Press Conference ini diadakan untuk melihat gambaran pembahasan tentang RUU Keperawatan (RUUK) yang rencananya akan dilakukan pada hari Rabu, 18 September 2013 di Ruang Komisi IX DPR RI antara Komisi IX DPR RI, Menkes, Mendikbud, Menakertrans, Menhukham, Menpan. Termasuk juga tembusan undangan untuk PPNI dan IBI .
Berikut hasil lengkap Conference tersebut :
Harif Fadhillah : Perawat butuh perlindungan hukum. Mengatur profesi perawat secara spesifik
Prof Budi : pemerintah sepakat RUUK dipisah dari RUU nakes. RUUK mengatur ttg bergerak (mengatur bagaimana profesi berjalan) RUU nakes mengatur ttg tidak bergerak (mengatur tentang fasilitas pendidikan, sertifikasi, dan legislasi).RUU keperawatan merupakan inisiatif DPR.banyak hal pemerintah sepakat dengan pasal-pasal RUUK usulan DPR, agar RUUK lebih menguatkan tidak bertentangan dg UU yang sudah ada, seperti ; Kolegium tidak perlu diatur dlm UU, Konsil ditolak oleh MenPAN karena sangat rumit prosesnya. Pemerintah mengusulkan UU keperawatan digabung dg kebidanan, karena rumpun keilmuannya sama. Dulu bidan adalah perawat, tetapi sekarang berkembang bidan tanpa perawat. Dinegara-negara lain banyak UU keperawatan dan kebidanan dalam satu UU.
Tentang konsil. Konsil adalah civil society, kecuali malaysia dan singapur konsil dipegang dirjen yanmednya. Kita menganggap sertifikasi dan legislasi dipegang oleh pemritah. Kita bisa pakai konsil mandiri tetapi register dari pemerintah. Kita tidak mempersulit. Kita siap menyelesaikan dalam waktu yang pendek. Tetapi kita juga usul UU nakes juga dibahas.
Dr. Nova : awalnya ada pemikiran dokter takut dan menolak UUK. Paranoid dg RUUK, setelah kita mendengarkan masukan dari perawat dan hasil studi banding, akhirnya kami menyadari perlunya UU keperawatan. Ketika dr nizr Shihab sebagai ketua Panja saya gantikan sebagai wakil ketua komisi 9 dan juga saya sekaligus menjadi ketua panja RUUK. Kita mulai inten bahas RUUK sejak 2011. Ada sebuah kebutuhan distribusi tenaga kesehatan yang tidak merata. Perawat merupakan garda terdepan dalam melayani kesehatan di masyarakat. Banyak perawat dikriminalkan oleh oknum polis. Hal inilah yang mendorong perawat untuk kebutuhan UUKeperawatan sama dengan dokter. Hari ini kita lihat banyak sekali pendidikan STIKES, tidak tersatandarisasi. Inilah yang mendorong perlunya UUK. BPJS akan berlangsung 2014. Servicenya da yang memberi servuce tidak ada. Dokter belum siap SDM nya. Tidak realistis menunggu dokter banyak. Maka perlu diatur standarisasi perawat.Tentang tawaran pemerintah untuk RUUK digabung dengan bidan. Ada yang beranggapan saya adalah partai pemerintah (baca: partai demokrat) akan mendukung sikap pemerintah. Saya tetap konsisten mendorong RUUK mandiri tanpa bidan, karena RUUK sudah melewati proses yang panjang, walaupun ada pemikiran perawat dan bidan satu rumpun. Itu hanya proses pendidikan. Di DPR bidan sudah masuk Prolegnas th 2010 untuk membuat RUU praktek kebidanan. Hasil kita dengar pendapat dengan IBI dan PPNI beberapa waktu yang lalu, sepertinya bidan setuju digabung menjadi RUU keperawatan dan kebidanan. Karena bidan melihat lebih mudah prosesnya, sudah akan disahkan, tidak perlu lagi berjuang lama. Kalau RUU praktek kebidanan didorong akan lama prosesnya. Kita inginkan bidan lebih banyak dibahas di RUU nakes. Prinsipnya kita di DPR tidak ada kata susul susulan RUUK dan RUU nakes. Bidan didorong ke RUU nakes. RUUK dan RUU nakes. Besok (Hari ini, 18 sept 2013) 9 Fraksi akan memberi pendapatnya lagi.
Selanjutnya peratanyaan-pertanyaan :
Wartawan 1 : seperti dr nova, kalau punya semangat nasionalisme, kenapa tidak memberikan keleluasaan pada pendidikan dokter, saya ragu dengan kemampuan bidan dan perawat
Wartawan 2/ alam : menarik melihat RUUK, masalahnya sekarang dokter minim. Saya wawancara ekpedisi kesra ke pulau terluar. Dimana kebutuhan pelayanan kesehatan sangat tinggi. Apa subtansinya RUUK?
Wartawan 3/Okta : DPR sedang fokus untuk RUUK, karena inisiatif DPR. Kalau bicara ahli kesehatan, kita bisa buat RUU satu atap. Karena DPR mau kelar (habis masa jabatan), jangan samapai dianggap proyek (membuat RUU)
Jawaban :
Harif : persoalan pendidikan, kita sudah mempunyai pendidikan perawat spesialis, dalam rangka meningkatkan pelayanan keperawatan. Saya pernah diwawancarai TV NHK jepang. Jumlah perawat Jepang 1,8 juta, mereka bertanya, apakah di Indonesia perawatnya lebih banyak dariJepang. Di Indonesia jumlahnya 200 ribuan yang aktif sebagai perawat dg jumlah penduduk yang jauh lebih banyak dari Indonesia. Kenapa perawat Indonesia berminat kerja di jepang,karena kesejahteraan lebih baik di jepang. Tentang perawat dan bidan yang tidak bisa mengerjakan pekerjaan dokter, Jelas tidak bisa. Tetapi ketika disuruh kerjakan kerja perawat dan bidan pasti mampu. Kita Perawat punya asuhan keperawatan.
Prof Budi : kita dihadapkan dg BPJS th 2014. Dilema. Kita mau jumlah atau kualitas. Contohnya dokter. Sebelumnya ada 35 institusi, sekarang ada 72 institusi pendidikan dokter. Dosennya 15 orang, mhsnya 400 orang. Mau jadi dokter kayak apa. sama hal dengan perawat. Karena kualitas harus dikontrol dengan UU. Rasio dokter menurut WHO adalah 1 dokter: 3000 penduduk.tetapi di Inonesia kita usahakan 1 dokter: 6000 penduduk.
Dr Nova : dalam UU nanti ada diatur pelimpahan wewenang, tetap dilihat kemampuannya. Core tugas perawat adalah melaksanakan asuhan keperawatan.
Oleh Budhi Mulyadi (Tim Satgas RUU Keperawatan)
Press Conference RUU keperawatan di ruang wartawan DPR RI
Press Conference ini diadakan untuk melihat gambaran pembahasan tentang RUU Keperawatan (RUUK) yang rencananya akan dilakukan pada hari Rabu, 18 September 2013 di Ruang Komisi IX DPR RI antara Komisi IX DPR RI, Menkes, Mendikbud, Menakertrans, Menhukham, Menpan. Termasuk juga tembusan undangan untuk PPNI dan IBI .
Berikut hasil lengkap Conference tersebut :
Harif Fadhillah : Perawat butuh perlindungan hukum. Mengatur profesi perawat secara spesifik
Prof Budi : pemerintah sepakat RUUK dipisah dari RUU nakes. RUUK mengatur ttg bergerak (mengatur bagaimana profesi berjalan) RUU nakes mengatur ttg tidak bergerak (mengatur tentang fasilitas pendidikan, sertifikasi, dan legislasi).RUU keperawatan merupakan inisiatif DPR.banyak hal pemerintah sepakat dengan pasal-pasal RUUK usulan DPR, agar RUUK lebih menguatkan tidak bertentangan dg UU yang sudah ada, seperti ; Kolegium tidak perlu diatur dlm UU, Konsil ditolak oleh MenPAN karena sangat rumit prosesnya. Pemerintah mengusulkan UU keperawatan digabung dg kebidanan, karena rumpun keilmuannya sama. Dulu bidan adalah perawat, tetapi sekarang berkembang bidan tanpa perawat. Dinegara-negara lain banyak UU keperawatan dan kebidanan dalam satu UU.
Tentang konsil. Konsil adalah civil society, kecuali malaysia dan singapur konsil dipegang dirjen yanmednya. Kita menganggap sertifikasi dan legislasi dipegang oleh pemritah. Kita bisa pakai konsil mandiri tetapi register dari pemerintah. Kita tidak mempersulit. Kita siap menyelesaikan dalam waktu yang pendek. Tetapi kita juga usul UU nakes juga dibahas.
