Infokom DPP PPNI - Dalam upaya memberikan perhatian bagi tenaga kesehatan dan pihak terkait dalam penanganan COVID-19, pemerintah telah menyalurkan kebutuhan dan bantuan secara bertahap.
Untuk itulah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyerahkan santunan dan penghargaan, insentif tenaga kesehatan penanganan COVID19 serta uang muka klaim perawatan pasien COVID-19 di RSUP Persahabatan, Jakarta, Selasa (18/8/2020)
Disaat penyerahan bantuan, Menkes didampingi Kepala Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) sekaligus Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir.
“Kami akan memberikan santunan dan penghargaan, insentif tenaga kesehatan serta biaya klaim pelayanan penanganan COVID-19,” ujar Kadir dalam laporannya.
Sementara besaran uang muka klaim yang dibayarkan Kementerian Kesehatan untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp. 24.995.328.000 yang diserahkan secara langsung oleh Menteri Kesehatan kepada Direktur Utama RSUP Persahabatan.
Aturan mengenai teknis pengajuan klaim tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI nomor HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam KMK tersebut disebutkan bahwa pembiayaan pasien yang dirawat dengan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu termasuk infeksi COVID-19 dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan. Klaim pembiayaan ini berlaku bagi pasien yang dirawat di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu.
Pada kesempatan yang sama, Menkes turut menyerahkan secara langsung santunan dan penghargaan bagi ahli waris tenaga kesehatan yang gugur dalam penanganan COVID-19 yakni H. Tumiran yang bertugas di Rumah Sakit AL Dr. Mintohardjo.
“Saya mewakili pemerintah, menyampaikan terima kasih dan penghormatan yang tinggi kepada seluruh tenaga kesehatan yang telah berkerja keras dengan dedikasi tinggi melawan Covid-19. Negara tidak akan lupa akan jasa-jasa yang telah diberikan oleh para pahlawan kesehatan tersebut,” terang Menkes
Menutup sambutannya, Menkes menegaskan bahwa kepatuhan terhadap protokol kesehatan adalah kunci untuk memutus rantai penularan COVID-19. Untuk itu, pihaknya berpesan agar kebiasaan ini bisa diterapkan lebih tertib dan disiplin.
“Mari samakan langkah dengan mensinergikan seluruh komponen bangsa untuk menekan dan mengurangi penyebaran COVID-19 demi anak cucu kita dengan patuh pada protokol kesehatan,” pungkas Menkes. (IR)
Sumber : Berita & foto dari Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kemenkes RI
Uang Muka Klaim Penanganan Covid-19 Diserahkan Kemenkes Di RS Persahabatan
Infokom DPP PPNI - Dalam upaya memberikan perhatian bagi tenaga kesehatan dan pihak terkait dalam penanganan COVID-19, pemerintah telah menyalurkan kebutuhan dan bantuan secara bertahap.
Untuk itulah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyerahkan santunan dan penghargaan, insentif tenaga kesehatan penanganan COVID19 serta uang muka klaim perawatan pasien COVID-19 di RSUP Persahabatan, Jakarta, Selasa (18/8/2020)
Disaat penyerahan bantuan, Menkes didampingi Kepala Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) sekaligus Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir.
“Kami akan memberikan santunan dan penghargaan, insentif tenaga kesehatan serta biaya klaim pelayanan penanganan COVID-19,” ujar Kadir dalam laporannya.
Sementara besaran uang muka klaim yang dibayarkan Kementerian Kesehatan untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp. 24.995.328.000 yang diserahkan secara langsung oleh Menteri Kesehatan kepada Direktur Utama RSUP Persahabatan.
Aturan mengenai teknis pengajuan klaim tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI nomor HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam KMK tersebut disebutkan bahwa pembiayaan pasien yang dirawat dengan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu termasuk infeksi COVID-19 dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan. Klaim pembiayaan ini berlaku bagi pasien yang dirawat di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu.
Pada kesempatan yang sama, Menkes turut menyerahkan secara langsung santunan dan penghargaan bagi ahli waris tenaga kesehatan yang gugur dalam penanganan COVID-19 yakni H. Tumiran yang bertugas di Rumah Sakit AL Dr. Mintohardjo.
“Saya mewakili pemerintah, menyampaikan terima kasih dan penghormatan yang tinggi kepada seluruh tenaga kesehatan yang telah berkerja keras dengan dedikasi tinggi melawan Covid-19. Negara tidak akan lupa akan jasa-jasa yang telah diberikan oleh para pahlawan kesehatan tersebut,” terang Menkes
Menutup sambutannya, Menkes menegaskan bahwa kepatuhan terhadap protokol kesehatan adalah kunci untuk memutus rantai penularan COVID-19. Untuk itu, pihaknya berpesan agar kebiasaan ini bisa diterapkan lebih tertib dan disiplin.
“Mari samakan langkah dengan mensinergikan seluruh komponen bangsa untuk menekan dan mengurangi penyebaran COVID-19 demi anak cucu kita dengan patuh pada protokol kesehatan,” pungkas Menkes. (IR)
Sumber : Berita & foto dari Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kemenkes RI