Insentif &Santunan Kematian Nakes Menangani Covid-19 Sudah Ditetapkan Pemerintah <p> <a href="" class="thickbox" title="" ><img src="" alt="" /> </a> <p style="text-align: justify;"> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US">Infokom DPP PPNI - Pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan dalam menangani wabah Covid-19 sudah menjadi keputusan Pemerintah Indonesia. </span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US">Sehubungan dengan pemberian insentif dan santunan kematian tersebut telah ditetapkan Menkes melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US">“Sasaran pemberian insentif dan santunan kematian adalah tenaga kesehatan baik Aparatur Sipil Negara (ASN), non ASN, maupun relawan yang menangani Covid-19 dan ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan,” ucap Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto, Rabu (29/4) di Jakarta.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US">Adapun fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang dimaksud meliputi :<br /> 1. Rumah sakit yang khusus menangani Covid-19 seperti Rumah Sakit Khusus Penyakit Infeksi (RSPI) Prof. dr. Sulianti Saroso, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan, Rumah Sakit Wisma Atlet, dan Rumah Sakit Khusus Infeksi COVID-19 Pulau Galang.<br /> 2. Rumah sakit milik Pemerintah Pusat termasuk rumah sakit milik TNI/POLRI atau pemerintah daerah, serta rumah sakit milik swasta yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah.<br /> 3. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).<br /> 4. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP).<br /> 5. Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.<br /> 6. Puskesmas.<br /> 7. Laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US">Untuk jenis tenaga kesehatan yang mendapatkan insentif dan santunan kematian adalah dokter spesialis, dokter, dokter gigi, bidan, perawat, dan tenaga medis lainnya yang bekerja di 7 Fasyankes tersebut.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US">Besaran insentif untuk tenaga kesehatan di rumah sakit setinggi-tingginya antara lain:<br /> 1. Dokter Spesialis Rp. 15 juta<br /> 2. Dokter Umum dan Gigi Rp. 10 juta<br /> 3. Bidan dan Perawat Rp. 7,5 juta<br /> 4. Tenaga Medis Lainnya Rp. 5 juta.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US">Sedangkan insentif untuk tenaga kesehatan di KKP, BTKL-PP, dan BBTKL-PP, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, Puskesmas dan laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan setinggi-setingginya sebesar Rp. 5 juta.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US">Untuk besaran santunan kematian sebesar Rp. 300 juta diberikan kepada tenaga kesehatan yang meninggal dalam memberikan pelayanan kesehatan dikarenakan paparan Covid-19 saat bertugas. Tenaga kesehatan tersebut merupakan tenaga kesehatan yang tertular karena menangani pasien Covid-19 di fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang memberikan pelayanan Covid- 19.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US">Insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 diberikan terhitung mulai bulan Maret 2020 sampai dengan bulan Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US">Sumber pendanaan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (IR)</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US"> </span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US">Sumber : Berita dari Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kemenkes RI</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US"> </span></p> </p> </p>

Insentif &Santunan Kematian Nakes Menangani Covid-19 Sudah Ditetapkan Pemerintah

Infokom DPP PPNI - Pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan dalam menangani wabah Covid-19 sudah menjadi keputusan Pemerintah Indonesia.

Sehubungan dengan pemberian insentif dan santunan kematian tersebut telah ditetapkan Menkes melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.

“Sasaran pemberian insentif dan santunan kematian adalah tenaga kesehatan baik Aparatur Sipil Negara (ASN), non ASN, maupun relawan yang menangani Covid-19 dan ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan,” ucap Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto, Rabu (29/4) di Jakarta.

Adapun fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang dimaksud meliputi :
1. Rumah sakit yang khusus menangani Covid-19 seperti Rumah Sakit Khusus Penyakit Infeksi (RSPI) Prof. dr. Sulianti Saroso, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan, Rumah Sakit Wisma Atlet, dan Rumah Sakit Khusus Infeksi COVID-19 Pulau Galang.
2. Rumah sakit milik Pemerintah Pusat termasuk rumah sakit milik TNI/POLRI atau pemerintah daerah, serta rumah sakit milik swasta yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah.
3. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
4. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP).
5. Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
6. Puskesmas.
7. Laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Untuk jenis tenaga kesehatan yang mendapatkan insentif dan santunan kematian adalah dokter spesialis, dokter, dokter gigi, bidan, perawat, dan tenaga medis lainnya yang bekerja di 7 Fasyankes tersebut.

Besaran insentif untuk tenaga kesehatan di rumah sakit setinggi-tingginya antara lain:
1. Dokter Spesialis Rp. 15 juta
2. Dokter Umum dan Gigi Rp. 10 juta
3. Bidan dan Perawat Rp. 7,5 juta
4. Tenaga Medis Lainnya Rp. 5 juta.

Sedangkan insentif untuk tenaga kesehatan di KKP, BTKL-PP, dan BBTKL-PP, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, Puskesmas dan laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan setinggi-setingginya sebesar Rp. 5 juta.

Untuk besaran santunan kematian sebesar Rp. 300 juta diberikan kepada tenaga kesehatan yang meninggal dalam memberikan pelayanan kesehatan dikarenakan paparan Covid-19 saat bertugas. Tenaga kesehatan tersebut merupakan tenaga kesehatan yang tertular karena menangani pasien Covid-19 di fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang memberikan pelayanan Covid- 19.

Insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 diberikan terhitung mulai bulan Maret 2020 sampai dengan bulan Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber pendanaan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (IR)

 

Sumber : Berita dari Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kemenkes RI