Infokom DPP PPNI - Produktivitas Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI) dalam menyampaikan ilmu pengetahuan secara online bagi anggotanya terus konsisten di masa pandemi Covid-19.
Dalam hal ini Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah bersama Tim Penanganan Covid-19 DPP PPNI (Satgas Covid-19) telah merealisasikan Nursing Zoominar hingga episode ke 278.
Pada Nursing Zoominar ke 278 kali ini mengangkat tema Integrasi Etik Dalam Pelayanan Kesehatan, dengan menghadirkan narasumber Suharyati Samba dan F. Sri Susilaningsih, serta dipandu moderator Sigit Mulyono.
“Hari ini kita mengusung tema terkait implementasi dari pada kode etik. Kita tahu bahwa aspek etik ini adalah salah satu aspek yang meliputi kita dalam berpraktek sebagai Perawat,” ucap Harif Fadhillah dalam pengarahannya pada Nursing Zoominar ke 278, melalui kanal Youtube Bapena PPNI, Kamis (16/9/2021).
“Sebagaimana seorang profesi profesional mempunyai yang namanya responsibility, yaitu sebuah tanggung jawab dalam rangka melaksanakan praktik, yaitu selalu mengacu terhadap norma-norma profesinya,” sambung Ketua Umum DPP PPNI ini.
Dijelaskannya, ada tiga norma yang melingkup profesi Perawat hingga hari ini, yang selalu dan terus dibawa sehari-hari agar menjadi baik dan benar. Adapun norma tersebut yaitu norma etik, hukum dan disiplin, jadi ketiga norma ini yang sebenarnya sehari-hari meliputi profesi Perawat.
Ditambahkannya, dari ketiga norma ini dipegang, dipatuhi, dan konsisten menerapkannya, akan mempunyai dampak atau outputnya dari praktik tersebut adalah praktik yang baik dan benar.
Menurut praktik yang benar adalah praktiknya seorang perawat yang selalu mematuhi ukuran norma-norma kebenaran di dalam berpraktik.
Berdasarkan pemaparannya pada konsep norma kebenaran ini ada dua, yaitu benar menurut peraturan perundang-undangan atau hukum, maka norma outputnya menjadi legal, dan ada norma disiplin yaitu adanya ukuran berupa ilmu pengetahuan dan teknologi perawat.
“Jadi ilmu keperawatan yang diterapkan sehari-hari ini, sebenarnya sudah dirumuskan dalam sebuah bentuk yaitu norma disiplin,” kata Doktor Keperawatan ini.
Diterangkannnya, bahwa yang sangat penting sesungguhnya dan dapat mengilhami atau mewarnainya merupakan induk dari norma ini adalah norma etik.
“Norma etika itu outputnya kita dalam penerapan sehari-hari akan memberikan dampak dari praktik kita menjadi baik atau etikal,” sebutnya.
Dikatakannya, seseorang akan dituntut untuk patuh dalam praktiknya mengenai norma etik, yang tentunya ada ukurannya, dimana ukuran norma-norma itu dibentuk oleh komunitas profesi dan disepakati, jadi untuk perawat sendiri dibentuk oleh komunitas Perawat yaitu PPNI.
Menurutnya, dikarenakan cukup luas norma etik tersebut di dalam profesi Perawat, maka PPNI mengadakan modifikasi dan hasil modifikasi itu bentuknya yaitu Kode Etik Keperawatan.
Diungkapkannya, sejak tahun 2000 Kode Etik Keperawatan di Indonesia dibahas pada Munas PPNI (Musyawarah Nasional) di Bandung lalu. Jadi setiap waktu Munas pun di evaluasi dan hingga kini masih relevan.
“Sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi hari ini, maka perlu adanya adaptasi terhadap implementasi dari kode etik itu,” ujar Harif Fadhillah.
Oleh karena itu, PPNI dijelaskannya telah mengembangkan sebuah pedoman, karena kode etiknya sendiri masih relevan, tetapi mungkin implementasinya perlu diadaptasi, sehingga PPNI juga membuat pedoman perilaku dan kemungkinan juga akan ada perubahan.
“Tentu saja pedoman perilaku ini kedepannya, juga mungkin tidak sesuai lagi, sehingga kita harus revisi lagi,” ungkapnya.
