Infokom DPP PPNI - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) melibatkan Organisasi Profesi (OP) Kesehatan lainnya untuk bersama-sama memperjuangan kesejahteraan bagi anggotanya, dimana penerapan upah tidak layak bagi Tenaga Kesehatan (Nakes) masih terjadi di tanah air.
Dalam merealisasikan hal itu, Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPNI beriniasi menggelar Diskusi Publik Organisasi Profesi Kesehatan dengan tema Pengupahan Tenaga Kesehatan Ditinjau dari Hukum Ketenagakerjaan Dalam Bidang Kesehatan, berlangsung di Hotel Margo Depok, Jawa Barat.
Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah, Sekretaris Jenderal DPP PPNI Mustikasari, Bendahara Umum Apri Sunadi dan Pengurus DPP PPNI lainnya melibatkan para Ketua atau perwakilan Organisasi Profesi Kesehatan untuk mendapatkan edukasi berkaitan pengupahan maupun aspek hukumnya.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Profesor Uwiyono (Prof. Dr. Aloysius Uwiyono, SH.,MH) yang telah memberikan pencerahan kepada kita semua. Mudah-mudahan ini sangat bermakna sekali buat kami para Organisasi Profesi ,” terang Harif Fadhillah dalam penyampaian penajaman hasil diskusi di Hotel Margo Depok, Jumat (15/4/2022).
Dikemukakannya, sebagai Organisasi Profesi mempunyai tanggung jawab tiga hal, yaitu kepada profesi tentang kemajuan profesinya, kepada anggota tentang kepentingan anggotanya, dan kepada masyarakat tentu saja melalui pemerintah maupun berbagai komponen masyarakat lainnya.
Doktor keperawatan ini menegaskan kegiatan perjuangan pada hari ini sebagai trigger awal saja dan diharapkan diskusi ini dapat berlanjut kembali di waktu mendatang.
Sebagai poin-poin yang menjadi catatannya dalam kegiatan kali ini, yaitu pertama bahwa rasanya OP punya persoalan yang sama khususnya di sektor swasta bagi anggota.
Untuk yang kedua menurutnya dengan persoalan yang sama ini tentu OP harus ditunjang dengan data masing-masing yang valid sebagai bahan perjuangan nantinya.
“Oleh karenanya, saya yakin para OP sudah mulai dan mempunyai database berkaitan persoalan anggota dan PPNI baru memulai membuka link untuk teman Perawat terkait kesejahteraan anggota ini,” jelas Harif Fadhillah.
“Saat berjuang bersama nanti, kita punya data masing-masing untuk kita keluarkan sebagai bahan utama kepada pihak tertentu yang kita lakukan advokasi,” sambungnya.
Sementara poin yang ketiga, yaitu tentu saja konsep perjuangan sekarang ini, nantinya makin lama akan dikerucutkan seperti apa dan sesuai dengan keinginan bersama.
Ditegaskannya, tentu saja dari semua itu sebagai bahan untuk melakukan 4 hal, yaitu Lobby, Advokasi, Publikasi dan Aksi (kegiatan).
Selanjutnya, tentunya OP secara bersama-sama bila memang diperkenankan, melakukan advokasi kepada pihak terkait, terutama kepada pihak Eksekutif ditujukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, Badan atau kelembagaan lainnya.
Tentu juga beradvokasi kepada pihak Legislatif (DPR RI, DPRD) termasuk di dunia industri (KADIN, Asosiasi RS maupun Klinik dan sebagainya yang mempekerjakan Nakes).
Diungkapkannya, berdasarkan pengalamannya selama ini menjalin komunikasi dengan para Aktivis Buruh, Dewan Jaminan Sosial, Dewan Pengawas BPJS dan lainnya. Adanya kesimpulannya bahwa Tenaga Kesehatan masih lemah dalam melakukan negoisasi.
“Mereka mengatakan, Tenaga Kesehatan itu adalah aspek yang terlemah dalam bernegoisasi dalam hubungan industrial. Jadi itu kelemahan kita, mari kita lakukan penguatan dengan cara bersama-sama,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam pemaparan diskusi yang disampaikan Prof Uwiyono yang didampingi moderator Ahmad Efendi Kasim, menjelaskan tentang pengupahan Nakes yang sudah berlaku, termasuk rincian standar pengupahan yang harus diberikan oleh pemakai/pengguna jasa Nakes.
Adapun harapan yang diinginkannya, agar PPNI dan OP lainnya dapat mempertimbangkan bersama bahwa kedepannya tidak hanya sebagai Organisasi Profesi Kesehatan saja, tetapi lebih untuk membentuk Serikat Pekerja.
Alasannya, keberadaan Serikat Pekerja itu bagi OP Kesehatan nantinya dapat menentukan nasib bagi para anggota Nakes.
