Infokom DPP PPNI - Upaya Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI) dalam mengupdate ilmu pengetahuan bagi anggotanya di masa pandemi Covid-19 tidak pernah surut.
Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah bersama Tim Penanganan Covid-19 DPP PPNI (Satgas Covid-19) masih tetap eksis menyajikan Daily Zoominar DPP PPNI hingga episode ke 189, dengan tema Penerapan Askep Berbasis 3 S.
Dengan menghadirkan narasumber Dally Rahman dan Ernawati yang merupakan Tim Pokja 3 S (SDKI, SIKI, SLKI) DPP PPNI, serta dipandu moderator I Wayan Suardana.
“Sebetulnya tujuan dari Organisasi Profesi PPNI dalam UU Keperawatan No.38 Tahun 2014 disebutkan bahwa yang pertama adalah meningkatkan dan/atau memgembangkan pengetahuan dan keterampilan, martabat, dan etika profesi perawat,” ucap Rohman Azzam dalam pengarahannya pada Daily Zoominar DPP PPNI ke 189, melalui kanal Youtube Bapena PPNI, Selasa (5/1/2021).
“Yang kedua yaitu mempersatukan dan memberdayakan perawat dalam rangka menunjang pembangunan kesehatan, guna mewujudkan derajat kesehatan yang setingi-tinginya, keduanya tercantum pada Pasal 41 ayat 2 UU Keperawatan No. 38/2014,” lanjutnya, yang juga Ketua DPP PPNI Bidang Infokom ini.
Diterangkannya, sehubungan dengan fungsi OP PPNI juga tercantum pada Pasal 42 UU Keperawatan No. 38 Tahun 2014, yaitu :
Pertama, sebagai Pemersatu, yaitu semua komponen dari Sabang sampai Merauke, dan dari berbagai negara lain, hal itu dibingkai dalam PPNI menjadi satu kesatuan, sehingga ini perlu dijaga sebagai modal sosial yang kuat untuk menuju organisasi yang lebih tangguh.
Kedua, sebagai Pembina, jadi OP PPNI melakukan fungsi pembinaan terhadap anggotanya, maupun ikatan/himpunan keperawatan yang merupakan badan-badan kelengkapan yang berada di bawah PPNI.
Ketiga sebagai Pengembang, dengan berbagai cara termasuk adanya 3 S (standar diagnonis, intervensi, luaran) dan standar prosedur operasional, yang sebentar lagi akan terbit. Itulah salah satunya yang menjadi fungsi dari pengembangan.
Keempat, sebagai Pengawas Keperawatan di Indonesia, tentu saja banyak sekali hal-hal lain pengawasan yang telah dilakukan PPNI, selain yang merupakan implementasi dari fungsi-fungsi yang sudah ada.
Menurutnya, tema Zoominar kali ini menarik yang tentu saja didasari oleh berbagai peraturan perundang-undangan yang ada, jadi tidak hanya secara khusus mengatur tentang keperawatan yaitu pada UU No.38 Tahun 2014, tetapi UU yang lain mengamanatkan hal-hal yang sama, seperti contoh bahwa praktik profesional itu memang harus berlandaskan pada standar-standar.
“Kita sebut paling tidak mengenal istilah standar profesi, standar pelayanan profesi, S.O.P dan yang lainnya. Pada UU No 44 Tahun 2009 Pasal 13 tentang Rumah Sakit, bahwa praktik profesional itu harus berdasar pada standar profesi,” ungkap Rohman Azzam.
Dikatakanya pula, pada UU No.36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan di pasal 66 atau 36, itu juga berulang-ulang disebutkan bahwa perlunya standar dalam melakukan praktik keperawatan tersebut.
Demikian juga UU No.38 Tahun 2014 tentang Keperawatan pasal 28, disebutkannya bahwa dalam praktik profesional menerapkan standar profesi.
“Oleh karena itulah, maka standar-standar tadi itu kita kembangkan, dengan tujuan agar standar tersebut akan menjadi rujukan bagi semua orang dalam merumuskan diagnosis, mengembangkan intervensi, maupun merumuskan luaran keperawatan,” jelasnya.
“Kemudian juga standar tersebut dapat meningkatkan mutu dalam melakukan praktik profesional, memudahkan komunikasi, dan meningkatkan mutu asupan, karena bicara mutu selalu diukur dengan standar,” sambungnya.
Ditambahkannya, apabila standar sudah terpenuhi maka minimal mutu itu sudah dapat dipertanggung jawabkan, selain itu juga tentu saja dengan standar ini akan memperluas cakupan penelitian .
“Sekarang sudah mulai banyak penelitian-penelitian yang berorientasi bagaimana memikirkan maupun mencari eviden ataupun intervensi dari perawat itu,” sebut Rohman Azzam.
Dalam pengamatannya, hal itulah antara lain yang menjadi hal-hal yang baik yang perlu didorong kedepannya, untuk terus berbagi dan turut mensetting di area pelayanan kesehatan dalam menerapkan standar-standar keperawatan.
“Tentu saja Lembaga Pendidikan punya peranan sentral dalam mengejawantahkan standar-standar, yang telah kita hasilkan ini dengan susah payah, serta melibatkan atau kontribusi dari banyak pihak dan pakar keperawatan, termasuk pula dengan dua narasumber yang terlibat langsung dalam perumusan standar-standar keperawatan tersebut,” tutupnya. (IR)
Sumber Foto : Screenshot Youtube Bapena PPNI
DPP PPNI Ajarkan Penerapan Askep Berbasis 3S
Infokom DPP PPNI - Upaya Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI) dalam mengupdate ilmu pengetahuan bagi anggotanya di masa pandemi Covid-19 tidak pernah surut.
Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah bersama Tim Penanganan Covid-19 DPP PPNI (Satgas Covid-19) masih tetap eksis menyajikan Daily Zoominar DPP PPNI hingga episode ke 189, dengan tema Penerapan Askep Berbasis 3 S.
Dengan menghadirkan narasumber Dally Rahman dan Ernawati yang merupakan Tim Pokja 3 S (SDKI, SIKI, SLKI) DPP PPNI, serta dipandu moderator I Wayan Suardana.
“Sebetulnya tujuan dari Organisasi Profesi PPNI dalam UU Keperawatan No.38 Tahun 2014 disebutkan bahwa yang pertama adalah meningkatkan dan/atau memgembangkan pengetahuan dan keterampilan, martabat, dan etika profesi perawat,” ucap Rohman Azzam dalam pengarahannya pada Daily Zoominar DPP PPNI ke 189, melalui kanal Youtube Bapena PPNI, Selasa (5/1/2021).
“Yang kedua yaitu mempersatukan dan memberdayakan perawat dalam rangka menunjang pembangunan kesehatan, guna mewujudkan derajat kesehatan yang setingi-tinginya, keduanya tercantum pada Pasal 41 ayat 2 UU Keperawatan No. 38/2014,” lanjutnya, yang juga Ketua DPP PPNI Bidang Infokom ini.
Diterangkannya, sehubungan dengan fungsi OP PPNI juga tercantum pada Pasal 42 UU Keperawatan No. 38 Tahun 2014, yaitu :
Pertama, sebagai Pemersatu, yaitu semua komponen dari Sabang sampai Merauke, dan dari berbagai negara lain, hal itu dibingkai dalam PPNI menjadi satu kesatuan, sehingga ini perlu dijaga sebagai modal sosial yang kuat untuk menuju organisasi yang lebih tangguh.
Kedua, sebagai Pembina, jadi OP PPNI melakukan fungsi pembinaan terhadap anggotanya, maupun ikatan/himpunan keperawatan yang merupakan badan-badan kelengkapan yang berada di bawah PPNI.
Ketiga sebagai Pengembang, dengan berbagai cara termasuk adanya 3 S (standar diagnonis, intervensi, luaran) dan standar prosedur operasional, yang sebentar lagi akan terbit. Itulah salah satunya yang menjadi fungsi dari pengembangan.
Keempat, sebagai Pengawas Keperawatan di Indonesia, tentu saja banyak sekali hal-hal lain pengawasan yang telah dilakukan PPNI, selain yang merupakan implementasi dari fungsi-fungsi yang sudah ada.
Menurutnya, tema Zoominar kali ini menarik yang tentu saja didasari oleh berbagai peraturan perundang-undangan yang ada, jadi tidak hanya secara khusus mengatur tentang keperawatan yaitu pada UU No.38 Tahun 2014, tetapi UU yang lain mengamanatkan hal-hal yang sama, seperti contoh bahwa praktik profesional itu memang harus berlandaskan pada standar-standar.
“Kita sebut paling tidak mengenal istilah standar profesi, standar pelayanan profesi, S.O.P dan yang lainnya. Pada UU No 44 Tahun 2009 Pasal 13 tentang Rumah Sakit, bahwa praktik profesional itu harus berdasar pada standar profesi,” ungkap Rohman Azzam.
Dikatakanya pula, pada UU No.36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan di pasal 66 atau 36, itu juga berulang-ulang disebutkan bahwa perlunya standar dalam melakukan praktik keperawatan tersebut.
Demikian juga UU No.38 Tahun 2014 tentang Keperawatan pasal 28, disebutkannya bahwa dalam praktik profesional menerapkan standar profesi.
“Oleh karena itulah, maka standar-standar tadi itu kita kembangkan, dengan tujuan agar standar tersebut akan menjadi rujukan bagi semua orang dalam merumuskan diagnosis, mengembangkan intervensi, maupun merumuskan luaran keperawatan,” jelasnya.
“Kemudian juga standar tersebut dapat meningkatkan mutu dalam melakukan praktik profesional, memudahkan komunikasi, dan meningkatkan mutu asupan, karena bicara mutu selalu diukur dengan standar,” sambungnya.
Ditambahkannya, apabila standar sudah terpenuhi maka minimal mutu itu sudah dapat dipertanggung jawabkan, selain itu juga tentu saja dengan standar ini akan memperluas cakupan penelitian .
“Sekarang sudah mulai banyak penelitian-penelitian yang berorientasi bagaimana memikirkan maupun mencari eviden ataupun intervensi dari perawat itu,” sebut Rohman Azzam.
Dalam pengamatannya, hal itulah antara lain yang menjadi hal-hal yang baik yang perlu didorong kedepannya, untuk terus berbagi dan turut mensetting di area pelayanan kesehatan dalam menerapkan standar-standar keperawatan.
“Tentu saja Lembaga Pendidikan punya peranan sentral dalam mengejawantahkan standar-standar, yang telah kita hasilkan ini dengan susah payah, serta melibatkan atau kontribusi dari banyak pihak dan pakar keperawatan, termasuk pula dengan dua narasumber yang terlibat langsung dalam perumusan standar-standar keperawatan tersebut,” tutupnya. (IR)
Sumber Foto : Screenshot Youtube Bapena PPNI