Infokom DPP PPNI - Perjuangan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dalam meningkatkan kesejahteraan terutama bagi Perawat Non Aparatur Sipil Negara (ASN) terus berjalan secara konsisten dan berkesinambungan.
Untuk itulah Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPNI mendapatkan kesempatan melakukan audiensi dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah, Ketua DPP PPNI Bidang Kesejahteraan Maryanto dan Pengurus DPP PPNI lainnya diterima langsung oleh Charles Honoris selaku Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, sekaligus menjadi Ketua Rapat.
Hadir pula Edy Wuryanto selaku Ketua Dewan Pertimbangan DPP PPNI yang juga merupakan Anggota Komisi IX DPR RI.
“Ruangan rapat komisi IX ini adalah sangat bersejarah sekali bagi Perawat, karena di ruangan inilah inisiatif Undang Undang Keperawatan oleh DPR itu dicanangkan, dan perjuangannya juga dari sini,” ucap Harif Fadhillah di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin (4/4/2022).
“Yang saya kira tidak mudah, saya ucapkan terima kasih kepada para Anggota Dewan Komisi IX yang terhormat,” lanjutnya.
Kemudian, dikatakannya pada hari ini PPNI melanjutkan perjuangan kembali yaitu terkait dengan bagaimana kesejahteraan teman-teman Perawat yang ada di lapangan, khususnya untuk perjuangan teman Perawat non ASN.
Diungkapkannya, hal Ini merupakan suatu perjuangan yang panjang. Berdasarkan data dari tahun 2017, PPNI telah melakukan survey langsung bahwa ada 81 ribuan orang Perawat, yang mempunyai status tidak jelas antara honor sampai dengan sukarela.
Sementara hingga saat ini menurutnya, berdasarkan data terbaru pada awal Januari 2022 lalu, melalui proses survey juga dinyatakan angkanya sudah mencapai 143 ribu orang Perawat non ASN.
“Kita menghadapi bagaimana kemungkinan rekrutmen P3K dan ASN. Ini juga menjadi harapan kami sebenarnya kepada pemerintah ataupun negara, yang akan memberikan kesempatan kepada Perawat untuk mengabdi lebih baik lagi kepada bangsa ini,” jelas Doktor Keperawatan ini.
Adapun upaya-upaya yang sedang dilakukan, diucapkannya bahwa PPNI sudah menyampaikan hal tersebut ke semua stakeholder terkait, dimulai dari PermenPAN, Kemenkes, Kemendagri, Kemenko PMK, dan Kemenkeu.
Dijelaskannya, upaya itu untuk mendapatkan suatu kebijakan yang bagus kepada Perawat non ASN, dikarenakan dapat dilihat pada masa pandemi Covid ini, Perawat non ASN bekerja sama dengan Perawat yang ASN, dimana tanggung jawab dan risikonya sama dengan Perawat ASN, namun pengakuan negara kepada mereka itu lebih kurang atau tidak sama.
“Saya laporkan, sampai hari ini kami belum mendapatkan, seperti teman kami di PLKB (Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana) tadi, yang dikawal oleh BKKBN (Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional), tapi klo PPNI/Perawat ini sampai hari ini belum ada yang mengkawal,” tegasnya.
Diungkapkannya, pihaknya memang sedianya berjuang sendiri, dan PPNI telah mencoba meminta kepada Kemenkes, Kemendagri, KemenPAN dan lain sebagainya. Jadi dalam perjuangan ini tidak ada yang mengkawal dan memang harus berjuang sendiri, sehingga PPNI berharap ada solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan tersebut.
“Oleh karena itu, rasanya satu-satunya yang dapat menolong kami adalah DPR RI khususnya Komisi IX, oleh karenanya kami berharap sekali, menghadap hari ini mendapatkan solusi,” harap Harif Fadhillah.
Selanjutnya, penjelasan dan pemaparan berkaitan dengan data Perawat non ASN disampaikan oleh Maryanto dihadapan para wakil rakyat.
Adapun rekomendasi yang disampaikan PPNI kepada Komisi IX DPR RI yaitu :
1. 1. Pemerintah Pusat dan Daerah dapat memberikan kuota yang besar dalam perekrutan PPPK Perawat.
2. 2. Memberikan afirmasi pada Perawat Honorer yang mempunyai masa kerja paling lama.
3. 3. Implementasi penuh seperti yang yang diamanatkan PP 49 tahun 2018 pasal 99 ayat 1 dan 2.
4. 4. Jika Perawat honorer sampai dengan tahun 2023 belum selesai dalam alih status ke PPPK, tidak diadakan pemecatan dan tetap diberikan hak pekerja yang patut seperti mendapat upah UMR serta diberikan perlindungan berupa manfaat jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.
