Infokom DPP PPNI - Upaya Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI) dalam menuntaskan kasus penghinaan yang dilakukan Sdr. Irfan Satria Putra alias Ratu Entok di Sumatera Utara (SUMUT) terhadap profesi Perawat terus berlanjut.
Dalam hal ini Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah melalui Badan Bantuan Hukum (BBH) PPNI yang diketuai M. Siban telah menyampaikan Somasi hingga 2 Kali kepada Ratu Entok atas ujaran kebencian yang disampaikannya di media sosial.
Namun setelah menerima Somasi tersebut, Ratu Entok tidak menunjukkan iktikad baiknya kepada Organisasi PPNI maupun Perawat dimanapun berada dengan cara melakukan permintaan maaf.
Berdasarkan Press Release yang dikeluarkan BBH PPNI tanggal 1 Mei 2021, menyatakan bahwa BBH PPNI telah melakukan Somasi sebanyak dua kali kepada Sdr. Irfan Satria Putra (Ratu Entok).
Adapun Somasi pertama dibuat pada tanggal 19 April 2021 dan Somasi kedua pada tanggal 24 April 2021, diharapkan agar sdr. Irfan Satria Putra sejak somasi dilayangkan, diberikan waktu 3 X 24 jam untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka melalui media sosial kepada Kelompok Profesi Perawat dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi.
Menurut BBH PPNI, penyebaran konten yang dilakukan sdr. Irfan Satria Putra tersebut di media sosial sangat menimbulkan kemarahan dan ketersinggungan, terutama kelompok masyarakat Profesi Perawat di seluruh Indonesia, akan tetapi permintaan BBH PPNI tersebut tidak dilakukan oleh yang bersangkutan bahkan justru membuat video-video baru.
Diterangkannya bahwa Somasi tersebut sebagai upaya teguran dari BBH PPNI, langkah selanjutnya DPP PPNI melalui Sekretaris BBH PPNI (H. Maryanto) melaporkan sdr. Irfan Satria Putra ke Polda Sumatera Utara pada hari Jum’at (30 April 2021).
Laporan tersebut diterima dengan baik oleh Aparat Kepolisian Polda Sumut di SPKT dengan nomor STTLP/B/791/IV/2021/SPKT/POLDA SUMUT dengan laporan tentang peristiwa pidana UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28.
Ditambahkan, atas laporan BBH PPNI tersebut berdasarkan perkataan sdr Irfan Satria Putra melalui konten pada media TikTok dengan akun @ratu_entok2 tersebut dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap profesi Perawat Indonesia.
BBH PPNI menganggap perbuatannya telah memenuhi sebagaimana yang dimaksud ketentuan Pasal 27 ayat (3), jo Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 ayat (3), jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan atau perbuatan saudara memenuhi unsur Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mengakhiri pernyataannya, bahwa dengan adanya laporan dari BBH PPNI ke Polda Sumatera Utara, BBH PPNI mendukung dan mempercayakan sepenuhnya kepada Aparat Kepolisian Polda Sumatera Utara.
Tentunya diharapkan Polda Sumatera Utara dapat memproses sesuai aturan hukum yang berlaku di NKRI dengan seadil-adilnya, agar perawat dapat bekerja dengan tenang di masa pandemi ini tanpa kegaduhan dari oknum-oknum seperti sdr Irfan satria Putra. Untuk kedepannya diharapkan permasalahan ini menjadi pelajaran bagi semua pihak dan dapat mengambil hikmahnya.
Tim Badan Bantuan Hukum PPNI terdiri dari M. Siban (Ketua), H. Maryanto (Sekretaris), Nugroho Lelono (Anggota) mendatangi langsung Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara untuk melaporkan kasus tersebut dan mendapat dukungan dari para Pengurus DPW PPNI Sumatera Utara maupun Pengurus DPD PPNI se Sumatera Utara. (IR)
Sumber : Sekretaris BBH PPNI
BBH PPNI Inginkan Polda SUMUT Untuk Tangkap & Adili Ratu Entok
Infokom DPP PPNI - Upaya Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI) dalam menuntaskan kasus penghinaan yang dilakukan Sdr. Irfan Satria Putra alias Ratu Entok di Sumatera Utara (SUMUT) terhadap profesi Perawat terus berlanjut.
