Infokom DPP PPNI - Badan Pendidikan dan Pelatihan Perawat Indonesia (BP3I), selain Ikatan dan Himpunan adalah sebagai badan kelengkapan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perawat NasionaI Indonesia (PPNI), yang bertugas untuk melakukan pelatihan dan pengembangan kompetensi perawat.
Dalam upaya memenuhi kebutuhan jumlah asesor kompetensi perawat klinik di rumah sakit seluruh Indonesia, maka BP3I PPNI bekerjasama dengan DPW PPNI DIY menyelenggarakan Pelatihan Sertifikasi dan Re Sertifikasi Asesor Kompetensi Perawat Klinik, berlangsung di Hotel Neo Awana, DI Yogyakarta, 31 Oktober - 4 November 2018.
Sebelum membuka secara resmi pelatihan, Rabu (31/10/2018), Ketua DPW PPNI DIY Tri Prabowo, S.Kp., M.Sc mengutarakan kebanggaannya, karena peserta kali ini berasal dari rumah sakit seluruh Indonesia, berasal dari Aceh sampai Papua. Seluruh peserta, ia katakan berjumlah 141 peserta, jumlah pelatihan Re-sertifikasi 27 peserta, sedangkan pelatihan sertifikasi ada 114 peserta.
Tri Prabowo mengatakan salut, bangga dan apresiasi setinggi-tingginya kepada sejawat perawat peserta pelatihan yang bersedia meluangkan waktu dan kesempatan untuk mengikuti pelatihan kali ini. Sekaligus, ia dan Pengurus PPNI DIY menyampaikan apresiasi yang setinggi-tinginya kepada panitia, dalam hal ini kepada BP3I dan segenap panitia, yang telah menyelenggarakan pelatihan ini.
Sesuai dengan UU Keperawatan No. 38 tahun 2014 telah memberikan peran kepada PPNI sebagai Organisasi Profesi untuk melakukan pengembangan kompetensi perawat melalui pendidikan non formal atau pendidikan berkelanjutan. Adapun kebijakan PPNI dalam Pendidikan berkelanjutan, salah satunya dengan melakukan pelatihan keahlian, keahlian asesor kompetensi perawat klinik seperti ini.
Sistem PKB PPNI saat ini telah disosialisasikan pada berbagai stakeholder, termasuk KARS (Komite Akreditasi RS), agar menjadi pertimbangan dalam hal penerapan Standar Akreditasi masa kini.
Kompetensi sebagai seorang asesor terbuka dilakukan oleh berbagai pihak, namun demikian PPNI dan BP3I selalu berupaya untuk menyesuaikan dengan kebutuhan di rumah sakit, dengan nara sumber dan instruktur yang berpengalaman di beberapa rumah sakit rujukan nasional dan pakar asessemen.
Dikesempatan pengarahannya, Rabu (31/10/2018), Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah, S.Kp., SH., M.Kep., MH memberikan arahan, sekaligus menyampaikan materi terkait dengan Legalitas Pelatihan, kewenangan perawat dan peran fungsi Badan Kelengkapan PPNI dalam pelatihan tersebut. Ia sampaikan bahwa PPNI menjamin pelatihan ini dan bertanggung jawab, baik terhadap penyelenggaraan maupun hasilnya.
Dalam hal ini, DPW PPNI DIY menyelenggarakan pelatihan ini, dalam rangka memberikan kesempatan bagi para perawat terutama di komite keperawatan atau bidang rumah sakit untuk menunjang fungsi kredensialing perawat,sesuai dengan jenjang karir yang diterapkan pada masing-masing RS yang saat ini semakin dibutuhkan.
Kegiatan ini juga dilakukan sebagai upaya optimalisasi fungsi Diklat DPW PPNI DIY. Tentunya, harapan pelatihan ini berhasil dan sukses, dengan meluluskan asesor-asesor handal.
