Majelis Hakim Memutuskan Perawat Jumraini Tidak Terbukti Bersalah <p> <a href="" class="thickbox" title="" ><img src="" alt="" /> </a> <p style="text-align: justify;">Lampung Utara, 19/12/2019.  Hari ini sidang kasus yang melibatkan Perawat Jumraini atas dugaan melakukan kelalaian berat baru saja berakhir di Kotabumi Lampung Utara. Herman Sekretaris DPD PPNI Lampung Utara menyampaikan melalui sambungan telepon terdapat lebih dari 230 perawat tampak hadir memberikan dukungan kepada Jumraini yang berjuang mencari keadilan. Mereka sebagian besar terkonsentrasi di luar ruang sidang karena kapasitas ruang sidang tidak memungkinkan semua yang hadir untuk berada di dalam.</p> <p>Terdengar pekik suara diluar arena sidang:</p> <p>Salam satu hati....</p> <p>Salam satu aksi......</p> <p>Salam satu profesi.....</p> <p>Allahu Akbar.. Allahu Akbar......</p> <p style="text-align: justify;">Demikian yel-yel dan pekik takbir bergema ketika Majelis Hakim yang di pimpin oleh ibu Eva MT Pasaribu membacakan putusan kepada perawat Jumraini yang memutuskan bahwa Perawat Jumraini <strong>Tidak Terbukti Bersalah</strong> dalam tuntutan jaksa yang pertama yaitu melakukan Kelalaian berat. Dengan putusan tersebut, maka tuntutan hukuman pidana 3 tahun 6 bulan tidak bisa dilakukan. Namun Perawat Jumraini dikenakan pelanggaran administratif karena tidak memiliki ijin praktek mandiri sehingga dikenakan denda Rp 20 juta, demikian ungkap Dedi Afrizal Ketua DPW PPNI Provinsi Lampung dalam pesan tertulisnya.</p> <p style="text-align: justify;">Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun penasehat hukum masih pikir-pikir. Namun demikian, bagi kami ini merupakan keputusan yang sangat tepat karena yang penting kita tidak terbukti melakukan Kelalaian berat, tutur Dedi Afrizal Ketua DPW PPNI Provinsi Lampung, yang didampingi langsung oleh Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah bersama tim kuasa hukum Jumraini dari Badan Bantuan Hukum (BBH) PPNI.</p> <p style="text-align: justify;">Dalam keterangan tertulisnya Dedi menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung, mensupport, mendoakan DPD PPNI Kabupaten Lampung Utara dan juga perawat Jumraini yang telah berjuang hampir satu tahun ini sampai dengan hari ini. Secara khusus saya sampaikan terima kasih kepada Ketua Umum DPP PPNI bapak Harif Fadhillah yang sangat besar perhatian dan dukungannya dalam melakukan pengkawalan dan pembelaan atas kasus tersebut, dan turut aktif hadir dalam persidangan. Terima kasih juga kepada Bapak PLT Bupati Lampung Utara, Tim Pembela Hukum BBH PPNI, Majelis Hakim yg telah menyidangkan perawat Jumraini, Pengurus IDI, Pengurus IBI, Ketua DPD PPNI se-Provinsi Lampung, Kepada rekan2 media baik cetak maupun online, kepada seluruh 230-an anggota PPNI yang hadir saat persidangan dan anggota lain dimanapun berada, serta seluruh pihak yg TDK dpt kami ini sebutkan satu persatu. Dedi juga mengapresiasi kepada pak Joko Budi Prasetyo selaku Ketua DPD PPNI Kabupaten Lampung Utara beserta para pengurus.  Semoga kita semua diberikan kekuatan dan kekompakan sehingga PPNI akan semakin kuat dan hebat.</p> <p>Sumber: Ketua DPW PPNI Provinsi Lampung; Sekretaris DPD PPNI Lampung Utara</p> <p> </p> </p>

Majelis Hakim Memutuskan Perawat Jumraini Tidak Terbukti Bersalah

Lampung Utara, 19/12/2019.  Hari ini sidang kasus yang melibatkan Perawat Jumraini atas dugaan melakukan kelalaian berat baru saja berakhir di Kotabumi Lampung Utara. Herman Sekretaris DPD PPNI Lampung Utara menyampaikan melalui sambungan telepon terdapat lebih dari 230 perawat tampak hadir memberikan dukungan kepada Jumraini yang berjuang mencari keadilan. Mereka sebagian besar terkonsentrasi di luar ruang sidang karena kapasitas ruang sidang tidak memungkinkan semua yang hadir untuk berada di dalam.

Terdengar pekik suara diluar arena sidang:

Salam satu hati....

Salam satu aksi......

Salam satu profesi.....

Allahu Akbar.. Allahu Akbar......

Demikian yel-yel dan pekik takbir bergema ketika Majelis Hakim yang di pimpin oleh ibu Eva MT Pasaribu membacakan putusan kepada perawat Jumraini yang memutuskan bahwa Perawat Jumraini Tidak Terbukti Bersalah dalam tuntutan jaksa yang pertama yaitu melakukan Kelalaian berat. Dengan putusan tersebut, maka tuntutan hukuman pidana 3 tahun 6 bulan tidak bisa dilakukan. Namun Perawat Jumraini dikenakan pelanggaran administratif karena tidak memiliki ijin praktek mandiri sehingga dikenakan denda Rp 20 juta, demikian ungkap Dedi Afrizal Ketua DPW PPNI Provinsi Lampung dalam pesan tertulisnya.

Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun penasehat hukum masih pikir-pikir. Namun demikian, bagi kami ini merupakan keputusan yang sangat tepat karena yang penting kita tidak terbukti melakukan Kelalaian berat, tutur Dedi Afrizal Ketua DPW PPNI Provinsi Lampung, yang didampingi langsung oleh Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah bersama tim kuasa hukum Jumraini dari Badan Bantuan Hukum (BBH) PPNI.

Dalam keterangan tertulisnya Dedi menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung, mensupport, mendoakan DPD PPNI Kabupaten Lampung Utara dan juga perawat Jumraini yang telah berjuang hampir satu tahun ini sampai dengan hari ini. Secara khusus saya sampaikan terima kasih kepada Ketua Umum DPP PPNI bapak Harif Fadhillah yang sangat besar perhatian dan dukungannya dalam melakukan pengkawalan dan pembelaan atas kasus tersebut, dan turut aktif hadir dalam persidangan. Terima kasih juga kepada Bapak PLT Bupati Lampung Utara, Tim Pembela Hukum BBH PPNI, Majelis Hakim yg telah menyidangkan perawat Jumraini, Pengurus IDI, Pengurus IBI, Ketua DPD PPNI se-Provinsi Lampung, Kepada rekan2 media baik cetak maupun online, kepada seluruh 230-an anggota PPNI yang hadir saat persidangan dan anggota lain dimanapun berada, serta seluruh pihak yg TDK dpt kami ini sebutkan satu persatu. Dedi juga mengapresiasi kepada pak Joko Budi Prasetyo selaku Ketua DPD PPNI Kabupaten Lampung Utara beserta para pengurus.  Semoga kita semua diberikan kekuatan dan kekompakan sehingga PPNI akan semakin kuat dan hebat.

Sumber: Ketua DPW PPNI Provinsi Lampung; Sekretaris DPD PPNI Lampung Utara