Infokom DPP PPNI - Minat masyarakat untuk menjadi abdi negara terus berlangsung walaupun di era pandemi Covid-19 dan sudah memasuki tahapan seleksi.
Sehubungan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kesehatan tahun 2019 telah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Secara keseluruhan tes akan berlangsung mulai 1 sampai 13 September 2020.
SKB merupakan tahapan ketiga dalam rangkaian seleksi CPNS, setelah administrasi dan SKD. Tahapan ini memiliki bobot nilai 60% dalam menentukan kelulusan peserta.
Dalam pelaksanaan tes SKB, rencananya akan diikuti 4.636 peserta untuk memenuhi kebutuhan 2.205 formasi jabatan. Adapun lokasi ujian tersebar di 33 provinsi di seluruh Indonesia. Pada 27 provinsi bergabung dengan BKN, sedangkan 6 provinsi lainnya digelar secara mandiri oleh Kementerian Kesehatan.
Pada tahun ini, pelaksanaan tes SKB sedikit berbeda karena dilaksanakan di tengah pandemi COVID-19. Kendati demikian, pemerintah telah mengatur pelaksanaan tes SKB dimasa pandemi dalam Surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara No. B:611/M.SM.01.00/2020 dan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17/SE/VII/2020 yang disusun bersama Kementerian Kesehatan.
Dalam aturan tersebut, ditekankan bahwa pelaksanaan tes SKB harus mengikuti protokol kesehatan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dengan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020.
Sejalan dengan itu, Kemenkes telah memadukan berbagai cara agar pelaksanaan ujian berjalan dengan efisien, efektif, aman dan sehat, mengikuti protokol pencegahan dan pengendalian COVID-19 yang berlaku sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.
Untuk mengurangi potensi kerumunan dan mobilitas peserta, pelaksanaan SKB CPNS Kementerian Kesehatan, bagi jabatan selain dosen dilaksanakan dengan sistem CAT BKN yang diselenggarakan pada lokasi terdekat dengan domisili peserta, sedangkan untuk jabatan Asisten Ahli (Dosen) akan mengikuti SKB dengan metode wawancara dan praktik kerja yang diselenggarakan secara daring melalui video conference mulai tanggal 21-25 September 2020.
Hingga 3 September 2020, beberapa titik lokasi telah melaksanakan tes SKB. Dalam pelaksanaannya, peserta wajib menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak. Selain itu, sebelum memasuki rungan ujian para peserta dicek suhu tubuh terlebih dahulu.
Panitia penyelenggara juga melengkapi sejumlah fasilitas pendukung seperti tempat cuci tangan, menyediakan hand sanitizer, melakukan disinfeksi dan memberikan tanda jaga jarak. (IR)
Sumber : Berita & foto dari Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kemenkes RI
Seleksi CPNS Kemenkes Tahun 2019 Terapkan Protokol Kesehatan
Infokom DPP PPNI - Minat masyarakat untuk menjadi abdi negara terus berlangsung walaupun di era pandemi Covid-19 dan sudah memasuki tahapan seleksi.
Sehubungan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kesehatan tahun 2019 telah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Secara keseluruhan tes akan berlangsung mulai 1 sampai 13 September 2020.
SKB merupakan tahapan ketiga dalam rangkaian seleksi CPNS, setelah administrasi dan SKD. Tahapan ini memiliki bobot nilai 60% dalam menentukan kelulusan peserta.
Dalam pelaksanaan tes SKB, rencananya akan diikuti 4.636 peserta untuk memenuhi kebutuhan 2.205 formasi jabatan. Adapun lokasi ujian tersebar di 33 provinsi di seluruh Indonesia. Pada 27 provinsi bergabung dengan BKN, sedangkan 6 provinsi lainnya digelar secara mandiri oleh Kementerian Kesehatan.
Pada tahun ini, pelaksanaan tes SKB sedikit berbeda karena dilaksanakan di tengah pandemi COVID-19. Kendati demikian, pemerintah telah mengatur pelaksanaan tes SKB dimasa pandemi dalam Surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara No. B:611/M.SM.01.00/2020 dan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17/SE/VII/2020 yang disusun bersama Kementerian Kesehatan.
Dalam aturan tersebut, ditekankan bahwa pelaksanaan tes SKB harus mengikuti protokol kesehatan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dengan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020.
Sejalan dengan itu, Kemenkes telah memadukan berbagai cara agar pelaksanaan ujian berjalan dengan efisien, efektif, aman dan sehat, mengikuti protokol pencegahan dan pengendalian COVID-19 yang berlaku sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.
Untuk mengurangi potensi kerumunan dan mobilitas peserta, pelaksanaan SKB CPNS Kementerian Kesehatan, bagi jabatan selain dosen dilaksanakan dengan sistem CAT BKN yang diselenggarakan pada lokasi terdekat dengan domisili peserta, sedangkan untuk jabatan Asisten Ahli (Dosen) akan mengikuti SKB dengan metode wawancara dan praktik kerja yang diselenggarakan secara daring melalui video conference mulai tanggal 21-25 September 2020.
Hingga 3 September 2020, beberapa titik lokasi telah melaksanakan tes SKB. Dalam pelaksanaannya, peserta wajib menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak. Selain itu, sebelum memasuki rungan ujian para peserta dicek suhu tubuh terlebih dahulu.
Panitia penyelenggara juga melengkapi sejumlah fasilitas pendukung seperti tempat cuci tangan, menyediakan hand sanitizer, melakukan disinfeksi dan memberikan tanda jaga jarak. (IR)
Sumber : Berita & foto dari Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kemenkes RI