Infokom DPP PPNI - Pada saat ini mutu pelayanan kesehatan rumah sakit di Indonesia telah diakui secara internasional. Hal tersebut telah dibuktikan dengan diberikannya sertifikat akreditasi The International Society for Quality in Health Care (ISQua) untuk Standar Nasional Akreditasi RS (SNARS).
Sementara SNARS merupakan standar akreditasi terbaru yang dibuat oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) secara mandiri.
Untuk itulah, Menteri Kesehatan RI Nila F Moeloek mengatakan bahwa untuk menjaga mutu itu butuh standar, dan standar ini diakui oleh internasional.
“Artinya internasional sekarang mengakui (mutu pelayanan kesehatan di Indonesia). Saya kira ini bagus sekali untuk menjaga mutu rumah sakit,” ucap Menkes, usai Peresmian penyerahan sertifikat akreditasi ISQua yang kedua untuk organisasi KARS dan sertifikat akreditasi ISQua yang pertama untuk Standar Nasional Akreditasi RS Edisi 1 (SNARS Edisi 1), serta peluncuran Jurnal ilmiah KARS dan Majalah Media KARS, di Jakarta, Senin (25/2/2019).
Jika rumah sakit sudah terakreditasi harus mengumumkan hasil akreditasinya baik melalui online maupun cetak atau ditunjukkan di beberapa tempat di rumah sakit. Hal itu untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa mutu pelayanan di rumah sakit tersebut sudah sesuai standar KARS.
Sementara itu, Ketua Eksekutif KARS Dr. dr. Sutoto, M. Kes mengungkapkan bahwa rumah sakit yang terakreditasi dilakukan penandatanganan komitmen perjanjian yang menyebutkan jika ada pelanggaran akan dilakukan investigasi oleh KARS.
“Pelayanan berstandar SNARS musti fokus ke pelayanan pasien bukan keuntungan atau kepentingan RS, namanya patient center care, itu yang pertama. Kedua, Manajemen RS. Ketiga, Keselamatan pasien. Keempat, mengikuti program nasional seperti menurunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi, Stunting, dan TBC. Kelima, integrasi pendidikan kesehatan dalam pelayanan,” kata Sutoto.
Sumber : Berita dan Foto dari Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kemenkes RI
Mantap! Kualitas Pelayanan RS Di Indonesia Diakui Internasional
Infokom DPP PPNI - Pada saat ini mutu pelayanan kesehatan rumah sakit di Indonesia telah diakui secara internasional. Hal tersebut telah dibuktikan dengan diberikannya sertifikat akreditasi The International Society for Quality in Health Care (ISQua) untuk Standar Nasional Akreditasi RS (SNARS).
Sementara SNARS merupakan standar akreditasi terbaru yang dibuat oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) secara mandiri.
Untuk itulah, Menteri Kesehatan RI Nila F Moeloek mengatakan bahwa untuk menjaga mutu itu butuh standar, dan standar ini diakui oleh internasional.
“Artinya internasional sekarang mengakui (mutu pelayanan kesehatan di Indonesia). Saya kira ini bagus sekali untuk menjaga mutu rumah sakit,” ucap Menkes, usai Peresmian penyerahan sertifikat akreditasi ISQua yang kedua untuk organisasi KARS dan sertifikat akreditasi ISQua yang pertama untuk Standar Nasional Akreditasi RS Edisi 1 (SNARS Edisi 1), serta peluncuran Jurnal ilmiah KARS dan Majalah Media KARS, di Jakarta, Senin (25/2/2019).
Jika rumah sakit sudah terakreditasi harus mengumumkan hasil akreditasinya baik melalui online maupun cetak atau ditunjukkan di beberapa tempat di rumah sakit. Hal itu untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa mutu pelayanan di rumah sakit tersebut sudah sesuai standar KARS.
Sementara itu, Ketua Eksekutif KARS Dr. dr. Sutoto, M. Kes mengungkapkan bahwa rumah sakit yang terakreditasi dilakukan penandatanganan komitmen perjanjian yang menyebutkan jika ada pelanggaran akan dilakukan investigasi oleh KARS.
“Pelayanan berstandar SNARS musti fokus ke pelayanan pasien bukan keuntungan atau kepentingan RS, namanya patient center care, itu yang pertama. Kedua, Manajemen RS. Ketiga, Keselamatan pasien. Keempat, mengikuti program nasional seperti menurunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi, Stunting, dan TBC. Kelima, integrasi pendidikan kesehatan dalam pelayanan,” kata Sutoto.
Sumber : Berita dan Foto dari Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kemenkes RI