Infokom DPP PPNI - Upaya terus dilakukan Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI) dalam mengoptimalkan peran Perawat Indonesia agar dapat berkiprah pada tingkat nasional maupun internasional, melalui peningkatan SDM Keperawatan.
Untuk itulah Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah melakukan audiensi dengan Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) Ida Fauziyah di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua Dewan Pertimbangan DPP PPNI Edy Wuryanto, Ketua DPP PPNI Bidang Kesejahteraan Maryanto dan Ketua DPP PPNI Bidang Diklat Miciko Umeda.
Berkaitan dengan audiensi tersebut, Menaker Ida Fauziyah menginginkan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) untuk segera menerapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Perawat. Tentu hal itu perlu dilaksanakan sebagai salah satu tolak ukur penyiapan SDM yang berdaya saing dan upaya untuk meningkatkan mutu kualitas tenaga Perawat Indonesia saat ini.
“PPNI perlu update (Memperbaharui) SKKNI Perawat yang telah ditetapkan Menaker pada 2007 lalu. SKKNI yang dimiliki PPNI segera disampaikan ke Kemenaker untuk ditetapkan menjadi Standar Nasional kalau ingin mengisi pasar kerja di Arab Saudi,” ungkap Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, sesuai yang diliris Detik.com, Jumat (4/2/2022).
Menurut Anggota DPR-RI tiga periode (2004-2019) ini,bahwa diperlukan adanya pembaharuan SKKNI sebagai syarat untuk bekerja di Arab Saudi, dengan mempersyaratkan hasil skill test/sertifikasi sesuai standar kompetensi.
“Ini yang kami dorong supaya ada saling ada pengakuan antar dua negara, baik terkait dengan SKKNI maupun sertifikasinya melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), terangnya.
Menaker mengatakan, berdasarkan pertemuan sebelumnya dengan Menteri SDM dan Pembangunan Sosial Arab Saudi, Ahmed Al-Rajhi, 28 Oktober 2021 lalu, di Dubai, Persatuan Emirat Arab, bahwa Pemerintah Arab Saudi menawarkan kerja sama penempatan tenaga kerja profesional Perawat sebanyak 20.000 orang.
Namun yang menjadi pertanyaan Menaker, sejauh mana kemampuan PPNI untuk dapat mengisi pasar kerja di luar negeri, khususnya di Arab Saudi, baik untuk kemampuan skill maupun bahasanya.
“Ini menjadi tantangan kita, karena itu Lembaga Pendidikan atau Lembaga Pelatihan di bidang Keperawatan harus dapat menyiapkan tenaga kerja tersebut sesuai standar kompetensi kerja. Di sinilah peranan PPNI antara lain, dengan menyiapkan SKKNI,” ucap Ida Fauziyah.
Sehubungan dengan tawaran kerja sama penempatan non-domestic workers itu, diterangkannya, hingga saat ini pihaknya terus melakukan komunikasi intens dengan Pemerintah Arab Saudi untuk menindaklanjuti kebutuhan 20.000 tenaga Perawat tersebut.
“Saat ini sedang tukar draf MoU (nota kesepahaman) dari masing-masing sisi dua negara. Intinya, kita tawarkan ada proses sertifikasi yang saling pengakuan,” sebut Politisi PKB ini.
“Dalam hal ini, Pemerintah akan mendorong dan memfasilitasi agar tenaga kerja Perawat di Arab Saudi, dapat diisi oleh orang-orang Indonesia, termasuk dari aspek perlindungan. Hal Itu yang akan dilakukan Kemenaker,” terang Menaker.
Sementara itu, Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah mengungkapkan kesiapannya untuk segera menerapkan Standar Kompetensi Kerja bagi Perawat Indonesia. SKKNI yang telah ditetapkan Menaker 2007 lalu, menurutnya akan disesuaikan dengan kondisi terkini.
Menurut Doktor Keperawatan ini, bahwa standar yang dimiliki PPNI saat ini adalah Standar Profesi Perawat yang berisi Standar Kompetensi yang disahkan oleh Menkes sesuai UU Tenaga Kesehatan.
"Peluangnya adalah standar profesi yang ditetapkan Menkes, dapat dimohonkan kepada Menaker untuk ditetapkan sebagai Standar Kompetensi Kerja Profesi Perawat Indonesia," pungkasnya. (IR)
Audiensi PPNI & Kemenaker : Upaya Meningkatkan Peluang Tenaga Perawat Ke Luar Negeri
Infokom DPP PPNI - Upaya terus dilakukan Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI) dalam mengoptimalkan peran Perawat Indonesia agar dapat berkiprah pada tingkat nasional maupun internasional, melalui peningkatan SDM Keperawatan.