Kegiatan audiensi PPNI bersama Komisi IX DPR RI ini, juga turut diikuti Federasi Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB), dan Himpunan Tenaga Kesehatan Non ASN Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan. (IR)
Upaya DPP PPNI Memperjuangkan Kesejahteraan Perawat Non ASN
Infokom DPP PPNI - Perjuangan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dalam meningkatkan kesejahteraan terutama bagi Perawat Non Aparatur Sipil Negara (ASN) terus berjalan secara konsisten dan berkesinambungan.
Untuk itulah Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPNI mendapatkan kesempatan melakukan audiensi dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah, Ketua DPP PPNI Bidang Kesejahteraan Maryanto dan Pengurus DPP PPNI lainnya diterima langsung oleh Charles Honoris selaku Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, sekaligus menjadi Ketua Rapat.
Hadir pula Edy Wuryanto selaku Ketua Dewan Pertimbangan DPP PPNI yang juga merupakan Anggota Komisi IX DPR RI.
“Ruangan rapat komisi IX ini adalah sangat bersejarah sekali bagi Perawat, karena di ruangan inilah inisiatif Undang Undang Keperawatan oleh DPR itu dicanangkan, dan perjuangannya juga dari sini,” ucap Harif Fadhillah di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin (4/4/2022).
“Yang saya kira tidak mudah, saya ucapkan terima kasih kepada para Anggota Dewan Komisi IX yang terhormat,” lanjutnya.
Kemudian, dikatakannya pada hari ini PPNI melanjutkan perjuangan kembali yaitu terkait dengan bagaimana kesejahteraan teman-teman Perawat yang ada di lapangan, khususnya untuk perjuangan teman Perawat non ASN.
Diungkapkannya, hal Ini merupakan suatu perjuangan yang panjang. Berdasarkan data dari tahun 2017, PPNI telah melakukan survey langsung bahwa ada 81 ribuan orang Perawat, yang mempunyai status tidak jelas antara honor sampai dengan sukarela.
Sementara hingga saat ini menurutnya, berdasarkan data terbaru pada awal Januari 2022 lalu, melalui proses survey juga dinyatakan angkanya sudah mencapai 143 ribu orang Perawat non ASN.
“Kita menghadapi bagaimana kemungkinan rekrutmen P3K dan ASN. Ini juga menjadi harapan kami sebenarnya kepada pemerintah ataupun negara, yang akan memberikan kesempatan kepada Perawat untuk mengabdi lebih baik lagi kepada bangsa ini,” jelas Doktor Keperawatan ini.
Adapun upaya-upaya yang sedang dilakukan, diucapkannya bahwa PPNI sudah menyampaikan hal tersebut ke semua stakeholder terkait, dimulai dari PermenPAN, Kemenkes, Kemendagri, Kemenko PMK, dan Kemenkeu.
Dijelaskannya, upaya itu untuk mendapatkan suatu kebijakan yang bagus kepada Perawat non ASN, dikarenakan dapat dilihat pada masa pandemi Covid ini, Perawat non ASN bekerja sama dengan Perawat yang ASN, dimana tanggung jawab dan risikonya sama dengan Perawat ASN, namun pengakuan negara kepada mereka itu lebih kurang atau tidak sama.
“Saya laporkan, sampai hari ini kami belum mendapatkan, seperti teman kami di PLKB (Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana) tadi, yang dikawal oleh BKKBN (Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional), tapi klo PPNI/Perawat ini sampai hari ini belum ada yang mengkawal,” tegasnya.
Diungkapkannya, pihaknya memang sedianya berjuang sendiri, dan PPNI telah mencoba meminta kepada Kemenkes, Kemendagri, KemenPAN dan lain sebagainya. Jadi dalam perjuangan ini tidak ada yang mengkawal dan memang harus berjuang sendiri, sehingga PPNI berharap ada solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan tersebut.
“Oleh karena itu, rasanya satu-satunya yang dapat menolong kami adalah DPR RI khususnya Komisi IX, oleh karenanya kami berharap sekali, menghadap hari ini mendapatkan solusi,” harap Harif Fadhillah.
Selanjutnya, penjelasan dan pemaparan berkaitan dengan data Perawat non ASN disampaikan oleh Maryanto dihadapan para wakil rakyat.
Adapun rekomendasi yang disampaikan PPNI kepada Komisi IX DPR RI yaitu :
1. 1. Pemerintah Pusat dan Daerah dapat memberikan kuota yang besar dalam perekrutan PPPK Perawat.
2. 2. Memberikan afirmasi pada Perawat Honorer yang mempunyai masa kerja paling lama.
3. 3. Implementasi penuh seperti yang yang diamanatkan PP 49 tahun 2018 pasal 99 ayat 1 dan 2.
4. 4. Jika Perawat honorer sampai dengan tahun 2023 belum selesai dalam alih status ke PPPK, tidak diadakan pemecatan dan tetap diberikan hak pekerja yang patut seperti mendapat upah UMR serta diberikan perlindungan berupa manfaat jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.
Kegiatan audiensi PPNI bersama Komisi IX DPR RI ini, juga turut diikuti Federasi Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB), dan Himpunan Tenaga Kesehatan Non ASN Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan. (IR)