Infokom DPP PPNI - Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendorong pihak Rumah Sakit, pasien ataupun perawat saling introspeksi diri menyikapi kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan perawat Zunaidi Abdillah (ZA) yang menjadi viral di media sosial baru-baru ini. Pimpinan komite III DPD RI juga mengingatkan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk melakukan proses penyidikan secara adil, transparan, proporsional, berpegang pada asas-asas hukum dan bukti bukti yang ada, serta tidak terintervensi terhadap opini publik yang berkembang luas, jangan terburu-buru dalam mengambil keputusan hukum sebelum mendapatkan rekomendasi dari pihak-pihak terkait.
“Dalam kasus ini polisi dan pihak rumah sakit harus berhati-hati dan bijak dalam mengambil keputusan. Jangan sampai mengambil keputusan yang merugikan pihak tertentu. Tidak boleh tergesa-gesa menyimpulkan perawat melakukan pelecehan seksual, sebelum ada bukti-bukti yang kuat,” kata Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris dalam Rapat Kerja Daerah bersama Ketum DPP PPNI Harif Fadhillah, Pengurus Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Timur, dan CEO RS National Hospital Hans Wijaya di Kantor Dewan Pimpinan Wilayah PPNI di Kota Surabaya, Jawa Timur, Indonesia, Sabtu (10/2).
Menurutnya, polisi perlu mempertimbangkan pendapat dari Majelis Kehormatan Etik Keperawatan PPNI Jawa Timur yang hasil kajiannya menyatakan perawat ZA tidak melanggar kode etik keperawatan sebagaimana ramai beritakan. Bila diperlukan polisi juga sepantasnya meminta pendapat ahli profesi keperawatan dan dokter.
“Profesi perawat profesi yang sangat luhur. Apabila perawat sudah bekerja sesuai prosedur standar operasi (SOP) kita justru perlu berikan apresiasi. Yang jelas dalam memutus kasus ini penegak hukum jangan sampai di intervensi. Manfaat dan mudaratnya perlu dipikirkan matang-matang,” harapnya.
Fahira menyarankan, agar kejadian serupa tidak terulang. Pihak RS National Hospital ke depan perlu menawarkan terlebih apakah pasien hendak dilayani oleh perawat perempuan atau laki-laki.
"Khusus untuk pasien perempuan, SOP menanyakan kepada pasien apakah bersedia dilayani oleh perawat lelaki atau hanya bersedia dilayani dengan perawat perempuan wajib dilakukan. Untuk mencegah terjadi salah paham dikemudian hari," ujarnya.
Wakil Ketua Komite III DPD RI Delis Julkarson Hehi berharap, publik juga bersikap kritis dan cerdas dalam menyikapi kasus ini. Publik jangan hanya menyimpulkan sesuatu dari satu sumber, yakni pihak pasien, tetapi juga dari sumber pihak perawat. Penegak hukum juga tidak hanya mempertimbangkan satu Undang-undang, yakni KUHP dalam menersangkakan ZA, tapi perlu mempertimbang UU lain seperti UU Keperawatan atau UU Kedokteran.
“Dalam tindakan medis baik itu pasien, perawat dan dokter sama-sama rentan tersandung kasus dugaan pelecehan seksual. Karena itu kami mengusulkan perlu dibuat regulasi yang lebih detail dan komprehensif mengatur teknis layanan medis untuk mencegah terjadinya tindak dugaan pelecehan seksual ini,” katanya.
Sedangkan Wakil Ketua Komite III Abdul Aziz meminta publik tidak membuat stigma negatif terlebih dahulu kepada perawat ZA, sebelum ada keputusan hukum yang final.
"Kita sama-sama saling menghormati. Tapi jangan menghasut atau memfitnah seolah-olah perawat ZA sudah terbukti bersalah," ingatnya.(Ibrahim Romending)
(Sumber : Ketua Komite III DPD RI).
