Infokom DPP PPNI - Pelaku penganiayaan yang dilakukan terhadap perawat Feri Fadli telah dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim. Satu orang yang dijatuhi hukuman bernama Yansori Zaini (53) telah mendapat keputusan untuk dipenjara, sedangkan rekan terdakwa yang turut terlibat, bernama Muhammad Hidayat Ansori hingga kini masih dalam proses pencarian.
Hasil proses persidangan, Selasa (21/8/2018) Majelis Hakim Pengadilan Negeri kelas I A Tanjungkarang yang diketuai Mansur telah menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara terhadap Yansori Zaini, terdakwa dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan telah terbukti terdakwa menganiaya saksi korban Feri Fadli di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Bandar Lampung.
Berbagai tanggapan yang pro dan kontra atas hukuman yang diterima terdakwa, apakah hukuman tersebut sudah sesuai dengan perilaku semena-mena yang dilakukan oknum masyarakat terhadap tenaga perawat yang saat itu sedang menjalankan tugas di pelayanan kesehatan.
Saat pertama kali kasus tersebut terungkap, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), yang pada saat itu telah membentuk Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Perawat (BBHAP) bersama Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PPNI Provinsi Lampung yang diketuai Dedi Afrizal berinsiatif melakukan berbagai upaya hukum untuk membawa kasus tersebut ke meja hijau.
Dengan adanya keputusan pengadilan tersebut, Muhammad Siban Ketua BBHAP, melalui pesan tertulisnya, Rabu (23/8/2018) mengungkapkan bahwa dibentuknya BBHAP adalah hasil Munas PPNI Palembang, yang bertujuan diantaranya melakukan pembelaan hukum kepada seluruh anggota PPNI di seluruh Indonesia yang mengalami masalah hukum dalam menjalankan asuhan keperawatan di tempat lembaga pelayanan kesehatan dan di tempat praktek mandiri dengan biaya yang dijamin oleh organisasi profesi (PPNI).
Lanjutnya, M. Siban menjelaskan dalam kasus yang terjadi di Lampung ini, peran BBHAP telah melakukan pendampingan terhadap anggota PPNI (Feri Fadli), pada waktu saat dilakukan penyidikan oleh pihak POLRI. Upaya pendampingan dilakukan agar benar-benar dalam menyampaikan keterangannya di hadapan penyidik. Atas upaya bersama itu, akhirnya pelaku dipenjara dan saat ini telah dijatuhi hukuman.
Menurutnya, pada kasus ini, didakwakan sesuai dengan Pasal 170 KUHP, dimana hukuman maksimal 5,4 tahun. Pada saat keputusan hakim tersebut, dirinya tidak mengikuti perjalanan sidangnya. Ia terangkan pula, masalah tuntutan dan putusannya dapat pula dipengaruhi faktor X juga dalam kasus hukum. Dari pengalamannya sebagai orang hukum, bahwa ada pasal yang didakwakan pasalnya sama yaitu 170 KUHP, namun ada hukumannya berbeda-beda, yang Ia tangani dapat terkena hukuman 2 tahun penjara
Berdasarkan imformasi yang ada, ternyata vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, meski demikian akhirnya Jaksa menerima hasil vonis tersebut.
Pada awal kejadian hari Kamis (27/3/2018) lalu di RSUDAM, bermula pada saat terdakwa bertanya kepada korban (Feri Fadli) perihal tempat pendaftaran pasien dengan nada membentak. Perawat Feri meminta supaya terdakwa berbicara dengan nada pelan, namun tidak dihiraukan.
Setelah mendapat teguran dari korban, terdakwa marah kemudian mengajak saksi korban berkelahi, namun ajakan tersebut tidak ditanggapi. Selanjutnya terdakwa menarik kerah baju perawat tersebut.
Dengan semena-mena terdakwa melakukan satu kali pukulan ke arah Feri dan terkena pada bagian bibirnya. Disaat itu saksi korban terjatuh, secara tiba-tiba Muhamad Hidayat Tri Ansori (M.H) memiting korban dan melayangkan pukulan juga sebanyak dua kali pada kepala si korban.
Pada waktu itu, terdakwa bersama M.H terus melakukan pemukulan dan tendangan terhadap saksi korban, saat itu pula korban merasa kesakitan dan hanya dapat melindungi wajahnya dari pukulan pelaku.
Semoga keputusan yang telah diambil, akan membuat jera para pelaku dan berharap perlakuan kasar terhadap perawat tidak akan terulang kembali. (IR)
Sumber : Ketua BBHAP DPP PPNI
Pastaskah Hukuman Penganiaya Perawat Feri Fadli Hanya 9 Bulan Penjara...
