Infokom DPP PPNI - Keinginan untuk memberikan perhatian lebih terhadap anggota Perawat Desri Amalia (DA) yang sedang menjalani hukuman terus berlangsung.
Dengan memperhatikan kondisi Desri Amalia yang sedang masa hamil 3 Bulan di penjara, membuat rasa keprihatian yang tinggi bagi Pengurus Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Badan Bantuan Hukum PPNI.
Untuk itulah Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah memberikan penugasan kepada Tim BBH PPNI untuk tetap selalu mendampingi anggotanya dalam menjalankan proses hukum yang sedang berjalan hingga saat ini.
Selain DPP PPNI dan Tim BBH PPNI, pendampingan dan perhatian juga diberikan oleh para Pengurus DPW PPNI Aceh yang diketuai Abdurrahman maupun Yuliandi selaku Ketua DPD PPNI Aceh Barat.
Sebagai bentuk kepeduliannya, telah dilakukan kunjungan dan sekaligus menjenguk Perawat Desri Amalia di Lapas Kelas 2 Meulaboh, Kecamatan Aceh Barat, Provinsi Aceh, Jum’at (4/6/2021).
Tim BBH PPNI diwakili Penasehet Hukum Chandra Septimauilidar dan Jasmen Ojak H Nadeak, didampingi Pengurus DPW Aceh, termasuk Ketua DPD PPNI Aceh Barat Yuliandi dan Sekretaris DPD PPNI Aceh Barat Maryono di Lapas Kelas 2 Meulaboh.
Dalam keterangannya melalui pesan singkat, Sabtu (5/6/2021) Jasmen Nadeak menjelaskan bahwa Tim BBH PPNI menjenguk Perawat Desri Amalia (DA) di lapas Meulaboh pasca eksekusi putusan 2 tahun penjara.
“Tim BBH PPNI Pusat mengupayakan untuk mengajukan proses pengurangan masa tahanan Perawat Desri Amalia,” ungkap Jasmen.
Dikatakannya, Tim BBH PPNI yang didampingi Pengurus DPW PPNI Aceh dan Pengurus DPD PPNI Aceh Barat ini memberikan perhatian khusus terhadap kondisi Perawat DA yang sedang hamil dalam menjalani proses hukuman yang diterimanya.
“Kita terus mengupayakan agar mendapat pengurangan masa tahanan, mengingat kondisi Perawat Desri Amalia sedang hamil 3 bulan,” pungkasnya.
Perawat DA yang merupakan Perawat Honorer RS Cut Nyak Dhien Meulaboh, sebelumnya telah divonis selama 2 Tahun penjara, melalui sidang putusan atas dugaan kasus hukum salah suntik terhadap pasien anak Bernama Alfareza, pada Kamis (30/1/2020) lalu. (IR)
Upaya BBH PPNI Untuk Berkeinginan Mengurangi Masa Tahanan Perawat DA
Infokom DPP PPNI - Keinginan untuk memberikan perhatian lebih terhadap anggota Perawat Desri Amalia (DA) yang sedang menjalani hukuman terus berlangsung.
Dengan memperhatikan kondisi Desri Amalia yang sedang masa hamil 3 Bulan di penjara, membuat rasa keprihatian yang tinggi bagi Pengurus Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Badan Bantuan Hukum PPNI.
Untuk itulah Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah memberikan penugasan kepada Tim BBH PPNI untuk tetap selalu mendampingi anggotanya dalam menjalankan proses hukum yang sedang berjalan hingga saat ini.
Selain DPP PPNI dan Tim BBH PPNI, pendampingan dan perhatian juga diberikan oleh para Pengurus DPW PPNI Aceh yang diketuai Abdurrahman maupun Yuliandi selaku Ketua DPD PPNI Aceh Barat.
Sebagai bentuk kepeduliannya, telah dilakukan kunjungan dan sekaligus menjenguk Perawat Desri Amalia di Lapas Kelas 2 Meulaboh, Kecamatan Aceh Barat, Provinsi Aceh, Jum’at (4/6/2021).
Tim BBH PPNI diwakili Penasehet Hukum Chandra Septimauilidar dan Jasmen Ojak H Nadeak, didampingi Pengurus DPW Aceh, termasuk Ketua DPD PPNI Aceh Barat Yuliandi dan Sekretaris DPD PPNI Aceh Barat Maryono di Lapas Kelas 2 Meulaboh.
Dalam keterangannya melalui pesan singkat, Sabtu (5/6/2021) Jasmen Nadeak menjelaskan bahwa Tim BBH PPNI menjenguk Perawat Desri Amalia (DA) di lapas Meulaboh pasca eksekusi putusan 2 tahun penjara.
“Tim BBH PPNI Pusat mengupayakan untuk mengajukan proses pengurangan masa tahanan Perawat Desri Amalia,” ungkap Jasmen.
Dikatakannya, Tim BBH PPNI yang didampingi Pengurus DPW PPNI Aceh dan Pengurus DPD PPNI Aceh Barat ini memberikan perhatian khusus terhadap kondisi Perawat DA yang sedang hamil dalam menjalani proses hukuman yang diterimanya.
“Kita terus mengupayakan agar mendapat pengurangan masa tahanan, mengingat kondisi Perawat Desri Amalia sedang hamil 3 bulan,” pungkasnya.
Perawat DA yang merupakan Perawat Honorer RS Cut Nyak Dhien Meulaboh, sebelumnya telah divonis selama 2 Tahun penjara, melalui sidang putusan atas dugaan kasus hukum salah suntik terhadap pasien anak Bernama Alfareza, pada Kamis (30/1/2020) lalu. (IR)