PEMBERITAHUAN <p> <a href="" class="thickbox" title="" ><img src="" alt="" /> </a> <p align="center"><strong>PEMBERITAHUAN</strong></p> <p style="text-align: justify;">Sehubungan dengan insiden pemasangan bendera pada pelantikan pengurus Pengganti Antar Waktu (PAW) DPP PPNI, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut:</p> <p style="text-align: justify;">1.      Bahwa, pada Jumat, 21 Desember 2018 jam 17:00 WIB telah dilaksanakan acara Pelantikan PAW atas nama Abdul Rakhmat sebagai Ketua Departemen Organisasi yang diawali dengan Pembacaan Surat Keputusan oleh Sekretrais Jenderal DPP PPNI.</p> <p style="text-align: justify;">2.      Bahwa, pelantikan disaksikan oleh peserta Rapat RAPB 2019 yang terdiri dari Pengurus DPP PPNI, Dewan Pertimbangan DPP PPNI, dan perwakilan Badan Kelengkapan dan Badan Lainnya DPP PPNI.</p> <p style="text-align: justify;">3.      Bahwa, semua hadirin mengikuti dan menyaksikan pelantikan dengan khidmat tanpa seorangpun menyadari adanya suatu keselahan dalam hal pemasangan bendera.</p> <p style="text-align: justify;">4.      Bahwa pada hari Sabtu, 22 Desember 2018 sekitar jam 05:00 WIB Sekretaris Jenderal DPP PPNI mendapat pesan WhatsApp dari Anggota MKEK Pusat yang memberitahukan adanya kesalahan pemasangan bendera.</p> <p style="text-align: justify;">5.      Bahwa, atas dasar pesan melalui WhatsApp tersebut, Ketua Umum DPP PPNI segera memerintahkan untuk dilakukan inversitgasi terhadap pemasang bendera, mencegah penyebarluasan dan menghapus gambar (foto) yang masih ada.</p> <p style="text-align: justify;">6.      Bahwa, DPP PPNI telah mengirimkan surat Nomor 2576/DPP.PPNI/S.4/K.S/XII/2018 perihal Teguran Staf, tertanggal 22 Desember 2018 sebagai bentuk protes kepada pihak Hotel Ibis Jakarta Tamarin  atas kejadian pemasangan Bendera, agar memberikan teguran keras, membina pegawainya, dan meminta maaf serta membuat berita acara.</p> <p style="text-align: justify;">7.      Bahwa, pihak Hotel Ibis Jakarta Tamarin telah mengirimkan surat perihal Penerimaan Surat Teguran, tertanggal 22 Desember 2018 yang ditanda tangani General Manajer Hotel, yang menyatakan kejadian sebagai yang tidak disengaja, memberikan teguran, dan mengambil tindakan yang diperlukan kepada stafnya, serta telah meminta maaf secara resmi kepada DPP PPNI.</p> <p style="text-align: justify;">8.      Bahwa, DPP PPNI telah memberi surat Teguran Keras Nomor 0870/DPP.PPNI/Ket/K.S/XII/ 2018 tertanggal 22 Desember 2018 kepada petugas PPNI yang ditugaskan melakukan persiapan ruangan pelantikan.</p> <p style="text-align: justify;">9.      Demikian pemberitahuan ini, kiranya menjadi pelajaran berharga khususnya bagi PPNI, agar tidak terulang kembali dikemudian hari, dan kepada seluruh jajaran PPNI dan anggota kiranya tetap menjaga persatuan dan soliditas organisasi.</p> <p align="center">Jakarta, 26 Desember 2018</p> <p align="center">Ketua DPP Bidang Sistem Informasi dan Komunikasi PPNI</p> <p align="center">ttd</p> <p align="center">R O H M A N</p> <p>                                                                         31730047720</p> <p> </p> </p>

PEMBERITAHUAN

PEMBERITAHUAN

Sehubungan dengan insiden pemasangan bendera pada pelantikan pengurus Pengganti Antar Waktu (PAW) DPP PPNI, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut:

1.      Bahwa, pada Jumat, 21 Desember 2018 jam 17:00 WIB telah dilaksanakan acara Pelantikan PAW atas nama Abdul Rakhmat sebagai Ketua Departemen Organisasi yang diawali dengan Pembacaan Surat Keputusan oleh Sekretrais Jenderal DPP PPNI.

2.      Bahwa, pelantikan disaksikan oleh peserta Rapat RAPB 2019 yang terdiri dari Pengurus DPP PPNI, Dewan Pertimbangan DPP PPNI, dan perwakilan Badan Kelengkapan dan Badan Lainnya DPP PPNI.

3.      Bahwa, semua hadirin mengikuti dan menyaksikan pelantikan dengan khidmat tanpa seorangpun menyadari adanya suatu keselahan dalam hal pemasangan bendera.

4.      Bahwa pada hari Sabtu, 22 Desember 2018 sekitar jam 05:00 WIB Sekretaris Jenderal DPP PPNI mendapat pesan WhatsApp dari Anggota MKEK Pusat yang memberitahukan adanya kesalahan pemasangan bendera.

5.      Bahwa, atas dasar pesan melalui WhatsApp tersebut, Ketua Umum DPP PPNI segera memerintahkan untuk dilakukan inversitgasi terhadap pemasang bendera, mencegah penyebarluasan dan menghapus gambar (foto) yang masih ada.

6.      Bahwa, DPP PPNI telah mengirimkan surat Nomor 2576/DPP.PPNI/S.4/K.S/XII/2018 perihal Teguran Staf, tertanggal 22 Desember 2018 sebagai bentuk protes kepada pihak Hotel Ibis Jakarta Tamarin  atas kejadian pemasangan Bendera, agar memberikan teguran keras, membina pegawainya, dan meminta maaf serta membuat berita acara.

7.      Bahwa, pihak Hotel Ibis Jakarta Tamarin telah mengirimkan surat perihal Penerimaan Surat Teguran, tertanggal 22 Desember 2018 yang ditanda tangani General Manajer Hotel, yang menyatakan kejadian sebagai yang tidak disengaja, memberikan teguran, dan mengambil tindakan yang diperlukan kepada stafnya, serta telah meminta maaf secara resmi kepada DPP PPNI.

8.      Bahwa, DPP PPNI telah memberi surat Teguran Keras Nomor 0870/DPP.PPNI/Ket/K.S/XII/ 2018 tertanggal 22 Desember 2018 kepada petugas PPNI yang ditugaskan melakukan persiapan ruangan pelantikan.

9.      Demikian pemberitahuan ini, kiranya menjadi pelajaran berharga khususnya bagi PPNI, agar tidak terulang kembali dikemudian hari, dan kepada seluruh jajaran PPNI dan anggota kiranya tetap menjaga persatuan dan soliditas organisasi.

Jakarta, 26 Desember 2018

Ketua DPP Bidang Sistem Informasi dan Komunikasi PPNI

ttd

R O H M A N

                                                                         31730047720