Infokom DPP PPNI - Sehubungan dengan penyebaran wabah Covid-19 yang belum terkendali, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasinya.
Optimisme mulai terdengar ketika Pemerintah mulai berupaya untuk mendatangkan vaksin dari beberapa negara untuk mengatasi masalah Covid-19. Negara berupaya untuk mengelola vaksinasi mulai dari pendanaan, pengadaan dan distribusi termasuk hubungan dan elaborasi antar Kementerian dan Lembaga, yang dilakukan secara komprehensif.
Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, yang ditandatangani pada 5 Oktober 2020.
Perpres ini mengamanatkan kepada Menteri Kesehatan untuk melakukan pengadaan dan pelaksanaan vaksin. Dalam melaksanakan mandat dari Perpres, Menteri Kesehatan memperhatikan pandangan dan masukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Komite PCPEN).
Untuk itu Kemenkes menyusun dua Rancangan Permenkes (RPMK) tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Imunisasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. RPMK dibahas baik internal lintas program dan lintas sektor dengan melibatkan institusi penting dalam proses pengadaan antara lain LKPP, BPKP, KPK.
Upaya untuk mendatangkan vaksin telah dilakukan oleh Menteri Kesehatan RI bersama-sama dengan Menko Maritim dan Investasi, Menteri Luar Negeri dan Menteri BUMN sehingga Indonesia mendapatkan akses terhadap kandidat vaksin Sinovac (RRT), Sinopharm (RRT) dan Astra Zeneca (Inggris).
Selain mekanisme kerja sama bilateral, dalam mencari sumber-sumber vaksin, Pemerintah juga menggandeng organisasi/aliansi internasional, yaitu Coalition for Epidemic Preparedness Innovations (CEPI) dan Global Alliance for Vaccine and Immunization (GAVI). Di Indonesia sendiri, para Peneliti Indonesia juga sedang mengembangkan Vaksin Merah Putih dengan menggunakan strain virus Indonesia.
“Sambil menunggu vaksin Merah Putih yang diperkirakan baru akan siap pada awal 2022, kita manfaatkan kerja sama dengan RRT dan Inggris. Karena vaksin ini perlu 2x suntik, maka kita perlu atur prioritas pemberian vaksin, kita prioritaskan dahulu pada Tenaga Kesehatan Garda Terdepan,” terang Menkes Terawan di sela-sela kunjungan ke Tiongkok.
Pemerintah menargetkan vaksin dari RRT dan Inggris dapat memenuhi cakupan minimal 70% populasi masyarakat Indonesia. Selain vaksin dari organisasi/aliansi internasional CEPI dan GAVI akan menjamin akses vaksin terhadap 20% populasi Indonesia, kesiapan vaksin Merah Putih yang diharapkan dapat mencakup 100% populasi Indonesia.
Dalam kunjungan kerja ke London, Sekretaris Jenderal Kemenkes menandatangani Letter of Intent (LoI) antara Kemenkes RI dan Astra Zeneca tentang Kerja Sama Pengadaan Vaksin. Indonesia menyatakan peminatannya akan kandidat vaksin dari Astra Zeneca untuk pengadaan sebesar 100 juta dosis pada tahun 2021.
Sekjen Kemenkes, drg. Oscar Primadi, MPH, menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia bersyukur dapat membuka hubungan yang konstruktif dengan AstraZeneca mengenai pembelian kandidat vaksin yang saat ini sedang dikembangkan oleh Oxford University dan AstraZeneca, sebagai salah satu kandidat vaksin Covid-19 WHO.
“Dengan penandatanganan LoI ini, Kementerian Kesehatan dan AstraZeneca berniat untuk menuntaskan perjanjian pembeliin dimuka pada akhir Oktober 2020 sehingga kami dapat memberikan akses vaksin Covid-19 kepada seluruh masyarakat Indonesia,” sebutnya.
Dalam proses pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi memerlukan kehati-hatian dan penanganan yang betul-betul teliti terlebih perubahan virus juga harus selalu diamati. Pemerintah dalam upaya pengadaan vaksin benar-benar mempertimbangkan faktor keamanan vaksin terutama dalam proses uji klinis vaksin.
Segala upaya dilakukan untuk menghadapi Covid-19 karena obatnya memang belum ada. Memang vaksin bukanlah jalan keluar yang terbaik, tetapi upaya mendatangkan vaksin merupakan upaya terbaik Pemerintah untuk melindungi dan menyehatkan masyarakatnya.
Di sisi lain, Pemerintah juga aktif mengkampanyekan perilaku 3M guna memutus mata rantai penyebaran virus, yaitu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak. Selain perilaku 3M, masyarakat diminta juga sadar diri untuk menghindari keramaian, tetap olahraga 30 menit setiap hari, konsumsi gizi seimbang, dan mengelola stress. (IR)
Sumber : Berita & foto dari Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kemenkes RI
Pemerintah Konsekuen Siapkan Pengadaan Covid-19 Bagi Masyarakat
Infokom DPP PPNI - Sehubungan dengan penyebaran wabah Covid-19 yang belum terkendali, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasinya.
