Infokom DPP PPNI - Regulasi yang mengatur Jabatan fungsional Perawat adalah Permenpan no 25 tahun 2014 yang merupakan peraturan pengganti terhadap pengaturan Permenpan No 94 tahun 2001.
Permenpan no 25 telah di implementasikan selama 2 tahun terakhir. Berdasarkan implementasi di lapangan didapatkan beberapa permasalahan antara lain : Angka kredit terlalu tinggi, Pemberlakuan pengakuan pembelajaran lampau (PPL) bagi lulusan D4 keperawatan, dan pemberlakuan uji kompetensi yang dibatasi tahun 2016.
Selain itu, unsur pendidikan Magister dan Doktor yang belum tercantum dalam lampiran serta pengangkatan pertama golongan III a menjadi konsideran untuk dilakukan revisi.
Berdasarkan permasalahan tersebut, maka dilakukan revisi Permenpan 25 mulai tahun 2016 sampai 2018. Tentunya tujuan revisi adalah mengakomodir permasalahan yang belum tercantum dalam Permenpan no 25 tersebut.
Adapun tahapannya, proses revisi dimulai dari mengidentifikasi substansi yang perlu direvisi, melakukan uji beban kerja terhadap butir kegiatan berdasarkan masukan praktisi dan pakar keperawatan, tabulasi hasil, uji beban kerja, dan dilanjutkan dengan diseminasi dan sounding hasil tabulasi uji beban kerja.
Kegiatan sounding dilakukan di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Kamis (10/1/2019).
Peserta yang hadir terdiri dari jajaran pejabat pusat peningkatan mutu SDM kesehatan Kemenkes, Kementerian Pan, BKN dan perwakilan organisasi profesi.
Untuk perwakilan Persatuan Perawat Nasional Indonesia, yang hadir pada pertemuan tersebut adalah Erwin, SKep.Ners, MKep. Sp. KMB (Ketua DPP PPNI Bidang Kesejahteraan) Dr. Atik Hodikoh. SKp. MKep. Sp. Mat (Departemen Pelayanan DPP PPNI).
Melalui pesan tertulisnya, Sabtu (12/1/2019), Atik Hodikoh mengatakan, melalui kegiatan ini, PPNI berharap pada pertemuan tersebut, agar revisi Permenpan No 25 dapat segera disahkan, dan selanjutnya diberlakukan, mengingat segera akan ditindaklanjuti untuk perumusan revisi tunjangan jabatan fungsional perawat serta akan disusunnya petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. (IR)
Sumber : Departemen Pelayanan DPP PPNI
PPNI Peduli Permasalahan Jabatan Fungsional Perawat
Infokom DPP PPNI - Regulasi yang mengatur Jabatan fungsional Perawat adalah Permenpan no 25 tahun 2014 yang merupakan peraturan pengganti terhadap pengaturan Permenpan No 94 tahun 2001.
Permenpan no 25 telah di implementasikan selama 2 tahun terakhir. Berdasarkan implementasi di lapangan didapatkan beberapa permasalahan antara lain : Angka kredit terlalu tinggi, Pemberlakuan pengakuan pembelajaran lampau (PPL) bagi lulusan D4 keperawatan, dan pemberlakuan uji kompetensi yang dibatasi tahun 2016.
Selain itu, unsur pendidikan Magister dan Doktor yang belum tercantum dalam lampiran serta pengangkatan pertama golongan III a menjadi konsideran untuk dilakukan revisi.
Berdasarkan permasalahan tersebut, maka dilakukan revisi Permenpan 25 mulai tahun 2016 sampai 2018. Tentunya tujuan revisi adalah mengakomodir permasalahan yang belum tercantum dalam Permenpan no 25 tersebut.
Adapun tahapannya, proses revisi dimulai dari mengidentifikasi substansi yang perlu direvisi, melakukan uji beban kerja terhadap butir kegiatan berdasarkan masukan praktisi dan pakar keperawatan, tabulasi hasil, uji beban kerja, dan dilanjutkan dengan diseminasi dan sounding hasil tabulasi uji beban kerja.
Kegiatan sounding dilakukan di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Kamis (10/1/2019).
Peserta yang hadir terdiri dari jajaran pejabat pusat peningkatan mutu SDM kesehatan Kemenkes, Kementerian Pan, BKN dan perwakilan organisasi profesi.
Untuk perwakilan Persatuan Perawat Nasional Indonesia, yang hadir pada pertemuan tersebut adalah Erwin, SKep.Ners, MKep. Sp. KMB (Ketua DPP PPNI Bidang Kesejahteraan) Dr. Atik Hodikoh. SKp. MKep. Sp. Mat (Departemen Pelayanan DPP PPNI).
Melalui pesan tertulisnya, Sabtu (12/1/2019), Atik Hodikoh mengatakan, melalui kegiatan ini, PPNI berharap pada pertemuan tersebut, agar revisi Permenpan No 25 dapat segera disahkan, dan selanjutnya diberlakukan, mengingat segera akan ditindaklanjuti untuk perumusan revisi tunjangan jabatan fungsional perawat serta akan disusunnya petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. (IR)
Sumber : Departemen Pelayanan DPP PPNI