Infokom DPP PPNI - Menindaklanjuti atas peristiwa kekerasan yang dialami rekan Perawat Christina Ramauli Simatupang (28 th) di RS Siloam Sriwijaya Palembang, Organisasi Profesi (OP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) melakukan pendampingan dan pembelaan terhadap anggotanya.
Bahkan Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah melihat langsung kondisi terakhir Perawat Christina yang masih dirawat RS Siloam Sriwijaya Palembang.
Ketua Umum DPP PPNI bersama Tim Badan Bantuan Hukum (BBH) PPNI yang diwakili Jasmen Nadeak, Ketua DPW PPNI Subhan, Ketua DPD PPNI Kota Palembang Harjito, dan Pengurus PPNI lainnya serta Pimpinan RS Siloam Sriwijaya Palembang, terus memberikan pendampingan dan meminta keterangan langsung dari Perawat Christina atas kejadian yang dialaminya.
Tindak kekerasan yang dilakukan Jason Tjakrawinata alias JT (38 th) terhadap Perawat Christina pada hari Kamis (15/4/2021) lalu, mendapatkan perhatian khusus oleh OP PPNI dan pihak RS Siloam Sriwijaya, agar pelaku mendapatkan ganjaran sesuai hukum yang berlaku.
“Kami siap mengawal kasus penganiayaan ini, bahkan siap dilibatkan dalam Tim Hukum. Kami mendukung pihak rumah sakit untuk tetap melanjutkan kasus ini hingga pelakunya Jason Tjakrawinata menerima ganjarannya akibat penganiayaan yang dilakukan tersebut,” ungkap Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah seperti dilansir Palpres.com, setelah bertemu langsung dengan Perawat Christina di RS Siloam Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (20/4/2021).
Magister Hukum ini didamping Dr. Bona Fernando selaku Direktur RS Siloam Sriwijaya, menerangkan bahwa pada saat kejadian korban sudah melakukan tugasnya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) di tempat dia bekerja, dan kasus ini perlu mendapatkan perlindungan hukum seadil-adilnya.
“Kita pastikan kasus ini akan terus berlanjut, hingga pelakunya dihukum seberat-beratnya,” tegas Harif Fadhillah.
Menurutnya, untuk mencegah kejadian serupa terjadi lagi dikemudian hari, Doktor Keperawatan ini juga menyerukan kepada Pemerintah dan Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan agar menjamin lingkungan kerja (working environmrent) yang kondusif bagi perawat dalam melaksanakan tugas profesinya, termasuk dalam aspek keperawatan.
“Seperti, tidak mendapatkan kekerasan fisik maupun kekerasan psikologis dari pihak manapun, karena tugas perawat sangat erat kaitannya dengan keselamatan manusia,’’ sebutnya.
Sementara itu, pada saat ini tersangka Jason Tjakrawinata masih dalam tahap penyidikan pihak Kepolisian, sedangkan isteri pelaku Melisa (35 th) diperiksa sebagai saksi.
Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengungkapkan bahawa tersangka masih dalam penyelidikan dikarenakan bakal dikenakan dua pasal, yang mana tersangka melakukan aksi penganiayaan dan melakukan pengerusakan ponsel.
“Dalam kasus ini ada dua korban di lokasi sama. Jadi akan kita buat berkasnya terpisah. Karena ada dua korban dengan kasus berbeda,” jelas Kompol Tri Wahyudi.
Adapun peristiwa penganiayaan yang terjadi hari Kamis tersebut, saat itu pelaku menganiaya perawat bernama Christina Ramauli Simatupang yang sedang bertugas di RS Siloam Sriwijaya Palembang, tersangka diduga tak terima, karena tangan anaknya berdarah usai selang infusnya dicabut oleh korban. (IR)
PPNI Konsisten Kawal & Terus Lanjutkan Kasus Penganiayaan Perawat Christina
Infokom DPP PPNI - Menindaklanjuti atas peristiwa kekerasan yang dialami rekan Perawat Christina Ramauli Simatupang (28 th) di RS Siloam Sriwijaya Palembang, Organisasi Profesi (OP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) melakukan pendampingan dan pembelaan terhadap anggotanya.
Bahkan Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah melihat langsung kondisi terakhir Perawat Christina yang masih dirawat RS Siloam Sriwijaya Palembang.
Ketua Umum DPP PPNI bersama Tim Badan Bantuan Hukum (BBH) PPNI yang diwakili Jasmen Nadeak, Ketua DPW PPNI Subhan, Ketua DPD PPNI Kota Palembang Harjito, dan Pengurus PPNI lainnya serta Pimpinan RS Siloam Sriwijaya Palembang, terus memberikan pendampingan dan meminta keterangan langsung dari Perawat Christina atas kejadian yang dialaminya.
Tindak kekerasan yang dilakukan Jason Tjakrawinata alias JT (38 th) terhadap Perawat Christina pada hari Kamis (15/4/2021) lalu, mendapatkan perhatian khusus oleh OP PPNI dan pihak RS Siloam Sriwijaya, agar pelaku mendapatkan ganjaran sesuai hukum yang berlaku.
“Kami siap mengawal kasus penganiayaan ini, bahkan siap dilibatkan dalam Tim Hukum. Kami mendukung pihak rumah sakit untuk tetap melanjutkan kasus ini hingga pelakunya Jason Tjakrawinata menerima ganjarannya akibat penganiayaan yang dilakukan tersebut,” ungkap Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah seperti dilansir Palpres.com, setelah bertemu langsung dengan Perawat Christina di RS Siloam Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (20/4/2021).
Magister Hukum ini didamping Dr. Bona Fernando selaku Direktur RS Siloam Sriwijaya, menerangkan bahwa pada saat kejadian korban sudah melakukan tugasnya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) di tempat dia bekerja, dan kasus ini perlu mendapatkan perlindungan hukum seadil-adilnya.
“Kita pastikan kasus ini akan terus berlanjut, hingga pelakunya dihukum seberat-beratnya,” tegas Harif Fadhillah.
Menurutnya, untuk mencegah kejadian serupa terjadi lagi dikemudian hari, Doktor Keperawatan ini juga menyerukan kepada Pemerintah dan Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan agar menjamin lingkungan kerja (working environmrent) yang kondusif bagi perawat dalam melaksanakan tugas profesinya, termasuk dalam aspek keperawatan.
“Seperti, tidak mendapatkan kekerasan fisik maupun kekerasan psikologis dari pihak manapun, karena tugas perawat sangat erat kaitannya dengan keselamatan manusia,’’ sebutnya.
Sementara itu, pada saat ini tersangka Jason Tjakrawinata masih dalam tahap penyidikan pihak Kepolisian, sedangkan isteri pelaku Melisa (35 th) diperiksa sebagai saksi.
Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengungkapkan bahawa tersangka masih dalam penyelidikan dikarenakan bakal dikenakan dua pasal, yang mana tersangka melakukan aksi penganiayaan dan melakukan pengerusakan ponsel.
“Dalam kasus ini ada dua korban di lokasi sama. Jadi akan kita buat berkasnya terpisah. Karena ada dua korban dengan kasus berbeda,” jelas Kompol Tri Wahyudi.
Adapun peristiwa penganiayaan yang terjadi hari Kamis tersebut, saat itu pelaku menganiaya perawat bernama Christina Ramauli Simatupang yang sedang bertugas di RS Siloam Sriwijaya Palembang, tersangka diduga tak terima, karena tangan anaknya berdarah usai selang infusnya dicabut oleh korban. (IR)