Dr. Nova : awalnya ada pemikiran dokter takut dan menolak UUK. Paranoid dg RUUK, setelah kita mendengarkan masukan dari perawat dan hasil studi banding, akhirnya kami menyadari perlunya UU keperawatan. Ketika dr nizr Shihab sebagai ketua Panja saya gantikan sebagai wakil ketua komisi 9 dan juga saya sekaligus menjadi ketua panja RUUK. Kita mulai inten bahas RUUK sejak 2011. Ada sebuah kebutuhan distribusi tenaga kesehatan yang tidak merata. Perawat merupakan garda terdepan dalam melayani kesehatan di masyarakat. Banyak perawat dikriminalkan oleh oknum polis. Hal inilah yang mendorong perawat untuk kebutuhan UUKeperawatan sama dengan dokter. Hari ini kita lihat banyak sekali pendidikan STIKES, tidak tersatandarisasi. Inilah yang mendorong perlunya UUK. BPJS akan berlangsung 2014. Servicenya da yang memberi servuce tidak ada. Dokter belum siap SDM nya. Tidak realistis menunggu dokter banyak. Maka perlu diatur standarisasi perawat.Tentang tawaran pemerintah untuk RUUK digabung dengan bidan. Ada yang beranggapan saya adalah partai pemerintah (baca: partai demokrat) akan mendukung sikap pemerintah. Saya tetap konsisten mendorong RUUK mandiri tanpa bidan, karena RUUK sudah melewati proses yang panjang, walaupun ada pemikiran perawat dan bidan satu rumpun. Itu hanya proses pendidikan. Di DPR bidan sudah masuk Prolegnas th 2010 untuk membuat RUU praktek kebidanan. Hasil kita dengar pendapat dengan IBI dan PPNI beberapa waktu yang lalu, sepertinya bidan setuju digabung menjadi RUU keperawatan dan kebidanan. Karena bidan melihat lebih mudah prosesnya, sudah akan disahkan, tidak perlu lagi berjuang lama. Kalau RUU praktek kebidanan didorong akan lama prosesnya. Kita inginkan bidan lebih banyak dibahas di RUU nakes. Prinsipnya kita di DPR tidak ada kata susul susulan RUUK dan RUU nakes. Bidan didorong ke RUU nakes. RUUK dan RUU nakes. Besok (Hari ini, 18 sept 2013) 9 Fraksi akan memberi pendapatnya lagi.
Selanjutnya peratanyaan-pertanyaan :
Wartawan 1 : seperti dr nova, kalau punya semangat nasionalisme, kenapa tidak memberikan keleluasaan pada pendidikan dokter, saya ragu dengan kemampuan bidan dan perawat
Wartawan 2/ alam : menarik melihat RUUK, masalahnya sekarang dokter minim. Saya wawancara ekpedisi kesra ke pulau terluar. Dimana kebutuhan pelayanan kesehatan sangat tinggi. Apa subtansinya RUUK?
Wartawan 3/Okta : DPR sedang fokus untuk RUUK, karena inisiatif DPR. Kalau bicara ahli kesehatan, kita bisa buat RUU satu atap. Karena DPR mau kelar (habis masa jabatan), jangan samapai dianggap proyek (membuat RUU)
Jawaban :
Harif : persoalan pendidikan, kita sudah mempunyai pendidikan perawat spesialis, dalam rangka meningkatkan pelayanan keperawatan. Saya pernah diwawancarai TV NHK jepang. Jumlah perawat Jepang 1,8 juta, mereka bertanya, apakah di Indonesia perawatnya lebih banyak dariJepang. Di Indonesia jumlahnya 200 ribuan yang aktif sebagai perawat dg jumlah penduduk yang jauh lebih banyak dari Indonesia. Kenapa perawat Indonesia berminat kerja di jepang,karena kesejahteraan lebih baik di jepang. Tentang perawat dan bidan yang tidak bisa mengerjakan pekerjaan dokter, Jelas tidak bisa. Tetapi ketika disuruh kerjakan kerja perawat dan bidan pasti mampu. Kita Perawat punya asuhan keperawatan.
Prof Budi : kita dihadapkan dg BPJS th 2014. Dilema. Kita mau jumlah atau kualitas. Contohnya dokter. Sebelumnya ada 35 institusi, sekarang ada 72 institusi pendidikan dokter. Dosennya 15 orang, mhsnya 400 orang. Mau jadi dokter kayak apa. sama hal dengan perawat. Karena kualitas harus dikontrol dengan UU. Rasio dokter menurut WHO adalah 1 dokter: 3000 penduduk.tetapi di Inonesia kita usahakan 1 dokter: 6000 penduduk.
Dr Nova : dalam UU nanti ada diatur pelimpahan wewenang, tetap dilihat kemampuannya. Core tugas perawat adalah melaksanakan asuhan keperawatan.
Oleh Budhi Mulyadi (Tim Satgas RUU Keperawatan)