Tentunya, kemungkinan terbentuknya Serikat Pekerja bagi Perawat juga terbuka untuk diperjuangkan dan dampaknya dapat membantu permasalahan Perawat, mengingat adanya perubahan UU Serikat Pekerja yang berlaku saat ini. (IR)
PPNI Ajak OP Kesehatan Lain Untuk Memperjuangkan Kesejahteraan Anggota
Infokom DPP PPNI - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) melibatkan Organisasi Profesi (OP) Kesehatan lainnya untuk bersama-sama memperjuangan kesejahteraan bagi anggotanya, dimana penerapan upah tidak layak bagi Tenaga Kesehatan (Nakes) masih terjadi di tanah air.
Dalam merealisasikan hal itu, Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPNI beriniasi menggelar Diskusi Publik Organisasi Profesi Kesehatan dengan tema Pengupahan Tenaga Kesehatan Ditinjau dari Hukum Ketenagakerjaan Dalam Bidang Kesehatan, berlangsung di Hotel Margo Depok, Jawa Barat.
Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah, Sekretaris Jenderal DPP PPNI Mustikasari, Bendahara Umum Apri Sunadi dan Pengurus DPP PPNI lainnya melibatkan para Ketua atau perwakilan Organisasi Profesi Kesehatan untuk mendapatkan edukasi berkaitan pengupahan maupun aspek hukumnya.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Profesor Uwiyono (Prof. Dr. Aloysius Uwiyono, SH.,MH) yang telah memberikan pencerahan kepada kita semua. Mudah-mudahan ini sangat bermakna sekali buat kami para Organisasi Profesi ,” terang Harif Fadhillah dalam penyampaian penajaman hasil diskusi di Hotel Margo Depok, Jumat (15/4/2022).
Dikemukakannya, sebagai Organisasi Profesi mempunyai tanggung jawab tiga hal, yaitu kepada profesi tentang kemajuan profesinya, kepada anggota tentang kepentingan anggotanya, dan kepada masyarakat tentu saja melalui pemerintah maupun berbagai komponen masyarakat lainnya.
Doktor keperawatan ini menegaskan kegiatan perjuangan pada hari ini sebagai trigger awal saja dan diharapkan diskusi ini dapat berlanjut kembali di waktu mendatang.
Sebagai poin-poin yang menjadi catatannya dalam kegiatan kali ini, yaitu pertama bahwa rasanya OP punya persoalan yang sama khususnya di sektor swasta bagi anggota.
Untuk yang kedua menurutnya dengan persoalan yang sama ini tentu OP harus ditunjang dengan data masing-masing yang valid sebagai bahan perjuangan nantinya.
“Oleh karenanya, saya yakin para OP sudah mulai dan mempunyai database berkaitan persoalan anggota dan PPNI baru memulai membuka link untuk teman Perawat terkait kesejahteraan anggota ini,” jelas Harif Fadhillah.
“Saat berjuang bersama nanti, kita punya data masing-masing untuk kita keluarkan sebagai bahan utama kepada pihak tertentu yang kita lakukan advokasi,” sambungnya.
Sementara poin yang ketiga, yaitu tentu saja konsep perjuangan sekarang ini, nantinya makin lama akan dikerucutkan seperti apa dan sesuai dengan keinginan bersama.
Ditegaskannya, tentu saja dari semua itu sebagai bahan untuk melakukan 4 hal, yaitu Lobby, Advokasi, Publikasi dan Aksi (kegiatan).
Selanjutnya, tentunya OP secara bersama-sama bila memang diperkenankan, melakukan advokasi kepada pihak terkait, terutama kepada pihak Eksekutif ditujukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, Badan atau kelembagaan lainnya.
Tentu juga beradvokasi kepada pihak Legislatif (DPR RI, DPRD) termasuk di dunia industri (KADIN, Asosiasi RS maupun Klinik dan sebagainya yang mempekerjakan Nakes).
Diungkapkannya, berdasarkan pengalamannya selama ini menjalin komunikasi dengan para Aktivis Buruh, Dewan Jaminan Sosial, Dewan Pengawas BPJS dan lainnya. Adanya kesimpulannya bahwa Tenaga Kesehatan masih lemah dalam melakukan negoisasi.
“Mereka mengatakan, Tenaga Kesehatan itu adalah aspek yang terlemah dalam bernegoisasi dalam hubungan industrial. Jadi itu kelemahan kita, mari kita lakukan penguatan dengan cara bersama-sama,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam pemaparan diskusi yang disampaikan Prof Uwiyono yang didampingi moderator Ahmad Efendi Kasim, menjelaskan tentang pengupahan Nakes yang sudah berlaku, termasuk rincian standar pengupahan yang harus diberikan oleh pemakai/pengguna jasa Nakes.
Adapun harapan yang diinginkannya, agar PPNI dan OP lainnya dapat mempertimbangkan bersama bahwa kedepannya tidak hanya sebagai Organisasi Profesi Kesehatan saja, tetapi lebih untuk membentuk Serikat Pekerja.
Alasannya, keberadaan Serikat Pekerja itu bagi OP Kesehatan nantinya dapat menentukan nasib bagi para anggota Nakes.
Tentunya, kemungkinan terbentuknya Serikat Pekerja bagi Perawat juga terbuka untuk diperjuangkan dan dampaknya dapat membantu permasalahan Perawat, mengingat adanya perubahan UU Serikat Pekerja yang berlaku saat ini. (IR)