News Archive
- 17 Mei 2019 10:50:36 Ini Data Petugas Pemilu 2019 Yang Meninggal Dari 24 Provinsi
Infokom DPP PPNI - Koordinasi terus dilakukan oleh Kementerian Kesehatan RI untuk mengumpulkan data berkaitan dengan meninggalnya petugas Pemilu 2019.
Kemenkes RI telah melakukan pendataan petugas Pemilu 2019 yang meninggal di 24 provinsi dan hasilnya diketahui sebanyak 498 jiwa yang meninggal.
Data tersebut diterima Kemenkes kemarin, Senin (13/5) berdasarkan laporan dari setiap Dinas Kesehatan. Pendataan dilakukan atas koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten.
- 15 Mei 2019 11:41:53 Pemerintah Bersama Lembaga Independen Lakukan Autopsi Verbal Pada Petugas KPPS Yang Meninggal
Infokom DPP PPNI - Berdasarkan permintaan dari masyarakat dan merupakan tanggungjawab pemerintah Indonesia untuk memberikan keterangan resmi berkaitan meninggalnya petugas KPPS.
Dalam hal ini Kementerian Kesehatan terus berupaya untuk mengetahui penyebab kematian pada petugas KPPS pada Pemilu 2019, dengan cara Kemenkes melakukan audit medik untuk petugas yang meninggal di RS.
Sementara itu, petugas KPPS yang meninggal di luar RS dilakukan autopsi verbal oleh lembaga Independen dari Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), melalui FKUI sebagai leadernya.
“Autopsi verbal bukan autopsi forensik. Ini dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian dengan wawancara kepada keluarga atau orang terdekatnya. Dimana autopsi verbal ini ketepatannya mencapai 80%,” jelas Menteri Kesehatan Nila F Moeloek pada konferensi Pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta (14/5).
- 11 Mei 2019 19:25:38 Hasil Investigasi Petugas Penyelenggara PEMILU Yang Meninggal Dunia
Infokom DPP PPNI - Kementerian Kesehatan RI telah mendapatkan hasil investigasi terhadap petugas penyelenggara Pemilu 2019 yang meninggal saat menjalankan tugas.
Sekretaris Jenderal Kemenkes RI drg. Oscar Primadi menjelaskan banyaknya petugas penyelenggara Pemilu 2019 yang meninggal adalah kondisi yang tidak diharapkan.
Berdasarkan laporan hasil investigasi penyebab meninggalnya petugas penyelenggara Pemilu dari Dinas Kesehatan di 4 provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi Tenggara, dan Kepulauan Riau.
“Kejadian meninggalnya petugas pemilu tahun 2019 ini merupakan kondisi yang kita semua tidak harapkan, namun karena pekerjaan sebagai petugas pemilu juga dituntut kondisi kesehatan yang prima, maka para petugas pemilu yang mengidap penyakit-penyakit tertentu akan terpicu bila tidak mengatur waktu bekerja yang berlebihan,” katanya di gedung Kemenkes, Jumat (10/5/2019).
- 10 Mei 2019 11:10:08 Perawat Dilibatkan Menjaga Kesehatan Petugas Penyelenggara Usai PEMILU 2019
Infokom DPP PPNI - Untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan bagi petugas penyelenggara PEMILU 2019 terutama disaat perhitungan suara, maka Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI membentuk tim kesehatan pasca Pemilu 2019. Tim kesehatan disiagakan di tingkat provinsi dan pusat.
Pada tingkat provinsi maupun pusat, tenaga kesehatan akan disiagakan dalam 3 shift dengan jumlah minimal 3-4 personel pershiftnya mulai tanggal 6/7 Mei hingga 25 Mei 2019.
Adapun tenaga kesehatan itu terdiri dari dokter umum, spesialis penyakit dalam, spesialis jantung dan pembuluh darah, perawat, sementara untuk tingkat pusat dilengkapi spesialis anestes.
Posko kesehatan berada di KPU tingkat provinsi yang di bawah tanggung jawab dinas kesehatan setempat, sementara posko kesehatan di kantor KPU pusat di bawah tanggung jawab Kemenkes. Mengenai jumlah posko tergantung kebutuhan di lapangan.
- 09 Mei 2019 14:05:44 RS Segerakan Akreditasi, Demi Menjamin Mutu Pelayanan Kesehatan
Infokom DPP PPNI - Kekhawatirkan terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan Rumah Sakit (RS) yang sedang menjalani masa proses akreditasi terhadap peserta JKN mendapatkan perhatian dari pemerintah.
Diharapkan masyarakat tidak perlu khawatir soal pelayanan BPJS Kesehatan di rumah sakit (RS) yang belum melakukan akreditasi ulang.
Pasalnya, Kementerian Kesehatan RI bersama BPJS Kesehatan, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), dan Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) mengeluarkan kebijakan bahwa RS yang belum melakukan akreditasi ulang harus tetap melaksanakan pelayanan kesehatan.
RS yang dapat melakukan pelayanan tersebut adalah RS yang sedang dalam tahap survei akreditasi ulang oleh KARS dan sedang dalam menunggu pengumuman hasil survei.