Infokom DPP PPNI - Melihat perkembangan kasus corona (Covid-19) yang semakin meluas, akhirnya pihak pemerintah Indonesia mengambil inisiatif untuk menjemput warganya yang masih berada di kapal Diamond Princess.
Berdasarkan keterangan terakhir, saat ini ada 9 anak buah kapal (ABK) Diamond Princess yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) positif Covid-19 dan ABK yang negatif Covid-19 masih berada di dalam kapal. Nantinya, pasca penjemputan ABK tersebut akan diobservasi selama 2 kali masa inkubasi atau 28 hari.
Keputusan inkubasi 28 hari itu berdasarkan beberapa pertimbangan. Sesditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, dr. Achmad Yurianto menjelaskan diputuskannya 28 hari masa observasi ditengarai seiring terjadinya kasus positif Covid-19 terutama di Cina.
Selain itu adanya fakta bahwa warga negara Amerika yang merupakan penumpang Kapal Diamond Princess semula diperiksa hasilnya negatif Covid-19, menjadi positif Covid-19 setelah lebih dari 21 hari.
“Artinya kita harus berhati-hati setelah karantina 14 hari pertama. Ini yang membuat kita berpikir bahwa seharusnya untuk ABK Diamond Princess harus dilakukan observasi setidaknya 2×14 hari,” ucap dr. Achmad.
Saat ini kapal tersebut masih berlabuh di Pelabuhan Yokohama. Terkait proses penjemputan, Ia mengatakan bahwa pada prinsipnya semua ABK akan dijemput namun masih perlu diplomasi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang.
Evakuasi akan dilakukan dengan menggunakan pesawat terbang, sehingga perlu pengaturan khusus soal pemindahan WNI ABK dari Kapal Diamond Princess ke pesawat penjemput. Pasalnya, ABK yang akan dievakuasi tidak mungkin menunggu di bandara seperti penumpang biasa. Para ABK diharapkan secepatnya dapat berpindah dari kapal ke pesawat penjemputan.
“Ini yang akhirnya membutuhkan penjadwalan ketat dan sampai saat ini kami masih belum mendapatkan kepastian kapan akan berangkat untuk menjemput WNI ABK,” ungkap dr. Achmad. (IR)
Sumber : Berita dari Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kemenkes RI
ABK Diamond Princess Akan diobservasi Selama 28 Hari
Infokom DPP PPNI - Melihat perkembangan kasus corona (Covid-19) yang semakin meluas, akhirnya pihak pemerintah Indonesia mengambil inisiatif untuk menjemput warganya yang masih berada di kapal Diamond Princess.
Berdasarkan keterangan terakhir, saat ini ada 9 anak buah kapal (ABK) Diamond Princess yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) positif Covid-19 dan ABK yang negatif Covid-19 masih berada di dalam kapal. Nantinya, pasca penjemputan ABK tersebut akan diobservasi selama 2 kali masa inkubasi atau 28 hari.
Keputusan inkubasi 28 hari itu berdasarkan beberapa pertimbangan. Sesditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, dr. Achmad Yurianto menjelaskan diputuskannya 28 hari masa observasi ditengarai seiring terjadinya kasus positif Covid-19 terutama di Cina.
Selain itu adanya fakta bahwa warga negara Amerika yang merupakan penumpang Kapal Diamond Princess semula diperiksa hasilnya negatif Covid-19, menjadi positif Covid-19 setelah lebih dari 21 hari.
“Artinya kita harus berhati-hati setelah karantina 14 hari pertama. Ini yang membuat kita berpikir bahwa seharusnya untuk ABK Diamond Princess harus dilakukan observasi setidaknya 2×14 hari,” ucap dr. Achmad.
Saat ini kapal tersebut masih berlabuh di Pelabuhan Yokohama. Terkait proses penjemputan, Ia mengatakan bahwa pada prinsipnya semua ABK akan dijemput namun masih perlu diplomasi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang.
Evakuasi akan dilakukan dengan menggunakan pesawat terbang, sehingga perlu pengaturan khusus soal pemindahan WNI ABK dari Kapal Diamond Princess ke pesawat penjemput. Pasalnya, ABK yang akan dievakuasi tidak mungkin menunggu di bandara seperti penumpang biasa. Para ABK diharapkan secepatnya dapat berpindah dari kapal ke pesawat penjemputan.
“Ini yang akhirnya membutuhkan penjadwalan ketat dan sampai saat ini kami masih belum mendapatkan kepastian kapan akan berangkat untuk menjemput WNI ABK,” ungkap dr. Achmad. (IR)
Sumber : Berita dari Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kemenkes RI