Infokom DPP PPNI - Kementerian Kesehatan RI telah mendapatkan hasil investigasi terhadap petugas penyelenggara Pemilu 2019 yang meninggal saat menjalankan tugas.
Sekretaris Jenderal Kemenkes RI drg. Oscar Primadi menjelaskan banyaknya petugas penyelenggara Pemilu 2019 yang meninggal adalah kondisi yang tidak diharapkan.
Berdasarkan laporan hasil investigasi penyebab meninggalnya petugas penyelenggara Pemilu dari Dinas Kesehatan di 4 provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi Tenggara, dan Kepulauan Riau.
“Kejadian meninggalnya petugas pemilu tahun 2019 ini merupakan kondisi yang kita semua tidak harapkan, namun karena pekerjaan sebagai petugas pemilu juga dituntut kondisi kesehatan yang prima, maka para petugas pemilu yang mengidap penyakit-penyakit tertentu akan terpicu bila tidak mengatur waktu bekerja yang berlebihan,” katanya di gedung Kemenkes, Jumat (10/5/2019).
Sebelumnya, Kemenkes telah menyiagakan tenaga kesehatan sejak sebelum waktu pencoblosan dimulai pada 17 April 2019. Komunikasi dengan tenaga kesehatan di daerah menurut Sekjen, sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum tanggap 17 April 2019.
Kemudian, di lapangan terjadi banyak petugas penyelenggara pemilu yang meninggal sehingga kesiapsiagaan tenaga kesehatan semakin diperkuat dengan disebarkannya surat edaran nomor HK.02.02/III/1681/2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan bagi Petugas KPPS/PPK yang Memerlukan Pelayanan Kesehatan Di Fasilitas Kesehatan pada 23 April 2019, surat edaran nomor HK.02.02/III/1750/2019 tentang Audit Medis dan Pelaporan Petugas KPPS/PPK/Bawaslu yang Sakit dan Meninggal di Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada 29 April 2019, dan surat edaran nomor HK.07.01/III/1792/2019 tentang Pelaksanaan Review Kematian dan Laporan Pelayanan pada 7 Mei 2019.
“Tenaga Kesehatan itu mensupport dari segi pelayanan kesehatan untuk penyelnggaraan pemilu di daerah, baik untuk petugas penyelenggara pemilu maupun masyarakat,“ kata Sekjen.
Berdasarkan data KPU Pusat pertanggal 10 Mei 2019, petugas penyelenggara Pemilu yang meninggal di DKI Jakarta sebanyak 22 jiwa, Jawa Barat 131 jiwa, Kepulauan Riau 3 jiwa, dan Sulawesi Tenggara 6 jiwa.
Laporan investigasi Dinas Kesehatan dari 4 provinsi tersebut, korban meninggal dari DKI Jakarta disebabkan oleh Infarct Myocard, Gagal Jantung, Koma Hepatikum, stroke, Respiratory Failure, dan Meningitis. Di Jawa Barat disebabkan oleh Gagal Jantung, stroke, Respiratory Failure, sepsis, dan Asma.
Sementara di Kepulauan Riau meninggalnya petugas penyelenggara Pemilu disebabkan oleh gagal Jantung, kecelakaan, dan di Sulawesi Tenggara disebabkan oleh kecelakaan.
drg. Oscar meminta kepada masyarakat agar tetap tenang tidak termakan informasi spekulatif.
“Kepada masyarakat jangan terlampau tegang, mari percayai apa-apa yang dilakukan oleh Kemenkes,” ungkapnya. (IR)
Sumber : Berita dari Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kemenkes RI
Hasil Investigasi Petugas Penyelenggara PEMILU Yang Meninggal Dunia
Infokom DPP PPNI - Kementerian Kesehatan RI telah mendapatkan hasil investigasi terhadap petugas penyelenggara Pemilu 2019 yang meninggal saat menjalankan tugas.
Sekretaris Jenderal Kemenkes RI drg. Oscar Primadi menjelaskan banyaknya petugas penyelenggara Pemilu 2019 yang meninggal adalah kondisi yang tidak diharapkan.
Berdasarkan laporan hasil investigasi penyebab meninggalnya petugas penyelenggara Pemilu dari Dinas Kesehatan di 4 provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi Tenggara, dan Kepulauan Riau.
“Kejadian meninggalnya petugas pemilu tahun 2019 ini merupakan kondisi yang kita semua tidak harapkan, namun karena pekerjaan sebagai petugas pemilu juga dituntut kondisi kesehatan yang prima, maka para petugas pemilu yang mengidap penyakit-penyakit tertentu akan terpicu bila tidak mengatur waktu bekerja yang berlebihan,” katanya di gedung Kemenkes, Jumat (10/5/2019).
Sebelumnya, Kemenkes telah menyiagakan tenaga kesehatan sejak sebelum waktu pencoblosan dimulai pada 17 April 2019. Komunikasi dengan tenaga kesehatan di daerah menurut Sekjen, sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum tanggap 17 April 2019.
Kemudian, di lapangan terjadi banyak petugas penyelenggara pemilu yang meninggal sehingga kesiapsiagaan tenaga kesehatan semakin diperkuat dengan disebarkannya surat edaran nomor HK.02.02/III/1681/2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan bagi Petugas KPPS/PPK yang Memerlukan Pelayanan Kesehatan Di Fasilitas Kesehatan pada 23 April 2019, surat edaran nomor HK.02.02/III/1750/2019 tentang Audit Medis dan Pelaporan Petugas KPPS/PPK/Bawaslu yang Sakit dan Meninggal di Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada 29 April 2019, dan surat edaran nomor HK.07.01/III/1792/2019 tentang Pelaksanaan Review Kematian dan Laporan Pelayanan pada 7 Mei 2019.
“Tenaga Kesehatan itu mensupport dari segi pelayanan kesehatan untuk penyelnggaraan pemilu di daerah, baik untuk petugas penyelenggara pemilu maupun masyarakat,“ kata Sekjen.
Berdasarkan data KPU Pusat pertanggal 10 Mei 2019, petugas penyelenggara Pemilu yang meninggal di DKI Jakarta sebanyak 22 jiwa, Jawa Barat 131 jiwa, Kepulauan Riau 3 jiwa, dan Sulawesi Tenggara 6 jiwa.
Laporan investigasi Dinas Kesehatan dari 4 provinsi tersebut, korban meninggal dari DKI Jakarta disebabkan oleh Infarct Myocard, Gagal Jantung, Koma Hepatikum, stroke, Respiratory Failure, dan Meningitis. Di Jawa Barat disebabkan oleh Gagal Jantung, stroke, Respiratory Failure, sepsis, dan Asma.
Sementara di Kepulauan Riau meninggalnya petugas penyelenggara Pemilu disebabkan oleh gagal Jantung, kecelakaan, dan di Sulawesi Tenggara disebabkan oleh kecelakaan.
drg. Oscar meminta kepada masyarakat agar tetap tenang tidak termakan informasi spekulatif.
“Kepada masyarakat jangan terlampau tegang, mari percayai apa-apa yang dilakukan oleh Kemenkes,” ungkapnya. (IR)
Sumber : Berita dari Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kemenkes RI