Melalui pesan tertulisnya, Kamis (1/11/2018), Paulus Subiyanto, M.Kep.,Sp.KMB mengungkapkan bahwa pelatihan ini untuk mendukung peran dan tugas komite keperawatan di rumah sakit, terutama di kredensial perawat klinik sebelum diberikan kewenangan klinik, tentunya berguna untuk menunjang jenjang karir mereka, mulai dari Perawat Klinis (PK) I hingga PK V.
Bidang Diklat DPW PPNI DIY ini mengingatkan kepada peserta pelatihan, mengenai pentingnya peran asesor kompetensi klinik dalam mempertahankan dan meningkatkan mutu layanan keperawatan. Ia pun berharap kepada peserta untuk tertib dan tekun mengikuti pelatihan ini hingga selesai, termasuk uji sertifikasi, sehingga sertifikat kompetensi yang nantinya diberikan benar-benar menggambarkan kompetensinya sebagai asesor kompetensi perawat klinik.
Paulus yang juga mewakili Ketua DPW PPNI DIY Tri Prabowo, S.Kp., M.Sc mengucapkan banyak terima kasih kepada DPP PPNI melalui BP3I, sehingga DPW PPNI DIY selaku EO dapat berpartisipasi menambah jumlah dan meningkatkan kemampuan asesor kompetensi perawat klinik yang ada di RS di seluruh Indonesia. Dengan demikian, ia berpendapat bahwa pelayanan keperawatan yang bermutu dan safety, semakin dapat dipertahankan dan dicapai.
Pada pelatihan ini, sertifikat yang akan dikeluarkan adalah sertifikat keahlian asesor kompetensi perawat klinik yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PPNI dan Ketua BP3I (Dra. Hj. Herawani Azis, M.Kes.,M.Kep).
Sertifikat berlaku selama 3 tahun, selanjutnya dapat diperpanjang dengan re sertifikasi. Peserta juga mendapatkan sertifikat kehadiran yang diberikan Satuan Kredit Profesi (SKP) dari DPP PPNI. (IR)
Sumber : Diklat DPW PPNI DIY
Upaya BP3I & PPNI DIY Tingkatkan Mutu Layanan Keperawatan
Infokom DPP PPNI - Badan Pendidikan dan Pelatihan Perawat Indonesia (BP3I), selain Ikatan dan Himpunan adalah sebagai badan kelengkapan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perawat NasionaI Indonesia (PPNI), yang bertugas untuk melakukan pelatihan dan pengembangan kompetensi perawat.
Dalam upaya memenuhi kebutuhan jumlah asesor kompetensi perawat klinik di rumah sakit seluruh Indonesia, maka BP3I PPNI bekerjasama dengan DPW PPNI DIY menyelenggarakan Pelatihan Sertifikasi dan Re Sertifikasi Asesor Kompetensi Perawat Klinik, berlangsung di Hotel Neo Awana, DI Yogyakarta, 31 Oktober - 4 November 2018.
Sebelum membuka secara resmi pelatihan, Rabu (31/10/2018), Ketua DPW PPNI DIY Tri Prabowo, S.Kp., M.Sc mengutarakan kebanggaannya, karena peserta kali ini berasal dari rumah sakit seluruh Indonesia, berasal dari Aceh sampai Papua. Seluruh peserta, ia katakan berjumlah 141 peserta, jumlah pelatihan Re-sertifikasi 27 peserta, sedangkan pelatihan sertifikasi ada 114 peserta.
Tri Prabowo mengatakan salut, bangga dan apresiasi setinggi-tingginya kepada sejawat perawat peserta pelatihan yang bersedia meluangkan waktu dan kesempatan untuk mengikuti pelatihan kali ini. Sekaligus, ia dan Pengurus PPNI DIY menyampaikan apresiasi yang setinggi-tinginya kepada panitia, dalam hal ini kepada BP3I dan segenap panitia, yang telah menyelenggarakan pelatihan ini.