Optimisme mulai terdengar ketika Pemerintah mulai berupaya untuk mendatangkan vaksin dari beberapa negara untuk mengatasi masalah Covid-19. Negara berupaya untuk mengelola vaksinasi mulai dari pendanaan, pengadaan dan distribusi termasuk hubungan dan elaborasi antar Kementerian dan Lembaga, yang dilakukan secara komprehensif.
Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, yang ditandatangani pada 5 Oktober 2020.
Perpres ini mengamanatkan kepada Menteri Kesehatan untuk melakukan pengadaan dan pelaksanaan vaksin. Dalam melaksanakan mandat dari Perpres, Menteri Kesehatan memperhatikan pandangan dan masukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Komite PCPEN).
Untuk itu Kemenkes menyusun dua Rancangan Permenkes (RPMK) tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Imunisasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. RPMK dibahas baik internal lintas program dan lintas sektor dengan melibatkan institusi penting dalam proses pengadaan antara lain LKPP, BPKP, KPK.
Upaya untuk mendatangkan vaksin telah dilakukan oleh Menteri Kesehatan RI bersama-sama dengan Menko Maritim dan Investasi, Menteri Luar Negeri dan Menteri BUMN sehingga Indonesia mendapatkan akses terhadap kandidat vaksin Sinovac (RRT), Sinopharm (RRT) dan Astra Zeneca (Inggris).
Selain mekanisme kerja sama bilateral, dalam mencari sumber-sumber vaksin, Pemerintah juga menggandeng organisasi/aliansi internasional, yaitu Coalition for Epidemic Preparedness Innovations (CEPI) dan Global Alliance for Vaccine and Immunization (GAVI). Di Indonesia sendiri, para Peneliti Indonesia juga sedang mengembangkan Vaksin Merah Putih dengan menggunakan strain virus Indonesia.
“Sambil menunggu vaksin Merah Putih yang diperkirakan baru akan siap pada awal 2022, kita manfaatkan kerja sama dengan RRT dan Inggris. Karena vaksin ini perlu 2x suntik, maka kita perlu atur prioritas pemberian vaksin, kita prioritaskan dahulu pada Tenaga Kesehatan Garda Terdepan,” terang Menkes Terawan di sela-sela kunjungan ke Tiongkok.
Pemerintah menargetkan vaksin dari RRT dan Inggris dapat memenuhi cakupan minimal 70% populasi masyarakat Indonesia. Selain vaksin dari organisasi/aliansi internasional CEPI dan GAVI akan menjamin akses vaksin terhadap 20% populasi Indonesia, kesiapan vaksin Merah Putih yang diharapkan dapat mencakup 100% populasi Indonesia.
Dalam kunjungan kerja ke London, Sekretaris Jenderal Kemenkes menandatangani Letter of Intent (LoI) antara Kemenkes RI dan Astra Zeneca tentang Kerja Sama Pengadaan Vaksin. Indonesia menyatakan peminatannya akan kandidat vaksin dari Astra Zeneca untuk pengadaan sebesar 100 juta dosis pada tahun 2021.
Sekjen Kemenkes, drg. Oscar Primadi, MPH, menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia bersyukur dapat membuka hubungan yang konstruktif dengan AstraZeneca mengenai pembelian kandidat vaksin yang saat ini sedang dikembangkan oleh Oxford University dan AstraZeneca, sebagai salah satu kandidat vaksin Covid-19 WHO.
“Dengan penandatanganan LoI ini, Kementerian Kesehatan dan AstraZeneca berniat untuk menuntaskan perjanjian pembeliin dimuka pada akhir Oktober 2020 sehingga kami dapat memberikan akses vaksin Covid-19 kepada seluruh masyarakat Indonesia,” sebutnya.
Dalam proses pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi memerlukan kehati-hatian dan penanganan yang betul-betul teliti terlebih perubahan virus juga harus selalu diamati. Pemerintah dalam upaya pengadaan vaksin benar-benar mempertimbangkan faktor keamanan vaksin terutama dalam proses uji klinis vaksin.
Segala upaya dilakukan untuk menghadapi Covid-19 karena obatnya memang belum ada. Memang vaksin bukanlah jalan keluar yang terbaik, tetapi upaya mendatangkan vaksin merupakan upaya terbaik Pemerintah untuk melindungi dan menyehatkan masyarakatnya.
Di sisi lain, Pemerintah juga aktif mengkampanyekan perilaku 3M guna memutus mata rantai penyebaran virus, yaitu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak. Selain perilaku 3M, masyarakat diminta juga sadar diri untuk menghindari keramaian, tetap olahraga 30 menit setiap hari, konsumsi gizi seimbang, dan mengelola stress. (IR)
Sumber : Berita & foto dari Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kemenkes RI