Untuk itulah Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah melakukan audiensi dengan Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) Ida Fauziyah di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua Dewan Pertimbangan DPP PPNI Edy Wuryanto, Ketua DPP PPNI Bidang Kesejahteraan Maryanto dan Ketua DPP PPNI Bidang Diklat Miciko Umeda.
Berkaitan dengan audiensi tersebut, Menaker Ida Fauziyah menginginkan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) untuk segera menerapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Perawat. Tentu hal itu perlu dilaksanakan sebagai salah satu tolak ukur penyiapan SDM yang berdaya saing dan upaya untuk meningkatkan mutu kualitas tenaga Perawat Indonesia saat ini.
“PPNI perlu update (Memperbaharui) SKKNI Perawat yang telah ditetapkan Menaker pada 2007 lalu. SKKNI yang dimiliki PPNI segera disampaikan ke Kemenaker untuk ditetapkan menjadi Standar Nasional kalau ingin mengisi pasar kerja di Arab Saudi,” ungkap Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, sesuai yang diliris Detik.com, Jumat (4/2/2022).
Menurut Anggota DPR-RI tiga periode (2004-2019) ini,bahwa diperlukan adanya pembaharuan SKKNI sebagai syarat untuk bekerja di Arab Saudi, dengan mempersyaratkan hasil skill test/sertifikasi sesuai standar kompetensi.
“Ini yang kami dorong supaya ada saling ada pengakuan antar dua negara, baik terkait dengan SKKNI maupun sertifikasinya melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), terangnya.
Menaker mengatakan, berdasarkan pertemuan sebelumnya dengan Menteri SDM dan Pembangunan Sosial Arab Saudi, Ahmed Al-Rajhi, 28 Oktober 2021 lalu, di Dubai, Persatuan Emirat Arab, bahwa Pemerintah Arab Saudi menawarkan kerja sama penempatan tenaga kerja profesional Perawat sebanyak 20.000 orang.
Namun yang menjadi pertanyaan Menaker, sejauh mana kemampuan PPNI untuk dapat mengisi pasar kerja di luar negeri, khususnya di Arab Saudi, baik untuk kemampuan skill maupun bahasanya.
“Ini menjadi tantangan kita, karena itu Lembaga Pendidikan atau Lembaga Pelatihan di bidang Keperawatan harus dapat menyiapkan tenaga kerja tersebut sesuai standar kompetensi kerja. Di sinilah peranan PPNI antara lain, dengan menyiapkan SKKNI,” ucap Ida Fauziyah.
Sehubungan dengan tawaran kerja sama penempatan non-domestic workers itu, diterangkannya, hingga saat ini pihaknya terus melakukan komunikasi intens dengan Pemerintah Arab Saudi untuk menindaklanjuti kebutuhan 20.000 tenaga Perawat tersebut.
“Saat ini sedang tukar draf MoU (nota kesepahaman) dari masing-masing sisi dua negara. Intinya, kita tawarkan ada proses sertifikasi yang saling pengakuan,” sebut Politisi PKB ini.
“Dalam hal ini, Pemerintah akan mendorong dan memfasilitasi agar tenaga kerja Perawat di Arab Saudi, dapat diisi oleh orang-orang Indonesia, termasuk dari aspek perlindungan. Hal Itu yang akan dilakukan Kemenaker,” terang Menaker.
Sementara itu, Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah mengungkapkan kesiapannya untuk segera menerapkan Standar Kompetensi Kerja bagi Perawat Indonesia. SKKNI yang telah ditetapkan Menaker 2007 lalu, menurutnya akan disesuaikan dengan kondisi terkini.
Menurut Doktor Keperawatan ini, bahwa standar yang dimiliki PPNI saat ini adalah Standar Profesi Perawat yang berisi Standar Kompetensi yang disahkan oleh Menkes sesuai UU Tenaga Kesehatan.
"Peluangnya adalah standar profesi yang ditetapkan Menkes, dapat dimohonkan kepada Menaker untuk ditetapkan sebagai Standar Kompetensi Kerja Profesi Perawat Indonesia," pungkasnya. (IR)