Infokom DPP PPNI - Upaya Badan Bantuan Hukum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (BBH PPNI) dalam membela profesi Perawat atas perlakuan ujaran kebencian yang disampaikan Ratu Entok di Medan terus berlanjut.
Demi menjalankan tugas yang diamanatkan oleh Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah, Tim BBH PPNI telah melakukan advokasi ke Polda Sumatera Utara untuk memenuhi prosedur pada proses pelaporan sebelumnya.
Ketua BBH PPNI Muhamad Siban, Sekretaris BBH PPNI Maryanto, Penasehat Hukum BBH PPNI Chandra Septimaulidar, dan Anggota BBH PPNI Jasmen Ojak H Nadeak turut memenuhi panggilan di Polda Sumut dalam agenda keterangan bagi para Saksi-Saksi.
Adapun yang dilibatkan sebagai Saksi, diantaranya Mahsur Al Azkiyani (Ketua DPW PPNI Sumut) bersama Suheri (Sekretaris DPW PPNI Sumut) yang turut memberikan keterangan dihadapan pihak Kepolisian Sumatera Utara pada hari Rabu (2 Juni 2021).
Setelah memberikan kesaksian atas kasus ujaran kebencian yang disampaikan Ratu Entok, Tim BBH PPNI bersama Pengurus DPW PPNI Sumut tetap konsisten menunggu proses-proses selanjutnya.
Berdasarkan keterangan Maryanto selaku Sekretaris BBH PPNI, yang juga sekaligus Pelapor melalui pesan singkatnya, Kamis (3/6/2021), mengatakan bahwa untuk kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ratu entok masih terus dikawal, dan pada hari Rabu kemarin (02 juni 2021) sudah dilakukan pemeriksaan bagi para Saksi-Saksi.
Sehubungan dengan hal tersebut, Sekretaris BBH PPNI ini mengajak agar seluruh anggota PPNI se Indonesia untuk tetap mengkawal kasus ini dan percayakan atas peran pihak Kepolisian.
“Mari kita ikut mengkawal dan mempercayakan kasus tersebut kepada aparat Kepolisian di POLDA Sumatera Utara,” pungkas Maryanto. (IR)
Sumber : Sekretaris BBH PPNI
BBH PPNI : Memastikan Kasus Ratu Entok Tetap Berlanjut & Dikawal
Infokom DPP PPNI - Upaya Badan Bantuan Hukum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (BBH PPNI) dalam membela profesi Perawat atas perlakuan ujaran kebencian yang disampaikan Ratu Entok di Medan terus berlanjut.
Demi menjalankan tugas yang diamanatkan oleh Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah, Tim BBH PPNI telah melakukan advokasi ke Polda Sumatera Utara untuk memenuhi prosedur pada proses pelaporan sebelumnya.
Ketua BBH PPNI Muhamad Siban, Sekretaris BBH PPNI Maryanto, Penasehat Hukum BBH PPNI Chandra Septimaulidar, dan Anggota BBH PPNI Jasmen Ojak H Nadeak turut memenuhi panggilan di Polda Sumut dalam agenda keterangan bagi para Saksi-Saksi.
Adapun yang dilibatkan sebagai Saksi, diantaranya Mahsur Al Azkiyani (Ketua DPW PPNI Sumut) bersama Suheri (Sekretaris DPW PPNI Sumut) yang turut memberikan keterangan dihadapan pihak Kepolisian Sumatera Utara pada hari Rabu (2 Juni 2021).
Setelah memberikan kesaksian atas kasus ujaran kebencian yang disampaikan Ratu Entok, Tim BBH PPNI bersama Pengurus DPW PPNI Sumut tetap konsisten menunggu proses-proses selanjutnya.
Berdasarkan keterangan Maryanto selaku Sekretaris BBH PPNI, yang juga sekaligus Pelapor melalui pesan singkatnya, Kamis (3/6/2021), mengatakan bahwa untuk kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ratu entok masih terus dikawal, dan pada hari Rabu kemarin (02 juni 2021) sudah dilakukan pemeriksaan bagi para Saksi-Saksi.
Sehubungan dengan hal tersebut, Sekretaris BBH PPNI ini mengajak agar seluruh anggota PPNI se Indonesia untuk tetap mengkawal kasus ini dan percayakan atas peran pihak Kepolisian.
“Mari kita ikut mengkawal dan mempercayakan kasus tersebut kepada aparat Kepolisian di POLDA Sumatera Utara,” pungkas Maryanto. (IR)
Sumber : Sekretaris BBH PPNI