Wakil Rakyat Mintak Keadilan Atas Kasus Perawat ZA
Infokom DPP PPNI - Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendorong pihak Rumah Sakit, pasien ataupun perawat saling introspeksi diri menyikapi kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan perawat Zunaidi Abdillah (ZA) yang menjadi viral di media sosial baru-baru ini. Pimpinan komite III DPD RI juga mengingatkan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk melakukan proses penyidikan secara adil, transparan, proporsional, berpegang pada asas-asas hukum dan bukti bukti yang ada, serta tidak terintervensi terhadap opini publik yang berkembang luas, jangan terburu-buru dalam mengambil keputusan hukum sebelum mendapatkan rekomendasi dari pihak-pihak terkait.
“Dalam kasus ini polisi dan pihak rumah sakit harus berhati-hati dan bijak dalam mengambil keputusan. Jangan sampai mengambil keputusan yang merugikan pihak tertentu. Tidak boleh tergesa-gesa menyimpulkan perawat melakukan pelecehan seksual, sebelum ada bukti-bukti yang kuat,” kata Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris dalam Rapat Kerja Daerah bersama Ketum DPP PPNI Harif Fadhillah, Pengurus Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Timur, dan CEO RS National Hospital Hans Wijaya di Kantor Dewan Pimpinan Wilayah PPNI di Kota Surabaya, Jawa Timur, Indonesia, Sabtu (10/2).
Menurutnya, polisi perlu mempertimbangkan pendapat dari Majelis Kehormatan Etik Keperawatan PPNI Jawa Timur yang hasil kajiannya menyatakan perawat ZA tidak melanggar kode etik keperawatan sebagaimana ramai beritakan. Bila diperlukan polisi juga sepantasnya meminta pendapat ahli profesi keperawatan dan dokter.
“Profesi perawat profesi yang sangat luhur. Apabila perawat sudah bekerja sesuai prosedur standar operasi (SOP) kita justru perlu berikan apresiasi. Yang jelas dalam memutus kasus ini penegak hukum jangan sampai di intervensi. Manfaat dan mudaratnya perlu dipikirkan matang-matang,” harapnya.
Fahira menyarankan, agar kejadian serupa tidak terulang. Pihak RS National Hospital ke depan perlu menawarkan terlebih apakah pasien hendak dilayani oleh perawat perempuan atau laki-laki.
"Khusus untuk pasien perempuan, SOP menanyakan kepada pasien apakah bersedia dilayani oleh perawat lelaki atau hanya bersedia dilayani dengan perawat perempuan wajib dilakukan. Untuk mencegah terjadi salah paham dikemudian hari," ujarnya.
Wakil Ketua Komite III DPD RI Delis Julkarson Hehi berharap, publik juga bersikap kritis dan cerdas dalam menyikapi kasus ini. Publik jangan hanya menyimpulkan sesuatu dari satu sumber, yakni pihak pasien, tetapi juga dari sumber pihak perawat. Penegak hukum juga tidak hanya mempertimbangkan satu Undang-undang, yakni KUHP dalam menersangkakan ZA, tapi perlu mempertimbang UU lain seperti UU Keperawatan atau UU Kedokteran.
“Dalam tindakan medis baik itu pasien, perawat dan dokter sama-sama rentan tersandung kasus dugaan pelecehan seksual. Karena itu kami mengusulkan perlu dibuat regulasi yang lebih detail dan komprehensif mengatur teknis layanan medis untuk mencegah terjadinya tindak dugaan pelecehan seksual ini,” katanya.
Sedangkan Wakil Ketua Komite III Abdul Aziz meminta publik tidak membuat stigma negatif terlebih dahulu kepada perawat ZA, sebelum ada keputusan hukum yang final.
"Kita sama-sama saling menghormati. Tapi jangan menghasut atau memfitnah seolah-olah perawat ZA sudah terbukti bersalah," ingatnya.(Ibrahim Romending)
(Sumber : Ketua Komite III DPD RI).