Infokom DPP PPNI - Dalam memberikan pelayanan kepada anggotanya berbagai cara dilakukan untuk mendapatkan informasi berkaitan dengan permasalahan pada pelayanan terhadap anggota. DPP PPNI mendapatkan kunjungan Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) untuk beraudiensi berkaitan dengan pelayanan organisasi profesi. Acara audiensi berlangsung di Graha PPNI, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia pada Jum’at (02-03-2018).
“Kita sama-sama bergerak ingin membentuk KPKI (Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia) bersama pemerintah. Pertemuan tadi, disampaikan isu-isu kedepan yang dikatakan semacam PR bersama yang harus diselesaikan, supaya nanti KPKI menjadi lebih mulus kedepannya. Jadi ada beberapa yang dibahas semacam soal STR elektronik nanti kedepannya kesitu juga. Kita ada masalah seperti STR ganda, bagaimana jadinya kalau seorang perawat juga pegang kesmas atau isu yang lainnya. Isu-isu semacam itu, yang sudah kita sampaikan Ke Menteri Kesehatan, tinggal nantinya maunya bagaimana poros yang diambil oleh ibu Menteri,” ucap Dr. Trihono, M.Sc setelah acara audiensi dengan Pengurus DPP PPNI.
Ketua MTKI Pusat ini menjelaskan proses pembutan STR yang lebih cepat namun masih ada kendala dilapangan. “Ngurus STR dulu lama, tapi sekarang mestinya tidak, karena sekarang sudah online. Kita juga menyelenggarakan One Day Service (ODS), tentu ada syaratnya. Pada setiap provinsi adanya MTKP, jadi dapat mengajukan kesana, asal jumlahnya lebih dari 1000 orang tenaga kesehatan. Namun ada dispensasi untuk daerah terpencil, seperti daerah Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Barat, NTT atau daerah sulit lainnya di Indonesia dapat melaksanakan ODS, walaupun hanya 500 orang tenaga kesehatan,” tegasnya.
Trihono menjelaskan juga, cara penyelesaian terhadap pemohon STR yang lama terbitnya. “Jika adanya keterlambatan, pihak kami turun untuk mempercepat proses STR itu. Saya lihat pembuatan STR sekarang sudah baik, walaupun masih ada 1 atau 2 tertahan atau bermasalah, bagi rekan yang saat ini sedang dalam proses pengurusan STR. Nanti kita mencari permasalahannya, perlu nama dan identitas lainnya bagi pemohon untuk memproses cara penyelesaiannya. Tentunya MTKI akan mencari tahu macetnya dimana? apakah masih di MTKP (Povinsi) atau sudah dikirim tapi bermasalah ataupun masalah lainnya, perlu dicari permasalahan. Untuk saat ini keluhan pemohon STR dapat juga mengirim langsung email ke MTKI dengan identitas yang jelas, sehingga kita dapat menjawab sudah sampai dimana dokumen pemohon tersebut, untuk mencari penyelesaiannya,” terangnya.
Pada kesempatan audiensi ini pengurus MTKI yang hadir, diterima langsung Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah, SKp, SH, M.Kep, Sekretaris Jenderal DPP PPNI Dr. Mustikasari, SKp, MARS beserta Pengurus DPP PPNI lainnya.
Selain membahas permasalahan organisasi profesi di PPNI juga memperhatikan perkembangan kasus perawat ZA yang terjadi di Surabaya.
MTKI Audiensi Dengan PPNI Bahas Permasalahan Pelayanan Anggota
Infokom DPP PPNI - Dalam memberikan pelayanan kepada anggotanya berbagai cara dilakukan untuk mendapatkan informasi berkaitan dengan permasalahan pada pelayanan terhadap anggota. DPP PPNI mendapatkan kunjungan Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) untuk beraudiensi berkaitan dengan pelayanan organisasi profesi. Acara audiensi berlangsung di Graha PPNI, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia pada Jum’at (02-03-2018).
“Kita sama-sama bergerak ingin membentuk KPKI (Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia) bersama pemerintah. Pertemuan tadi, disampaikan isu-isu kedepan yang dikatakan semacam PR bersama yang harus diselesaikan, supaya nanti KPKI menjadi lebih mulus kedepannya. Jadi ada beberapa yang dibahas semacam soal STR elektronik nanti kedepannya kesitu juga. Kita ada masalah seperti STR ganda, bagaimana jadinya kalau seorang perawat juga pegang kesmas atau isu yang lainnya. Isu-isu semacam itu, yang sudah kita sampaikan Ke Menteri Kesehatan, tinggal nantinya maunya bagaimana poros yang diambil oleh ibu Menteri,” ucap Dr. Trihono, M.Sc setelah acara audiensi dengan Pengurus DPP PPNI.
Ketua MTKI Pusat ini menjelaskan proses pembutan STR yang lebih cepat namun masih ada kendala dilapangan. “Ngurus STR dulu lama, tapi sekarang mestinya tidak, karena sekarang sudah online. Kita juga menyelenggarakan One Day Service (ODS), tentu ada syaratnya. Pada setiap provinsi adanya MTKP, jadi dapat mengajukan kesana, asal jumlahnya lebih dari 1000 orang tenaga kesehatan. Namun ada dispensasi untuk daerah terpencil, seperti daerah Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Barat, NTT atau daerah sulit lainnya di Indonesia dapat melaksanakan ODS, walaupun hanya 500 orang tenaga kesehatan,” tegasnya.
Trihono menjelaskan juga, cara penyelesaian terhadap pemohon STR yang lama terbitnya. “Jika adanya keterlambatan, pihak kami turun untuk mempercepat proses STR itu. Saya lihat pembuatan STR sekarang sudah baik, walaupun masih ada 1 atau 2 tertahan atau bermasalah, bagi rekan yang saat ini sedang dalam proses pengurusan STR. Nanti kita mencari permasalahannya, perlu nama dan identitas lainnya bagi pemohon untuk memproses cara penyelesaiannya. Tentunya MTKI akan mencari tahu macetnya dimana? apakah masih di MTKP (Povinsi) atau sudah dikirim tapi bermasalah ataupun masalah lainnya, perlu dicari permasalahan. Untuk saat ini keluhan pemohon STR dapat juga mengirim langsung email ke MTKI dengan identitas yang jelas, sehingga kita dapat menjawab sudah sampai dimana dokumen pemohon tersebut, untuk mencari penyelesaiannya,” terangnya.
Pada kesempatan audiensi ini pengurus MTKI yang hadir, diterima langsung Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah, SKp, SH, M.Kep, Sekretaris Jenderal DPP PPNI Dr. Mustikasari, SKp, MARS beserta Pengurus DPP PPNI lainnya.
Selain membahas permasalahan organisasi profesi di PPNI juga memperhatikan perkembangan kasus perawat ZA yang terjadi di Surabaya.