Sesuai dengan UU Keperawatan No. 38 tahun 2014 telah memberikan peran kepada PPNI sebagai Organisasi Profesi untuk melakukan pengembangan kompetensi perawat melalui pendidikan non formal atau pendidikan berkelanjutan. Adapun kebijakan PPNI dalam Pendidikan berkelanjutan, salah satunya dengan melakukan pelatihan keahlian, keahlian asesor kompetensi perawat klinik seperti ini.
Sistem PKB PPNI saat ini telah disosialisasikan pada berbagai stakeholder, termasuk KARS (Komite Akreditasi RS), agar menjadi pertimbangan dalam hal penerapan Standar Akreditasi masa kini.
Kompetensi sebagai seorang asesor terbuka dilakukan oleh berbagai pihak, namun demikian PPNI dan BP3I selalu berupaya untuk menyesuaikan dengan kebutuhan di rumah sakit, dengan nara sumber dan instruktur yang berpengalaman di beberapa rumah sakit rujukan nasional dan pakar asessemen.
Dikesempatan pengarahannya, Rabu (31/10/2018), Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah, S.Kp., SH., M.Kep., MH memberikan arahan, sekaligus menyampaikan materi terkait dengan Legalitas Pelatihan, kewenangan perawat dan peran fungsi Badan Kelengkapan PPNI dalam pelatihan tersebut. Ia sampaikan bahwa PPNI menjamin pelatihan ini dan bertanggung jawab, baik terhadap penyelenggaraan maupun hasilnya.
Dalam hal ini, DPW PPNI DIY menyelenggarakan pelatihan ini, dalam rangka memberikan kesempatan bagi para perawat terutama di komite keperawatan atau bidang rumah sakit untuk menunjang fungsi kredensialing perawat,sesuai dengan jenjang karir yang diterapkan pada masing-masing RS yang saat ini semakin dibutuhkan.
Kegiatan ini juga dilakukan sebagai upaya optimalisasi fungsi Diklat DPW PPNI DIY. Tentunya, harapan pelatihan ini berhasil dan sukses, dengan meluluskan asesor-asesor handal.
Melalui pesan tertulisnya, Kamis (1/11/2018), Paulus Subiyanto, M.Kep.,Sp.KMB mengungkapkan bahwa pelatihan ini untuk mendukung peran dan tugas komite keperawatan di rumah sakit, terutama di kredensial perawat klinik sebelum diberikan kewenangan klinik, tentunya berguna untuk menunjang jenjang karir mereka, mulai dari Perawat Klinis (PK) I hingga PK V.
Bidang Diklat DPW PPNI DIY ini mengingatkan kepada peserta pelatihan, mengenai pentingnya peran asesor kompetensi klinik dalam mempertahankan dan meningkatkan mutu layanan keperawatan. Ia pun berharap kepada peserta untuk tertib dan tekun mengikuti pelatihan ini hingga selesai, termasuk uji sertifikasi, sehingga sertifikat kompetensi yang nantinya diberikan benar-benar menggambarkan kompetensinya sebagai asesor kompetensi perawat klinik.
Paulus yang juga mewakili Ketua DPW PPNI DIY Tri Prabowo, S.Kp., M.Sc mengucapkan banyak terima kasih kepada DPP PPNI melalui BP3I, sehingga DPW PPNI DIY selaku EO dapat berpartisipasi menambah jumlah dan meningkatkan kemampuan asesor kompetensi perawat klinik yang ada di RS di seluruh Indonesia. Dengan demikian, ia berpendapat bahwa pelayanan keperawatan yang bermutu dan safety, semakin dapat dipertahankan dan dicapai.
Pada pelatihan ini, sertifikat yang akan dikeluarkan adalah sertifikat keahlian asesor kompetensi perawat klinik yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PPNI dan Ketua BP3I (Dra. Hj. Herawani Azis, M.Kes.,M.Kep).
Sertifikat berlaku selama 3 tahun, selanjutnya dapat diperpanjang dengan re sertifikasi. Peserta juga mendapatkan sertifikat kehadiran yang diberikan Satuan Kredit Profesi (SKP) dari DPP PPNI. (IR)
Sumber : Diklat DPW PPNI DIY