HUT Perawat Ke 44, PPNI Jakarta Utara Sambangi Pemda, Curhat Masalah Perawat <p> <a href="" class="thickbox" title="" ><img src="" alt="" /> </a> <p style="text-align: justify;">Infokom DPP PPNI – Dalam rangkaian kegiatan HUT PPNI Ke 44, Pengurus DPD PPNI Jakarta<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Utara sambangi pemerintah daerah untuk bersinergi dalam mengatasi berbagai masalah yang dihadapi perawat. Dengan melalui kegiatan audiensi dengan pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara diharapkan dapat mencairkan permasalahan perawat dan mendapatkan solusi yang tepat. Kegiatan audiensi dilangsungkan di Kantor Walikota Jakarta Utara, DKI Jakarta pada Kamis (15/03/2018).<span style="mso-spacerun: yes;"> </span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Berbagai masalah yang dihadapi perawat yang ada di Jakarta Utara terkadang tidak dapat diatasi sendiri oleh organisasi profesi perawat. Peranan pemerintah dalam mengambil kebijakan dalam bidang kesehatan yang menyangkut peranan perawat perlu juga diberikan masukan agar kebijakan nantinya berpihak kepada perawat.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Pada kesempatan audiensi, H. Maryanto sebagai Ketua DPD PPNI Jakarta Utara bersama dengan Pengurus lainnya diterima langsung oleh jajaran pejabat pemerintah kotamadya Jakarta Utara. <span style="mso-spacerun: yes;"> </span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Beberapa usulan yang disampaikan untuk segera direalisasikan, diantaranya :</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">- <span style="mso-ansi-language: EN-US;" lang="EN-US">M</span>ohon dalam skema JKN untuk membuat kebijakan pemberian insentif /imbal jasa / jasa pelayanan yang adil dan wajar sesuai dengan beban kerja dalam sistem JKN dan BPJS dan memasukkan pelayanan keperawatan dalam skema JKN.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">- Mohon pemerintah agar memberikan tunjangan profesi perawat yang berdasarkan : sifat kerja, beban kerja, dan resiko kerja yang tinggi, tanpa melihat status pegawai perawat yang berdasarkan Pergub No. 212 tahun 2017 yaitu :<span style="mso-spacerun: yes;">  </span>Dokter 100 ribu, Perawat 10 ribu uang shift.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">- Mohon dukungan pemerintah untuk membuka kesempatan Program Perawat RW.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">- Melaksanakan UU Keperawatan No. 38 tahun 2014, tentang keperawatan di lapangan :</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="mso-ansi-language: EN-US;" lang="EN-US">a. Mempermudah perizinan praktik perawat mandiri</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="mso-ansi-language: EN-US;" lang="EN-US">b. Menyamakan proses dan syarat<span style="mso-spacerun: yes;">  </span>penerbitan SIPP di semua PTSP</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="mso-ansi-language: EN-US;" lang="EN-US">C. Perlindungan terhadap perawat</span>.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">(Ibrahim romending).</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"> </p> <p> </p> </p>

HUT Perawat Ke 44, PPNI Jakarta Utara Sambangi Pemda, Curhat Masalah Perawat

Infokom DPP PPNI – Dalam rangkaian kegiatan HUT PPNI Ke 44, Pengurus DPD PPNI Jakarta Utara sambangi pemerintah daerah untuk bersinergi dalam mengatasi berbagai masalah yang dihadapi perawat. Dengan melalui kegiatan audiensi dengan pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara diharapkan dapat mencairkan permasalahan perawat dan mendapatkan solusi yang tepat. Kegiatan audiensi dilangsungkan di Kantor Walikota Jakarta Utara, DKI Jakarta pada Kamis (15/03/2018). 

Berbagai masalah yang dihadapi perawat yang ada di Jakarta Utara terkadang tidak dapat diatasi sendiri oleh organisasi profesi perawat. Peranan pemerintah dalam mengambil kebijakan dalam bidang kesehatan yang menyangkut peranan perawat perlu juga diberikan masukan agar kebijakan nantinya berpihak kepada perawat.

Pada kesempatan audiensi, H. Maryanto sebagai Ketua DPD PPNI Jakarta Utara bersama dengan Pengurus lainnya diterima langsung oleh jajaran pejabat pemerintah kotamadya Jakarta Utara.  

Beberapa usulan yang disampaikan untuk segera direalisasikan, diantaranya :

- Mohon dalam skema JKN untuk membuat kebijakan pemberian insentif /imbal jasa / jasa pelayanan yang adil dan wajar sesuai dengan beban kerja dalam sistem JKN dan BPJS dan memasukkan pelayanan keperawatan dalam skema JKN.

- Mohon pemerintah agar memberikan tunjangan profesi perawat yang berdasarkan : sifat kerja, beban kerja, dan resiko kerja yang tinggi, tanpa melihat status pegawai perawat yang berdasarkan Pergub No. 212 tahun 2017 yaitu :  Dokter 100 ribu, Perawat 10 ribu uang shift.

- Mohon dukungan pemerintah untuk membuka kesempatan Program Perawat RW.

- Melaksanakan UU Keperawatan No. 38 tahun 2014, tentang keperawatan di lapangan :

a. Mempermudah perizinan praktik perawat mandiri

b. Menyamakan proses dan syarat  penerbitan SIPP di semua PTSP

C. Perlindungan terhadap perawat.

(Ibrahim romending).