“Bahkan bukan saja pedoman perilakunya, tapi kode etiknya juga. Hingga hari ini ICN (International Council of Nurses) sedang melakukan evaluasi terkait dengan norma kode etik yang berlaku secara internasional,” lanjutnya.
Dalam keterangannya, pihak PPNI belum mendapatkannya hasil evaluasi tersebut, mudah-mudahan nanti pada Kongres ICN, salah satunya kemungkinan memaparkan bagaimana revisi atau perubahan dari pada Kode Etik Keperawatan secara internasional.
“Jadi kita belum tahu, kalaupun terjadi perubahan, kita juga mereview ulang terkait kode etik tersebut. Tapi sampai hari ini kita punya keyakinan kode etik kita ini masih relevan, dan perlu kita tambahkan penjabarannya dalam pedoman perilaku,” jelasnya.
Diharapkannya, atas pemaparan 2 narasumber pada hari ini nantinya dapat memberikan penjelasan yang lebih baik lagi kepada kita semua dan juga bagaimana implementasinya.
“Semoga nantinya dapat memberikan dampak yang positif terhadap perkembangan profesi Perawat dan sekali lagi saya ingatkan pada kita semua bahwa norma etik ini sangat penting,” imbuhnya.
Disampaikannya, sampai hari ini profesi Perawat kita itu masih dihargai, dihormati, dan martabat kita ditinggikan, karena Perawat adalah salah satu profesi yang disebut sebagai profesi yang mulia, dikarenakan Perawat itu melayani manusia.
Untuk itulah diharapkannya, agar jangan mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan dan jangan sampai Perawat itu merendahkan martabatnya, dikarenakan tidak menghargai nilai-nilai kemanusiaan.
“Mari kita menjadi contoh penerapan etik dalam kehidupan kita sehari-hari, selaku anak kepada orang tua, sesama teman, sesama sejawat, selaku orang tua kepada anak,” tutur Harif Fadhillah.
“Saya kira kita harus memberikan contoh yang baik, karena kita masih kekurangan contoh-contoh seperti itu,” pungkasnya. (IR)
DPP PPNI Edukasi Integrasi Etik Dalam Pelayanan Kesehatan
Infokom DPP PPNI - Produktivitas Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI) dalam menyampaikan ilmu pengetahuan secara online bagi anggotanya terus konsisten di masa pandemi Covid-19.
Dalam hal ini Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah bersama Tim Penanganan Covid-19 DPP PPNI (Satgas Covid-19) telah merealisasikan Nursing Zoominar hingga episode ke 278.
Pada Nursing Zoominar ke 278 kali ini mengangkat tema Integrasi Etik Dalam Pelayanan Kesehatan, dengan menghadirkan narasumber Suharyati Samba dan F. Sri Susilaningsih, serta dipandu moderator Sigit Mulyono.
“Hari ini kita mengusung tema terkait implementasi dari pada kode etik. Kita tahu bahwa aspek etik ini adalah salah satu aspek yang meliputi kita dalam berpraktek sebagai Perawat,” ucap Harif Fadhillah dalam pengarahannya pada Nursing Zoominar ke 278, melalui kanal Youtube Bapena PPNI, Kamis (16/9/2021).
“Sebagaimana seorang profesi profesional mempunyai yang namanya responsibility, yaitu sebuah tanggung jawab dalam rangka melaksanakan praktik, yaitu selalu mengacu terhadap norma-norma profesinya,” sambung Ketua Umum DPP PPNI ini.
Dijelaskannya, ada tiga norma yang melingkup profesi Perawat hingga hari ini, yang selalu dan terus dibawa sehari-hari agar menjadi baik dan benar. Adapun norma tersebut yaitu norma etik, hukum dan disiplin, jadi ketiga norma ini yang sebenarnya sehari-hari meliputi profesi Perawat.
Ditambahkannya, dari ketiga norma ini dipegang, dipatuhi, dan konsisten menerapkannya, akan mempunyai dampak atau outputnya dari praktik tersebut adalah praktik yang baik dan benar.
Menurut praktik yang benar adalah praktiknya seorang perawat yang selalu mematuhi ukuran norma-norma kebenaran di dalam berpraktik.
