Infokom DPP PPNI - Masyarakat biasanya ingin lebih mengetahui secara detail berkaitan dengan biaya pemeriksaan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Semua sepesimen dari pasien yang diduga tertular virus Novel Corona atau yang saat ini berganti nama jadi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) di Indonesia harus dikonfirmasi melalui Laboratorium Badan Litbangkes, Kementerian Kesehatan RI. Namun berapakah biaya yang dikeluarkan setiap kali pemeriksaan spesimen?
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr. Anung Sugihantono, M.Kes menegaskan untuk pemeriksaan New Emerging Disease seperti Covid-19 tidak ada biaya yang dikeluarkan untuk pemeriksaan Lab. Pasalnya, pemeriksaan Lab Badan Litbangkes merupakan bagian dari public health.
“Itu (pemeriksaan Lab Litbangkes) public health, jadi tidak jualan. Kalau ditanya harganya ya gak ada harganya, tapi kalau ongkosnya berapa semuanya bisa dihitung. Cuma kalau belinya satu denga belinya seribu jadi beda lagi kami hitungnya,”kata dr. Anung, Selasa (11/2/2020) di Jakarta.
Senada dengan Dirjen Anung, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan, Dr. dr. Vivi Setiawaty, M.Biomed mengatakan pemeriksaan di Lab Litbangkes adalah public health.
“Reagen beli 1 sama reagen beli 1000 itu kan beda. Jadi karena ini public health jadi gak bisa dihitung unit costnya,” ucap dr. Vivi.
Kepala Badan Litbangkes, dr. Siswanto, MHP, DTM menjelaskan alasan kenapa Lab Litbangkes merupakan public health. Ia mengatakan ada 2 jenis Lab, yakni Lab Klinis dan Lab Public Health.
Lab Klinis untuk merawat pasien seperti untuk memeriksa kadar gula, kolesterol, itu Lab Klinis. Sementara Lab yang ada di Balitbangkes adalah Public Health Lab, tujuannya untuk memeriksa sampel seperti New Emerging Diseases, kalau diketahui positif tidak hanya untuk pasien itu saja tapi ini ada suatu respons nasional secara public health yang benar.
“Oleh karena itu kita tidak jualan, jadi artinya ini sesuai dengan sistem,”imbuh dr. Siswanto. (IR)
Sumber : Berita dan foto ini dari ini Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI
Biaya Pemeriksaan Laboratorium Kasus Virus Corona Ditanggung Pemerintah
Infokom DPP PPNI - Masyarakat biasanya ingin lebih mengetahui secara detail berkaitan dengan biaya pemeriksaan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Semua sepesimen dari pasien yang diduga tertular virus Novel Corona atau yang saat ini berganti nama jadi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) di Indonesia harus dikonfirmasi melalui Laboratorium Badan Litbangkes, Kementerian Kesehatan RI. Namun berapakah biaya yang dikeluarkan setiap kali pemeriksaan spesimen?
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr. Anung Sugihantono, M.Kes menegaskan untuk pemeriksaan New Emerging Disease seperti Covid-19 tidak ada biaya yang dikeluarkan untuk pemeriksaan Lab. Pasalnya, pemeriksaan Lab Badan Litbangkes merupakan bagian dari public health.
“Itu (pemeriksaan Lab Litbangkes) public health, jadi tidak jualan. Kalau ditanya harganya ya gak ada harganya, tapi kalau ongkosnya berapa semuanya bisa dihitung. Cuma kalau belinya satu denga belinya seribu jadi beda lagi kami hitungnya,”kata dr. Anung, Selasa (11/2/2020) di Jakarta.
Senada dengan Dirjen Anung, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan, Dr. dr. Vivi Setiawaty, M.Biomed mengatakan pemeriksaan di Lab Litbangkes adalah public health.
“Reagen beli 1 sama reagen beli 1000 itu kan beda. Jadi karena ini public health jadi gak bisa dihitung unit costnya,” ucap dr. Vivi.
Kepala Badan Litbangkes, dr. Siswanto, MHP, DTM menjelaskan alasan kenapa Lab Litbangkes merupakan public health. Ia mengatakan ada 2 jenis Lab, yakni Lab Klinis dan Lab Public Health.
Lab Klinis untuk merawat pasien seperti untuk memeriksa kadar gula, kolesterol, itu Lab Klinis. Sementara Lab yang ada di Balitbangkes adalah Public Health Lab, tujuannya untuk memeriksa sampel seperti New Emerging Diseases, kalau diketahui positif tidak hanya untuk pasien itu saja tapi ini ada suatu respons nasional secara public health yang benar.
“Oleh karena itu kita tidak jualan, jadi artinya ini sesuai dengan sistem,”imbuh dr. Siswanto. (IR)
Sumber : Berita dan foto ini dari ini Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI