Infokom DPP PPNI - Sehubungan dengan insentif yang pernah dijanjikan oleh Presiden Joko Widodo bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien COVID-19 sudah direalisasikan secara bertahap.
Pemerintah telah menganggarkan sebesar Rp.5,6 triliun untuk insentif tenaga kesehatan yang menangani masalah COVID-19. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp. 1,9 Triliun Rupiah dikelola oleh Kementerian Kesehatan, sementara sebanyak Rp. 3,7 Triliun dikelola oleh Kementerian Keuangan
Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pengajuan insentif yang diterima Kementerian Kesehatan berasal dari Rumah Sakit (RS) Vertikal, RS TNI dan POLRI, RS Darurat dan RS swasta, KKP, laboratorium dan BTKL.
Sementara itu bagi fasilitas pelayanan kesehatan daerah dikelola di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang langsung diajukan kepada Kementerian Keuangan.
“Untuk insentif Nakes, Pemerintah sudah membayar lebih dari Rp. 843 miliar. Yang dibayarkan insentif pusat lebih dari Rp. 510 miliar dari pagu 1,9 Triliun insentif daerah lebih dari Rp. 333 miliar dari pagu Rp. 3,7 triliun,” terang Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Prof. Kadir, Selasa (11/8/2020).
Adapun sumber pendanaan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 menggunakan APBN dan APBD.
Selanjutnya, santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19, ya jumlah yang disiapkan pemerintah sebesar Rp.60 miliar yang dialokasikan untuk 200 orang tenaga kesehatan yang meninggal dunia.
“Sampai 10 Agustus kita sudah menyerahkan sebanyak 35 persen atau sebanyak 21 Miliar rupiah kepada 70 orang keluarga dari tenaga kesehatan yang meninggal,” ungkap Prof. Kadir. (IR)
Sumber : Berita dari Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kemenkes RI
Pemerintah Sudah Cairkan 843 Miliar Untuk Insentif Nakes Covid-19
Infokom DPP PPNI - Sehubungan dengan insentif yang pernah dijanjikan oleh Presiden Joko Widodo bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien COVID-19 sudah direalisasikan secara bertahap.
Pemerintah telah menganggarkan sebesar Rp.5,6 triliun untuk insentif tenaga kesehatan yang menangani masalah COVID-19. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp. 1,9 Triliun Rupiah dikelola oleh Kementerian Kesehatan, sementara sebanyak Rp. 3,7 Triliun dikelola oleh Kementerian Keuangan
Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pengajuan insentif yang diterima Kementerian Kesehatan berasal dari Rumah Sakit (RS) Vertikal, RS TNI dan POLRI, RS Darurat dan RS swasta, KKP, laboratorium dan BTKL.
Sementara itu bagi fasilitas pelayanan kesehatan daerah dikelola di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang langsung diajukan kepada Kementerian Keuangan.
“Untuk insentif Nakes, Pemerintah sudah membayar lebih dari Rp. 843 miliar. Yang dibayarkan insentif pusat lebih dari Rp. 510 miliar dari pagu 1,9 Triliun insentif daerah lebih dari Rp. 333 miliar dari pagu Rp. 3,7 triliun,” terang Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Prof. Kadir, Selasa (11/8/2020).
Adapun sumber pendanaan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 menggunakan APBN dan APBD.
Selanjutnya, santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19, ya jumlah yang disiapkan pemerintah sebesar Rp.60 miliar yang dialokasikan untuk 200 orang tenaga kesehatan yang meninggal dunia.
“Sampai 10 Agustus kita sudah menyerahkan sebanyak 35 persen atau sebanyak 21 Miliar rupiah kepada 70 orang keluarga dari tenaga kesehatan yang meninggal,” ungkap Prof. Kadir. (IR)
Sumber : Berita dari Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kemenkes RI