Infokom DPP PPNI - Tanggung jawab pemerintah Indonesia terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan dari negeri Tiongkok terus berlanjut, termasuk warga yang masih disana.
Disaat terakhir pemberitaan, Selasa (4/2/2020), WNI dan 1 orang WNA dari Cina yang diobservasi dalam keadaan sehat dan tidak ada gejala seperti tertular nCoV. Namun mereka harus tetap dikarantina, mengapa demikian?
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes dr. Anung Sugihantono, M. Kes mengatakan alasan mereka masih diobservasi merupakan protokol kesehatan yang harus dilakukan. Pasalnya mereka dari wilayah terjangkit virus novel corona.
“Ini (observasi WNI dan WNA) merupakan protokol kesehatan. Yang kembali adalah mereka yang ada di dalam kekarantinaan wilayah di Cina. Dan ini berlaku umum, kita mempunyai UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” katanya, Selasa (4/2/2020) di Natuna.
Itu sebabnya, lanjut Anung, 3 orang WNI yang tidak lolos skrining otoritas Cina dan tidak bisa pulang bukan karena sakit tertular nCoV melainkan belum memenuhi syarat untuk keluar dari wilayah isolasi Cina.
“Karena kalau sampai otoritas Tiongkok mengeluarkan orang yang sebenarnya tidak boleh keluar, mereka akan disanksi bukan hanya dari otoritas Tiongkok tapi sekaligus oleh otoritas dunia,” terangnya.
Observasi dilakukan selama 1 kali masa inkubasi, yakni 14 hari. Orang yang saat ini diobservasi adalah orang sehat, namun karena mereka dari daerah tempat nCoV menyebar maka mereka tetap harus dilkukan observasi.
“Ini kaidah internasional,” tegas dr. Anung.
Selama observasi ini, WNI dan satu orang WNA dipantau terus dan didorong untuk meningkatkan derajat kesehatan mereka. Diantaranya dengan aktivitas yang sudah disusun seperti olahraga dan makan makanan yang sudah disiapkan, dan tentu dengan suasana yang dibangun dalam konteks kebersamaan. (IR)
Foto : Berita dan foto dari Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI.
WNI Tetap Jalani Observasi, Bila Masih Di Tiongkok
Infokom DPP PPNI - Tanggung jawab pemerintah Indonesia terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan dari negeri Tiongkok terus berlanjut, termasuk warga yang masih disana.
Disaat terakhir pemberitaan, Selasa (4/2/2020), WNI dan 1 orang WNA dari Cina yang diobservasi dalam keadaan sehat dan tidak ada gejala seperti tertular nCoV. Namun mereka harus tetap dikarantina, mengapa demikian?
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes dr. Anung Sugihantono, M. Kes mengatakan alasan mereka masih diobservasi merupakan protokol kesehatan yang harus dilakukan. Pasalnya mereka dari wilayah terjangkit virus novel corona.
“Ini (observasi WNI dan WNA) merupakan protokol kesehatan. Yang kembali adalah mereka yang ada di dalam kekarantinaan wilayah di Cina. Dan ini berlaku umum, kita mempunyai UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” katanya, Selasa (4/2/2020) di Natuna.
Itu sebabnya, lanjut Anung, 3 orang WNI yang tidak lolos skrining otoritas Cina dan tidak bisa pulang bukan karena sakit tertular nCoV melainkan belum memenuhi syarat untuk keluar dari wilayah isolasi Cina.
“Karena kalau sampai otoritas Tiongkok mengeluarkan orang yang sebenarnya tidak boleh keluar, mereka akan disanksi bukan hanya dari otoritas Tiongkok tapi sekaligus oleh otoritas dunia,” terangnya.
Observasi dilakukan selama 1 kali masa inkubasi, yakni 14 hari. Orang yang saat ini diobservasi adalah orang sehat, namun karena mereka dari daerah tempat nCoV menyebar maka mereka tetap harus dilkukan observasi.
“Ini kaidah internasional,” tegas dr. Anung.
Selama observasi ini, WNI dan satu orang WNA dipantau terus dan didorong untuk meningkatkan derajat kesehatan mereka. Diantaranya dengan aktivitas yang sudah disusun seperti olahraga dan makan makanan yang sudah disiapkan, dan tentu dengan suasana yang dibangun dalam konteks kebersamaan. (IR)
Foto : Berita dan foto dari Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI.