Infokom DPP PPNI - Melalui berbagai tindakan dan upaya dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 yang masih meningkat.
Wilayah Jawa Tengah merupakan 1 dari 9 provinsi dengan kenaikan kasus positif yang signifikan. Per tanggal 19 September 2020, total terkonfirmasi positif sebanyak 19.380, kasus sembuh 14.530, kasus dirawat sebanyak 3.064 dan kasus meninggal 1.785 orang.
Staf Khusus Menteri Kesehatan Bidang Peningkatan Pelayanan Jajang Edi Priyatno mengatakan dibutuhkan kerja bersama untuk menurunkan angka kasus baru COVID-19 di Jawa Tengah.
Pasalnya, pandemi COVID-19 telah berdampak secara multidimensional. Karenanya dibutuhkan kolaborasi dari seluruh sektor untuk bersatu padu, bahu membahu, dan bergotong royong melakukan upaya-upaya pencegahan guna memutus rantai penularan dan penyebaran Covid-19.
“Untuk Jawa Tengah ini sudah pas sebenernya, saya melihat perkembangannya selama ini. Namun penanganan COVID-19 ini kan bukan hanya tugas kepala daerah, tapi tanggung jawab semua pihak, jadi kita harus bersatu padu,” kata Jajang usai audiensi di RSUD Brebes, Sabtu (19/9/2020).
Ia menekankan bahwa upaya kolektif dan ketegasan harus segera dilakukan. Pasalnya, terus meningkatnya kasus COVID-19 turut dipengaruhi oleh minimnya kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan menghindari kerumunan.
“Sepanjang jalan dari Semarang sampai ke Brebes, kita temui kerumunan-kerumunan orang tanpa masker, kedepan kita sudah harus melakukan evaluasi tingkat kepatuhannya,” ucap Jajang.
Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan, Jajang mendorong pelibatan tokoh agama yakni ulama, untuk aktif memberikan pesan-pesan edukatif kepada masyarakat. Dia melihat selama ini, ketelibatan ulama dalam penanggulangan COVID-19 masih minim. Padahal ulama memiliki peran penting karena setiap ucapan yang disampaikan menjadi panutan dan akan dilakukan oleh para pengikutnya.
“Pantura itu unsur ulama begitu dominan, sangat dijunjung tinggi. Namun selama disini tidak dilibatkan. Tidak bisa kita meninggalkan peran ulama, Satgas kalo perlu ada orang ulama,” terang Jajang.
“Padahal kalo sudah bicara tentang sesuatu seperti pemakaian masker, mereka akan nurut semua, jadi kuncinya adalah penerapan protokol secara tegas” imbuhnya.
Unsur lain yang juga harus diperkuat adalah TNI/Polri. Hal ini lantaran, keduanya memiliki basis kekuatan yang sangat besar, bahkan hingga pelaksana pembinaan yang paling bawah dan berdekatan langsung dengan masyarakat yakni Babinsa dan Babinkamtibmas. Jajang meminta agar mereka turut terlibat secara aktif dalam pendisiplinan protokol kesehatan di lapangan.
“Kita harus berani, ini peran bersama. Kita libatkan aparat keamanan TNI/Polri karena harus ada ketegasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan,” tuturnya.
Kerja kolektif ini sejalan dengan instruksi Presiden No. 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam aturan tersebut, turut memuat sanksi tegas bagi para pelanggar protokol kesehatan. (IR)
Sumber : Berita & foto dari Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kemenkes RI
Tokoh Agama Diajak Mendukung Kemenkes Dalam Tangani Covid-19
Infokom DPP PPNI - Melalui berbagai tindakan dan upaya dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 yang masih meningkat.
Wilayah Jawa Tengah merupakan 1 dari 9 provinsi dengan kenaikan kasus positif yang signifikan. Per tanggal 19 September 2020, total terkonfirmasi positif sebanyak 19.380, kasus sembuh 14.530, kasus dirawat sebanyak 3.064 dan kasus meninggal 1.785 orang.
Staf Khusus Menteri Kesehatan Bidang Peningkatan Pelayanan Jajang Edi Priyatno mengatakan dibutuhkan kerja bersama untuk menurunkan angka kasus baru COVID-19 di Jawa Tengah.
Pasalnya, pandemi COVID-19 telah berdampak secara multidimensional. Karenanya dibutuhkan kolaborasi dari seluruh sektor untuk bersatu padu, bahu membahu, dan bergotong royong melakukan upaya-upaya pencegahan guna memutus rantai penularan dan penyebaran Covid-19.
“Untuk Jawa Tengah ini sudah pas sebenernya, saya melihat perkembangannya selama ini. Namun penanganan COVID-19 ini kan bukan hanya tugas kepala daerah, tapi tanggung jawab semua pihak, jadi kita harus bersatu padu,” kata Jajang usai audiensi di RSUD Brebes, Sabtu (19/9/2020).
Ia menekankan bahwa upaya kolektif dan ketegasan harus segera dilakukan. Pasalnya, terus meningkatnya kasus COVID-19 turut dipengaruhi oleh minimnya kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan menghindari kerumunan.
“Sepanjang jalan dari Semarang sampai ke Brebes, kita temui kerumunan-kerumunan orang tanpa masker, kedepan kita sudah harus melakukan evaluasi tingkat kepatuhannya,” ucap Jajang.
Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan, Jajang mendorong pelibatan tokoh agama yakni ulama, untuk aktif memberikan pesan-pesan edukatif kepada masyarakat. Dia melihat selama ini, ketelibatan ulama dalam penanggulangan COVID-19 masih minim. Padahal ulama memiliki peran penting karena setiap ucapan yang disampaikan menjadi panutan dan akan dilakukan oleh para pengikutnya.
“Pantura itu unsur ulama begitu dominan, sangat dijunjung tinggi. Namun selama disini tidak dilibatkan. Tidak bisa kita meninggalkan peran ulama, Satgas kalo perlu ada orang ulama,” terang Jajang.
“Padahal kalo sudah bicara tentang sesuatu seperti pemakaian masker, mereka akan nurut semua, jadi kuncinya adalah penerapan protokol secara tegas” imbuhnya.
Unsur lain yang juga harus diperkuat adalah TNI/Polri. Hal ini lantaran, keduanya memiliki basis kekuatan yang sangat besar, bahkan hingga pelaksana pembinaan yang paling bawah dan berdekatan langsung dengan masyarakat yakni Babinsa dan Babinkamtibmas. Jajang meminta agar mereka turut terlibat secara aktif dalam pendisiplinan protokol kesehatan di lapangan.
“Kita harus berani, ini peran bersama. Kita libatkan aparat keamanan TNI/Polri karena harus ada ketegasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan,” tuturnya.
Kerja kolektif ini sejalan dengan instruksi Presiden No. 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam aturan tersebut, turut memuat sanksi tegas bagi para pelanggar protokol kesehatan. (IR)
Sumber : Berita & foto dari Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kemenkes RI