PPNI : Jangan Dihapus! Sangat Membutuhkan UU Keperawatan Demi Pengembangan Profesi Perawat <p> <a href="" class="thickbox" title="" ><img src="" alt="" /> </a> <p style="text-align: justify;"><strong>Infokom DPP PPNI </strong>- Sehubungan dengan penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dimana salah satu Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi agenda pembahasan adalah RUU Kesehatan (Omnibus Law), maka organisasi profesi (OP) kesehatan telah menyampaikan sikap terhadap RUU Kesehatan tersebut.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US">Dalam hal ini IDI (Ikatan Dokter Indonesia), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) melibatkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menggelar konferensi pers di Kantor Pengurus Besar (PB) IDI di Jakarta, Senin (26/9/2022).</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US">Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah menyampaikan pernyataan sikap mewakili Perawat, setelah sebelumnya Moh. Adib Khumaidi (Ketum PB IDI) menyampaikan 6 sikap bersama OP dan YLKI terhadap RUU Kesehatan (Omnibus Law), termasuk pernyataan sikap dari Usman Sumantri (Ketum PDGI), Emi Nurjasmi (Ketum IBI), Noffendri Roestam (Ketum IAI) dan Tulus Abadi (Ketua YLKI).</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US">“Pernyataan yang kita sampaikan merupakan suatu pernyataan sikap bersama, dan sikap bersama ini juga tentu sudah kami share sedemikian rupa dengan anggota-anggota kami di lapangan,” kata Harif Fadhillah saat konferensi pers berlangsung.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US">Diterangkannya secara umum yang juga disampaikan oleh OP yang lain, bahwa Undang Undang (UU) yang sudah establish saat ini tentu mempunyai landasan yang kuat terhadap pengembangan profesi masing-masing.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US">Menurutnya jika dilihat dari tujuan masing-masing UU itu konsideransnya sama, dimana sesuai dengan hak sebagai warga negara yang tercantum pada Pasal 28 UUD 1945 dan tujuannya juga sama.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US">Dijelaskannya dengan keberadaan UU itu bertujuan, yaitu <em><strong><span style="font-family: ">pertama</span></strong></em> meningkatkan mutu para profesi kesehatan, <em><strong><span style="font-family: ">kedua</span></strong></em> meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, <em><strong><span style="font-family: ">ketiga</span></strong></em> memberi perlindungan kepada masyarakat dan <em><strong><span style="font-family: ">keempat</span></strong></em> memberi kepastian hukum dalam pelayanan kepada masyarakat.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US">Ditegaskannya, Undang-Undang masing-masing profesi itu sebenarnya sudah mempunyai tujuan yang mulia dan merupakan khasanah pelayanan kesehatan di Indonesia, sehingga tidak ada urgensinya untuk dihapus.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US">“Oleh karena itu kami dari keperawatan khususnya, masih sangat membutuhkan UU Keperawatan (UU No. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan) yang disahkan di tahun 2014 yang lalu, sehingga itu menjadi landasan pengembangan bagi profesi Perawat,” tutur Doktor Keperawatan ini.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US">Lanjutnya, ditambah lagi dengan situasi saat ini dimana pemerintah dan pihak swasta banyak sekali ingin berkompetisi dalam kancah global, sehubungan dengan pengiriman tenaga Perawat untuk mengisi pada pasar dunia.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US">“Tentu Perawat Indonesia ini harus meningkatkan kompetensinya, dikuatkan profesionalnya, nah UU itu sendiri sudah memberikan landasan yang kuat,” ungkapnya.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US">Oleh karenanya sebagai OP Kesehatan berharap pembahasan RUU sistem kesehatan itu memberikan ruang agar tetap mempertahankan UU yang telah ada, dan selanjutnya tinggal bagaimana secara bersama-sama mengoptimalkan implementasinya itu sebenarnya.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US">”Bagi kami organisasi profesi, hari demi hari menyesuaikan dengan kebutuhan yang diperlukan baik oleh pemerintah maupun masyarakat untuk memfasilitasi agar tenaga kesehatan kita makin profesional,” imbuhnya, saat penyampaian sikap dari perwakilan PPNI.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US">Berkaitan dengan peryataan sikap melalui siaran pers tersebut, sebenarnya PPNI selain dilibatkan juga telah menginisiasi atas kegiatan tersebut, yang intinya agar UU yang sudah dimiliki tidak dihilangkan.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US">“Justru PPNI juga ikut menginisiasi, agar kita aware tenaga-tenaga kesehatan lain, supaya kita aware dimana adanya Undang Undang yang sudah establish tidak dihilangkan, karena akan merusak tatanan yang sudah pernah kita kembangkan,” ucap Harif Fadhillah setelah konferensi pers berakhir. (IR) </span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US"> </span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US"> </span></p> <p> </p> </p>

PPNI : Jangan Dihapus! Sangat Membutuhkan UU Keperawatan Demi Pengembangan Profesi Perawat

Infokom DPP PPNI - Sehubungan dengan penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dimana salah satu Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi agenda pembahasan adalah RUU Kesehatan (Omnibus Law), maka organisasi profesi (OP) kesehatan telah menyampaikan sikap terhadap RUU Kesehatan tersebut.

