Infokom DPP PPNI - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perawatan Nasional Indonesia (PPNI) telah memberikan instruksi kepada seluruh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi PPNI berkaitan dengan Sumpah Profesi Keperawatan setelah pengesahan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Berdasarkan poin pertama instruksi yang ditandatangani oleh Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah tersebut menyebutkan bahwa dengan berlakunya UU Nomor 17 Tahun 2023 maka pengambilan sumpah profesi perawat diselenggarakan oleh penyelenggara pendidikan.
“Dengan berlakukanya Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 pelaksanaan sumpah profesi dilaksanakan oleh penyelenggara pendidikan,” bunyi poin pertama surat edaran yang ditandatangani Harif Fadhillah.
Adapun pelaksanaan sumpah profesi yang dimaksud ialah yang terdapat pada Pasal 215 UU Nomor 27 Tahun 2023.
“Lulusan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213 ayat (3) dan ayat (a) wajib diangkat sumpah profesinya oleh penyelenggara pendidikan sesuai dengan etika profesi. Maka penyelenggara pendidikan dalam melakukan sumpah profesi tetap menyesuaikan dengan etika profesi,” bunyi Pasal 215 UU RI Nomor 17 Tahun 2023.
Selanjutnya dalam surat edaran tersebut, DPP PPNI memaknai “Etika Profesi” yang tertuang dalam Pasal 215 sebagai Kode Etik Profesi atau Kode Etik Keperawatan.
“Etika profesi yang dimaksud dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang kesehatan tidak dijelaskan lebih lanjut, sehingga yang dimaksud dengan etika profesi adalah kode etik profesi dalam hal ini Kode Etik Keperawatan,” bunyi surat edaran yang ditandatangani oleh Ketum PPNI Harif Fadhillah.
Kemudian, dalam poin kedua surat edaran tersebut disampaikan agar seluruh DPW PPNI Provinsi dapat melakukan pendekatan kepada Penyelenggara Pendidikan agar sumpah profesi perawat dapat dihadiri dan disaksikan oleh PPNI.
“Sumpah profesi keperawatan adalah kewajiban komitmen moral sebelum menjalankan profesi dan berdasarkan nilai-nilai etika yang disarikan menjadi kode etik profesi,” bunyi poin tersebut.
“Oleh karena itu DPW PPNI Provinsi harus melakukan pendekatan kepada penyelenggara pendidikan agar pelaksanaan sumpah profesi Perawat dihadiri dan disaksikan oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia,” lanjutnya poin kedua surat edaran yang ditandatangani pada 20 Oktober 2023. (IR)
Sumber : mediaperawat.id
Ini Instruksi DPP PPNI Berkaitan Sumpah Profesi Perawat Usai UU Kesehatan Disahkan
Infokom DPP PPNI - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perawatan Nasional Indonesia (PPNI) telah memberikan instruksi kepada seluruh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi PPNI berkaitan dengan Sumpah Profesi Keperawatan setelah pengesahan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Berdasarkan poin pertama instruksi yang ditandatangani oleh Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah tersebut menyebutkan bahwa dengan berlakunya UU Nomor 17 Tahun 2023 maka pengambilan sumpah profesi perawat diselenggarakan oleh penyelenggara pendidikan.
“Dengan berlakukanya Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 pelaksanaan sumpah profesi dilaksanakan oleh penyelenggara pendidikan,” bunyi poin pertama surat edaran yang ditandatangani Harif Fadhillah.
Adapun pelaksanaan sumpah profesi yang dimaksud ialah yang terdapat pada Pasal 215 UU Nomor 27 Tahun 2023.
“Lulusan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213 ayat (3) dan ayat (a) wajib diangkat sumpah profesinya oleh penyelenggara pendidikan sesuai dengan etika profesi. Maka penyelenggara pendidikan dalam melakukan sumpah profesi tetap menyesuaikan dengan etika profesi,” bunyi Pasal 215 UU RI Nomor 17 Tahun 2023.
Selanjutnya dalam surat edaran tersebut, DPP PPNI memaknai “Etika Profesi” yang tertuang dalam Pasal 215 sebagai Kode Etik Profesi atau Kode Etik Keperawatan.
“Etika profesi yang dimaksud dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang kesehatan tidak dijelaskan lebih lanjut, sehingga yang dimaksud dengan etika profesi adalah kode etik profesi dalam hal ini Kode Etik Keperawatan,” bunyi surat edaran yang ditandatangani oleh Ketum PPNI Harif Fadhillah.
Kemudian, dalam poin kedua surat edaran tersebut disampaikan agar seluruh DPW PPNI Provinsi dapat melakukan pendekatan kepada Penyelenggara Pendidikan agar sumpah profesi perawat dapat dihadiri dan disaksikan oleh PPNI.
“Sumpah profesi keperawatan adalah kewajiban komitmen moral sebelum menjalankan profesi dan berdasarkan nilai-nilai etika yang disarikan menjadi kode etik profesi,” bunyi poin tersebut.
“Oleh karena itu DPW PPNI Provinsi harus melakukan pendekatan kepada penyelenggara pendidikan agar pelaksanaan sumpah profesi Perawat dihadiri dan disaksikan oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia,” lanjutnya poin kedua surat edaran yang ditandatangani pada 20 Oktober 2023. (IR)
Sumber : mediaperawat.id