Infokom DPP PPNI - Pelaku penganiayaan yang dilakukan terhadap perawat Feri Fadli telah dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim. Satu orang yang dijatuhi hukuman bernama Yansori Zaini (53) telah mendapat keputusan untuk dipenjara, sedangkan rekan terdakwa yang turut terlibat, bernama Muhammad Hidayat Ansori hingga kini masih dalam proses pencarian.
Hasil proses persidangan, Selasa (21/8/2018) Majelis Hakim Pengadilan Negeri kelas I A Tanjungkarang yang diketuai Mansur telah menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara terhadap Yansori Zaini, terdakwa dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan telah terbukti terdakwa menganiaya saksi korban Feri Fadli di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Bandar Lampung.
Berbagai tanggapan yang pro dan kontra atas hukuman yang diterima terdakwa, apakah hukuman tersebut sudah sesuai dengan perilaku semena-mena yang dilakukan oknum masyarakat terhadap tenaga perawat yang saat itu sedang menjalankan tugas di pelayanan kesehatan.
Saat pertama kali kasus tersebut terungkap, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), yang pada saat itu telah membentuk Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Perawat (BBHAP) bersama Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PPNI Provinsi Lampung yang diketuai Dedi Afrizal berinsiatif melakukan berbagai upaya hukum untuk membawa kasus tersebut ke meja hijau.
Dengan adanya keputusan pengadilan tersebut, Muhammad Siban Ketua BBHAP, melalui pesan tertulisnya, Rabu (23/8/2018) mengungkapkan bahwa dibentuknya BBHAP adalah hasil Munas PPNI Palembang, yang bertujuan diantaranya melakukan pembelaan hukum kepada seluruh anggota PPNI di seluruh Indonesia yang mengalami masalah hukum dalam menjalankan asuhan keperawatan di tempat lembaga pelayanan kesehatan dan di tempat praktek mandiri dengan biaya yang dijamin oleh organisasi profesi (PPNI).
Lanjutnya, M. Siban menjelaskan dalam kasus yang terjadi di Lampung ini, peran BBHAP telah melakukan pendampingan terhadap anggota PPNI (Feri Fadli), pada waktu saat dilakukan penyidikan oleh pihak POLRI. Upaya pendampingan dilakukan agar benar-benar dalam menyampaikan keterangannya di hadapan penyidik. Atas upaya bersama itu, akhirnya pelaku dipenjara dan saat ini telah dijatuhi hukuman.
Menurutnya, pada kasus ini, didakwakan sesuai dengan Pasal 170 KUHP, dimana hukuman maksimal 5,4 tahun. Pada saat keputusan hakim tersebut, dirinya tidak mengikuti perjalanan sidangnya. Ia terangkan pula, masalah tuntutan dan putusannya dapat pula dipengaruhi faktor X juga dalam kasus hukum. Dari pengalamannya sebagai orang hukum, bahwa ada pasal yang didakwakan pasalnya sama yaitu 170 KUHP, namun ada hukumannya berbeda-beda, yang Ia tangani dapat terkena hukuman 2 tahun penjara
Berdasarkan imformasi yang ada, ternyata vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, meski demikian akhirnya Jaksa menerima hasil vonis tersebut.
Pada awal kejadian hari Kamis (27/3/2018) lalu di RSUDAM, bermula pada saat terdakwa bertanya kepada korban (Feri Fadli) perihal tempat pendaftaran pasien dengan nada membentak. Perawat Feri meminta supaya terdakwa berbicara dengan nada pelan, namun tidak dihiraukan.
Setelah mendapat teguran dari korban, terdakwa marah kemudian mengajak saksi korban berkelahi, namun ajakan tersebut tidak ditanggapi. Selanjutnya terdakwa menarik kerah baju perawat tersebut.
Dengan semena-mena terdakwa melakukan satu kali pukulan ke arah Feri dan terkena pada bagian bibirnya. Disaat itu saksi korban terjatuh, secara tiba-tiba Muhamad Hidayat Tri Ansori (M.H) memiting korban dan melayangkan pukulan juga sebanyak dua kali pada kepala si korban.
Pada waktu itu, terdakwa bersama M.H terus melakukan pemukulan dan tendangan terhadap saksi korban, saat itu pula korban merasa kesakitan dan hanya dapat melindungi wajahnya dari pukulan pelaku.
Semoga keputusan yang telah diambil, akan membuat jera para pelaku dan berharap perlakuan kasar terhadap perawat tidak akan terulang kembali. (IR)
Sumber : Ketua BBHAP DPP PPNI