Infokom DPP PPNI - Sebagai organisasi propesi kesehatan Persatuan Perawat Nasional (PPNI) yang mempunyai anggota perawat dan mayoritas bekerja di pelayanan kesehatan diharapkan terlibat dan turut mensosialisasikan berbagai kebijakan pemerintah di bidang kesehatan.
Berkaitan dengan Merkuri yang merupakan bahan berbahaya dan beracun yang menjadi isu internasional, karena potensi dampaknya yang sangat besar terutama dampak kesehatan.
Dirjen Kesmas dr. Kirana Pritasari, MQIH menyampaikan bahwa bentuk dampak kesehatan yang dapat ditimbulkan akibat terpajan oleh merkuri antara lain adalah kerusakan sistem saraf pusat, ginjal, paru-paru, khususnya dampak terhadap janin berupa kelumpuhan otak, gangguan ginjal, sistem syaraf, menurunnya kecerdasan, cacat mental, serta kebutaan.
Hal tersebut dikatakannya, pada acara Workshop Sinergi dan Kolaborasi Pemangku Kepentingan dalam Pelaksanaan Penghapusan dan Penarikan Alat Kesehatan Bermerkuri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, di Jakarta, Selasa (30/7/2019).
Menurut Undang-Undang Nomor 11 tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata Mengenai Merkuri mengatur tata kelola merkuri yang harus dilakukan oleh negara pihak yang mengikuti Konvensi Minamata untuk melindungi kesehatan dan lingkungan.
Partisipasi aktif Pemerintah Indonesia dalam mengimplementasikan peraturan ini adalah dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2019 tentang Pengurangan dan Penghapusan Merkuri baru saja dikeluarkan pada bulan April 2019.
Amanah untuk sektor kesehatan yang tertuang di dalam Peraturan Presiden tersebut adalah penghapusan merkuri di Pertambangan Emas Skala Kecil dan kesehatan.
Pada bidang kesehatan, Kementerian Kesehatan berperan sebagai sektor pendukung terutama dalam kampanye stop merkuri.
Tentunya Kementerian Kesehatan sebagai sektor utama dalam penghapusan merkuri yang diarahkan pada alat kesehatan bermerkuri dimana ditargetkan 100% fasilitas pelayanan kesehatan tidak lagi menggunakannya pada akhir tahun 2020.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dalam percepatan penghapusan alat kesehatan bermerkuri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan melalui kegiatan workshop.
Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan penghapusan alat kesehatan bermerkuri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada tahun 2020, sebagai salah satu upaya melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan. Sedangkan tujuan khususnya adalah :
1. Tersosialisasinya Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM)
2. Sinergitas dan kolaborasi para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan penghapusan dan penarikan alat kesehatan bermerkuri di fasilitas pelayanan kesehatan
3. Diperolehnya komitmen pemangku kepentingan dalam percepatan pelaksanaan penghapusan alat kesehatan bermerkuri di fasilitas pelayanan kesehatan
4. Diperolehnya masukan terhadap rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang mekanisme penghapusan dan penarikan alat kesehatan bermerkuri di fasilitas pelayanan kesehatan.
Peserta yang diundang dalam pertemuan ini berasal dari lintas program pada Kementerian kesehatan, Kementerian dan Lembaga lain, Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota terpilih, Fasilitas Pelayanan Kesehatan (seperti rumah sakit, Balai Besar Laboratorium Kesehatan, Pusat Kesehatan Masyarakat, klinik), organisasi profesi, perguruan tinggi, Perhimpunan dan Asosiasi Rumah Sakit, Lembaga Swadaya Masyarakat pemerhati merkuri dan media massa.
Dalam acara ini hadir sejumlah pembicara, yaitu Dirjen Kesehatan Masyarakat dan Direktur Fasyankes serta Sekretaris Ditjen Pengelolaan Sampah dan Bahan Berbahaya dan Beracun Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan tentang Kebijakan dan Strategi dalam Penghapusan dan penarikan Alat Kesehatan Bermerkuri di fasilitas pelayanan Kesehatan.
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) turut hadir dalam pertemuan ini, diwakili Ketua DPP Bidang Hubungan Kerjasama Antar Lembaga Toto Sugiyanto.
Disaat akan menutup kegiatan ini, dilakukan pula Komitmen Bersama dengan pemangku kepentingan dan pemasangan PIN penghapusan Alkes bermerkuri sebagai launching dimulainya pelaksanaan penghapusan alat kesehatan bermerkuri di fasilitas pelayanan kesehatan. (IR)
Sumber : Berita, foto dari Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kemenkes RI
Bahaya! Akhir Tahun 2020, Batas Akhir Penggunaan Bahan Mercuri
Infokom DPP PPNI - Sebagai organisasi propesi kesehatan Persatuan Perawat Nasional (PPNI) yang mempunyai anggota perawat dan mayoritas bekerja di pelayanan kesehatan diharapkan terlibat dan turut mensosialisasikan berbagai kebijakan pemerintah di bidang kesehatan.