Dalam hal ini IDI (Ikatan Dokter Indonesia), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) melibatkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menggelar konferensi pers di Kantor Pengurus Besar (PB) IDI di Jakarta, Senin (26/9/2022).

Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah menyampaikan pernyataan sikap mewakili Perawat, setelah sebelumnya Moh. Adib Khumaidi (Ketum PB IDI) menyampaikan 6 sikap bersama OP dan YLKI terhadap RUU Kesehatan (Omnibus Law), termasuk pernyataan sikap dari Usman Sumantri (Ketum PDGI), Emi Nurjasmi (Ketum IBI), Noffendri Roestam (Ketum IAI) dan Tulus Abadi (Ketua YLKI).

“Pernyataan yang kita sampaikan merupakan suatu pernyataan sikap bersama, dan sikap bersama ini juga tentu sudah kami share sedemikian rupa dengan anggota-anggota kami di lapangan,” kata Harif Fadhillah saat konferensi pers berlangsung.

Diterangkannya secara umum yang juga disampaikan oleh OP yang lain, bahwa Undang Undang (UU) yang sudah establish saat ini tentu mempunyai landasan yang kuat terhadap pengembangan profesi masing-masing.

Menurutnya jika dilihat dari tujuan masing-masing UU itu konsideransnya sama, dimana sesuai dengan hak sebagai warga negara yang tercantum pada Pasal 28 UUD 1945 dan tujuannya juga sama.

Dijelaskannya dengan keberadaan UU itu bertujuan, yaitu pertama meningkatkan mutu para profesi kesehatan, kedua meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, ketiga memberi perlindungan kepada masyarakat dan keempat memberi kepastian hukum dalam pelayanan kepada masyarakat.

Ditegaskannya, Undang-Undang masing-masing profesi itu sebenarnya sudah mempunyai tujuan yang mulia dan merupakan khasanah pelayanan kesehatan di Indonesia, sehingga tidak ada urgensinya untuk dihapus.

“Oleh karena itu kami dari keperawatan khususnya, masih sangat membutuhkan UU Keperawatan (UU No. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan) yang disahkan di tahun 2014 yang lalu, sehingga itu menjadi landasan pengembangan bagi profesi Perawat,” tutur Doktor Keperawatan ini.

Lanjutnya, ditambah lagi dengan situasi saat ini dimana pemerintah dan pihak swasta banyak sekali ingin berkompetisi dalam kancah global, sehubungan dengan pengiriman tenaga Perawat untuk mengisi pada pasar dunia.

“Tentu Perawat Indonesia ini harus meningkatkan kompetensinya, dikuatkan profesionalnya, nah UU itu sendiri sudah memberikan landasan yang kuat,” ungkapnya.

Oleh karenanya sebagai OP Kesehatan berharap pembahasan RUU sistem kesehatan itu memberikan ruang agar tetap mempertahankan UU yang telah ada, dan selanjutnya tinggal bagaimana secara bersama-sama mengoptimalkan implementasinya itu sebenarnya.

”Bagi kami organisasi profesi, hari demi hari menyesuaikan dengan kebutuhan yang diperlukan baik oleh pemerintah maupun masyarakat untuk memfasilitasi agar tenaga kesehatan kita makin profesional,” imbuhnya, saat penyampaian sikap dari perwakilan PPNI.

Berkaitan dengan peryataan sikap melalui siaran pers tersebut, sebenarnya PPNI selain dilibatkan juga telah menginisiasi atas kegiatan tersebut, yang intinya agar UU yang sudah dimiliki tidak dihilangkan.

“Justru PPNI juga ikut menginisiasi, agar kita aware tenaga-tenaga kesehatan lain, supaya kita aware dimana adanya Undang Undang yang sudah establish tidak dihilangkan, karena akan merusak tatanan yang sudah pernah kita kembangkan,” ucap Harif Fadhillah setelah konferensi pers berakhir. (IR)