Dalam hal ini Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah melalui Badan Bantuan Hukum (BBH) PPNI yang diketuai M. Siban telah menyampaikan Somasi hingga 2 Kali kepada Ratu Entok atas ujaran kebencian yang disampaikannya di media sosial.
Namun setelah menerima Somasi tersebut, Ratu Entok tidak menunjukkan iktikad baiknya kepada Organisasi PPNI maupun Perawat dimanapun berada dengan cara melakukan permintaan maaf.
Berdasarkan Press Release yang dikeluarkan BBH PPNI tanggal 1 Mei 2021, menyatakan bahwa BBH PPNI telah melakukan Somasi sebanyak dua kali kepada Sdr. Irfan Satria Putra (Ratu Entok).
Adapun Somasi pertama dibuat pada tanggal 19 April 2021 dan Somasi kedua pada tanggal 24 April 2021, diharapkan agar sdr. Irfan Satria Putra sejak somasi dilayangkan, diberikan waktu 3 X 24 jam untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka melalui media sosial kepada Kelompok Profesi Perawat dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi.
Menurut BBH PPNI, penyebaran konten yang dilakukan sdr. Irfan Satria Putra tersebut di media sosial sangat menimbulkan kemarahan dan ketersinggungan, terutama kelompok masyarakat Profesi Perawat di seluruh Indonesia, akan tetapi permintaan BBH PPNI tersebut tidak dilakukan oleh yang bersangkutan bahkan justru membuat video-video baru.
Diterangkannya bahwa Somasi tersebut sebagai upaya teguran dari BBH PPNI, langkah selanjutnya DPP PPNI melalui Sekretaris BBH PPNI (H. Maryanto) melaporkan sdr. Irfan Satria Putra ke Polda Sumatera Utara pada hari Jum’at (30 April 2021).
Laporan tersebut diterima dengan baik oleh Aparat Kepolisian Polda Sumut di SPKT dengan nomor STTLP/B/791/IV/2021/SPKT/POLDA SUMUT dengan laporan tentang peristiwa pidana UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28.
Ditambahkan, atas laporan BBH PPNI tersebut berdasarkan perkataan sdr Irfan Satria Putra melalui konten pada media TikTok dengan akun @ratu_entok2 tersebut dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap profesi Perawat Indonesia.
BBH PPNI menganggap perbuatannya telah memenuhi sebagaimana yang dimaksud ketentuan Pasal 27 ayat (3), jo Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 ayat (3), jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan atau perbuatan saudara memenuhi unsur Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mengakhiri pernyataannya, bahwa dengan adanya laporan dari BBH PPNI ke Polda Sumatera Utara, BBH PPNI mendukung dan mempercayakan sepenuhnya kepada Aparat Kepolisian Polda Sumatera Utara.
Tentunya diharapkan Polda Sumatera Utara dapat memproses sesuai aturan hukum yang berlaku di NKRI dengan seadil-adilnya, agar perawat dapat bekerja dengan tenang di masa pandemi ini tanpa kegaduhan dari oknum-oknum seperti sdr Irfan satria Putra. Untuk kedepannya diharapkan permasalahan ini menjadi pelajaran bagi semua pihak dan dapat mengambil hikmahnya.
Tim Badan Bantuan Hukum PPNI terdiri dari M. Siban (Ketua), H. Maryanto (Sekretaris), Nugroho Lelono (Anggota) mendatangi langsung Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara untuk melaporkan kasus tersebut dan mendapat dukungan dari para Pengurus DPW PPNI Sumatera Utara maupun Pengurus DPD PPNI se Sumatera Utara. (IR)
Sumber : Sekretaris BBH PPNI