Berkaitan dengan Merkuri yang merupakan bahan berbahaya dan beracun yang menjadi isu internasional, karena potensi dampaknya yang sangat besar terutama dampak kesehatan.
Dirjen Kesmas dr. Kirana Pritasari, MQIH menyampaikan bahwa bentuk dampak kesehatan yang dapat ditimbulkan akibat terpajan oleh merkuri antara lain adalah kerusakan sistem saraf pusat, ginjal, paru-paru, khususnya dampak terhadap janin berupa kelumpuhan otak, gangguan ginjal, sistem syaraf, menurunnya kecerdasan, cacat mental, serta kebutaan.
Hal tersebut dikatakannya, pada acara Workshop Sinergi dan Kolaborasi Pemangku Kepentingan dalam Pelaksanaan Penghapusan dan Penarikan Alat Kesehatan Bermerkuri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, di Jakarta, Selasa (30/7/2019).
Menurut Undang-Undang Nomor 11 tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata Mengenai Merkuri mengatur tata kelola merkuri yang harus dilakukan oleh negara pihak yang mengikuti Konvensi Minamata untuk melindungi kesehatan dan lingkungan.
Partisipasi aktif Pemerintah Indonesia dalam mengimplementasikan peraturan ini adalah dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2019 tentang Pengurangan dan Penghapusan Merkuri baru saja dikeluarkan pada bulan April 2019.
Amanah untuk sektor kesehatan yang tertuang di dalam Peraturan Presiden tersebut adalah penghapusan merkuri di Pertambangan Emas Skala Kecil dan kesehatan.
Pada bidang kesehatan, Kementerian Kesehatan berperan sebagai sektor pendukung terutama dalam kampanye stop merkuri.
Tentunya Kementerian Kesehatan sebagai sektor utama dalam penghapusan merkuri yang diarahkan pada alat kesehatan bermerkuri dimana ditargetkan 100% fasilitas pelayanan kesehatan tidak lagi menggunakannya pada akhir tahun 2020.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dalam percepatan penghapusan alat kesehatan bermerkuri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan melalui kegiatan workshop.
Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan penghapusan alat kesehatan bermerkuri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada tahun 2020, sebagai salah satu upaya melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan. Sedangkan tujuan khususnya adalah :
1. Tersosialisasinya Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM)
2. Sinergitas dan kolaborasi para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan penghapusan dan penarikan alat kesehatan bermerkuri di fasilitas pelayanan kesehatan
3. Diperolehnya komitmen pemangku kepentingan dalam percepatan pelaksanaan penghapusan alat kesehatan bermerkuri di fasilitas pelayanan kesehatan
4. Diperolehnya masukan terhadap rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang mekanisme penghapusan dan penarikan alat kesehatan bermerkuri di fasilitas pelayanan kesehatan.
Peserta yang diundang dalam pertemuan ini berasal dari lintas program pada Kementerian kesehatan, Kementerian dan Lembaga lain, Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota terpilih, Fasilitas Pelayanan Kesehatan (seperti rumah sakit, Balai Besar Laboratorium Kesehatan, Pusat Kesehatan Masyarakat, klinik), organisasi profesi, perguruan tinggi, Perhimpunan dan Asosiasi Rumah Sakit, Lembaga Swadaya Masyarakat pemerhati merkuri dan media massa.
Dalam acara ini hadir sejumlah pembicara, yaitu Dirjen Kesehatan Masyarakat dan Direktur Fasyankes serta Sekretaris Ditjen Pengelolaan Sampah dan Bahan Berbahaya dan Beracun Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan tentang Kebijakan dan Strategi dalam Penghapusan dan penarikan Alat Kesehatan Bermerkuri di fasilitas pelayanan Kesehatan.
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) turut hadir dalam pertemuan ini, diwakili Ketua DPP Bidang Hubungan Kerjasama Antar Lembaga Toto Sugiyanto.
Disaat akan menutup kegiatan ini, dilakukan pula Komitmen Bersama dengan pemangku kepentingan dan pemasangan PIN penghapusan Alkes bermerkuri sebagai launching dimulainya pelaksanaan penghapusan alat kesehatan bermerkuri di fasilitas pelayanan kesehatan. (IR)
Sumber : Berita, foto dari Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kemenkes RI