Berdasarkan pemaparannya pada konsep norma kebenaran ini ada dua, yaitu benar menurut peraturan perundang-undangan atau hukum, maka norma outputnya menjadi legal, dan ada norma disiplin yaitu adanya ukuran berupa ilmu pengetahuan dan teknologi perawat.
“Jadi ilmu keperawatan yang diterapkan sehari-hari ini, sebenarnya sudah dirumuskan dalam sebuah bentuk yaitu norma disiplin,” kata Doktor Keperawatan ini.
Diterangkannnya, bahwa yang sangat penting sesungguhnya dan dapat mengilhami atau mewarnainya merupakan induk dari norma ini adalah norma etik.
“Norma etika itu outputnya kita dalam penerapan sehari-hari akan memberikan dampak dari praktik kita menjadi baik atau etikal,” sebutnya.
Dikatakannya, seseorang akan dituntut untuk patuh dalam praktiknya mengenai norma etik, yang tentunya ada ukurannya, dimana ukuran norma-norma itu dibentuk oleh komunitas profesi dan disepakati, jadi untuk perawat sendiri dibentuk oleh komunitas Perawat yaitu PPNI.
Menurutnya, dikarenakan cukup luas norma etik tersebut di dalam profesi Perawat, maka PPNI mengadakan modifikasi dan hasil modifikasi itu bentuknya yaitu Kode Etik Keperawatan.
Diungkapkannya, sejak tahun 2000 Kode Etik Keperawatan di Indonesia dibahas pada Munas PPNI (Musyawarah Nasional) di Bandung lalu. Jadi setiap waktu Munas pun di evaluasi dan hingga kini masih relevan.
“Sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi hari ini, maka perlu adanya adaptasi terhadap implementasi dari kode etik itu,” ujar Harif Fadhillah.
Oleh karena itu, PPNI dijelaskannya telah mengembangkan sebuah pedoman, karena kode etiknya sendiri masih relevan, tetapi mungkin implementasinya perlu diadaptasi, sehingga PPNI juga membuat pedoman perilaku dan kemungkinan juga akan ada perubahan.
“Tentu saja pedoman perilaku ini kedepannya, juga mungkin tidak sesuai lagi, sehingga kita harus revisi lagi,” ungkapnya.
“Bahkan bukan saja pedoman perilakunya, tapi kode etiknya juga. Hingga hari ini ICN (International Council of Nurses) sedang melakukan evaluasi terkait dengan norma kode etik yang berlaku secara internasional,” lanjutnya.
Dalam keterangannya, pihak PPNI belum mendapatkannya hasil evaluasi tersebut, mudah-mudahan nanti pada Kongres ICN, salah satunya kemungkinan memaparkan bagaimana revisi atau perubahan dari pada Kode Etik Keperawatan secara internasional.
“Jadi kita belum tahu, kalaupun terjadi perubahan, kita juga mereview ulang terkait kode etik tersebut. Tapi sampai hari ini kita punya keyakinan kode etik kita ini masih relevan, dan perlu kita tambahkan penjabarannya dalam pedoman perilaku,” jelasnya.
Diharapkannya, atas pemaparan 2 narasumber pada hari ini nantinya dapat memberikan penjelasan yang lebih baik lagi kepada kita semua dan juga bagaimana implementasinya.
“Semoga nantinya dapat memberikan dampak yang positif terhadap perkembangan profesi Perawat dan sekali lagi saya ingatkan pada kita semua bahwa norma etik ini sangat penting,” imbuhnya.
Disampaikannya, sampai hari ini profesi Perawat kita itu masih dihargai, dihormati, dan martabat kita ditinggikan, karena Perawat adalah salah satu profesi yang disebut sebagai profesi yang mulia, dikarenakan Perawat itu melayani manusia.
Untuk itulah diharapkannya, agar jangan mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan dan jangan sampai Perawat itu merendahkan martabatnya, dikarenakan tidak menghargai nilai-nilai kemanusiaan.
“Mari kita menjadi contoh penerapan etik dalam kehidupan kita sehari-hari, selaku anak kepada orang tua, sesama teman, sesama sejawat, selaku orang tua kepada anak,” tutur Harif Fadhillah.
“Saya kira kita harus memberikan contoh yang baik, karena kita masih kekurangan contoh-contoh seperti itu,” pungkasnya. (IR)