language: EN-ID;">Sehubungan dengan itu, Harif Fadhillah menginstruksikan kembali kepada seluruh Perawat se-Indonesia agar berjuang mempertahankan UU Keperawatan.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="mso-ansi-language: EN-ID; mso-fareast-language: EN-ID;">“Rapatkan barisan dan lawan upaya pelemahan Perawat ini,” imbuhnya. (IR)</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US"> </span></p> </p> </p>

TOT Terintegrasi PPNI Malut : Ketum PPNI Instruksikan Agar Pertahankan UU Keperawatan

Infokom DPP PPNI - Konsistensi Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) untuk melanjutkan program TOT Terintegrasi terus terealisasi.

Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah, Sekretaris Jenderal DPP PPNI Mustikasari, Bendahara Umum DPP PPNI Apri Sunadi dan Pengurus DPP PPNI lainnya kembali memberikan arahan maupun materi TOT Terintegrasi di DPW PPNI Maluku Utara.  

Saat membuka kegiatan TOT Terintegrasi Sabtu (8/10/2022), Harif Fadhilah menyampaikan instruksi kepada seluruh Perawat se-Indonesia agar merapatkan barisan.

Menurutnya, pada saat ini ada upaya pelemahan Perawat melalui pencabutan Undang Undang (UU) Keperawatan. Tentu otomatis akan berdampak ketidakpastian hukum jika UU keperawatan diikutsertakan dalam Omnibus Law.

“Jelas pencabutan UU Keperawatan pelemahan bagi Perawat. Maka itu, UU Keperawatan harus tetap ada, karena seperti fondasi, itu harus kokoh,” tegas Magister Hukum ini.

Diterangkannya pula, bila dicabut 66 pasal akan tersisa hanya ada 2 pasal. Bahkan dengan itu definisi Perawat juga dicabut, maka praktik keperawatan dicabut juga.

“Parahnya lagi, semua itu nanti akan diatur oleh peraturan Menteri di bawah UU,” ungkap Harif Fadhillah.

Dijelaskan sebelumnya, bahwa saat ini profesi Perawat sekuat tenaga untuk mengiplementasikan UU Keperawatan itu. Bahkan PPNI juga berjuang dalam membentuk peraturan pelaksanaan UU tersebut dan hingga kini sudah hampir mencapai 90 persen.

“Kami merasa Perawat baik-baik saja dengan UU Keperawatan tersebut. Saya juga merasa aneh kenapa UU ini ingin dicabut yang akan melemahkan Perawat,” katanya.

Sehubungan dengan itu, Harif Fadhillah menginstruksikan kembali kepada seluruh Perawat se-Indonesia agar berjuang mempertahankan UU Keperawatan.

“Rapatkan barisan dan lawan upaya pelemahan Perawat ini,” imbuhnya. (IR)