Kasus PHK Nakes, PPNI Sumut Sepakat Tuntut PT TDM 1,2 Miliar <p> <a href="" class="thickbox" title="" ><img src="" alt="" /> </a> <p style="text-align: justify;">Infokom DPP PPNI - Upaya dan usaha terus dilalukan DPW PPNI Sumatera Utara dalam mengadvokasi anggota perawat yang terkena PHK untuk mendapatkan haknya. Tentunya tuntutan pengembalian hak Perawat dan Tenaga Kesehatan lain sebanyak 39 orang yang memberikan kuasa kepada DPW PPNI Sumatera Utara dari 58 orang yang di PHK serentak di 3 rumah sakit milik PT. Tembakau Deli Medica (TDM) pada bulan April lalu.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="mso-fareast-language: IN;">Tuntutan Pengembalian Hak Pekerja yang disampaikan ketua PPNI Sumut Mahsur Al Hazkiyani di dampingi Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Sumatera Utara Idau Ginting dan para Perawat serta tenaga kesehatan lain yang di PHK saat mediasi ke 2 di ruang rapat Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Kamis, 31 Mei 2018. </span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="mso-fareast-language: IN;">Mediasi ini merupakan lanjutan dari rapat klarifikasi kasus pada tanggal 8 Mei 2018 dan mediasi pertama pada tangal 17 Mei 2018 lalu di tempat yang sama.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="mso-fareast-language: IN;">Sebagai mediator yang menangani tuntutan pekerja ini adalah Normalina SH dan Ratna Uli SH dari Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara, sedangkan pihak PT.TDM dihadiri oleh kuasa hukumnya M. Nurdin Siregar.SH. </span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="mso-fareast-language: IN;">Saat mediasi ke 2 dibuka oleh mediator, terlebih dahulu di persilahkan kepada penerima kuasa ex pekerja untuk menyampaikan tuntutannya kepada pihak PT .TDM. Dalam hal ini Mahsur Al Hazkiyani menyampaikan, bahwa berdasarkan UU Ketenagakerjaan, pekerja yang PHK harus mendapatkan pesangon serta penghargaan masa kerja sesuai dengan UMK di 3 Kabupaten/ Kota tempat mereka bekerja.Setelah di rekapitulasi lama kerja dan Pesangon ditambah PMK nya tertotal Rp.1.2 milliar lebih dan rekapitulasi tersebut sudah diserahkan kepada kuasa hukum PT.TDM.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="mso-fareast-language: IN;">Selanjutnya mediator menanyakan kepada kuasa hukum PT.TDM, apakah dapat menerima tuntutan dari penerima kuasa ex perawat dan Nakes lain tersebut. Kemudian kuasa hukum memberikan jawaban akan segera menyampaikan kepada pihak Direksi PT.TDM, sekaligus meminta semua yang hadir untuk bersabar dan selalu berdoa semoga tuntutannya terkabul.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="mso-fareast-language: IN;">Sekaligus Ia mengajak semua yang hadir untuk berdoa bersama dan memimpin doa bersama agar diberikan jalan terbaik penyelesaian secepatnya, kiranya para Direksi dan management PT.TDM diberi petunjuk oleh Tuhan untuk segera merealisasikan tuntutan yang disampaikan. Semoga melalui bulan suci Ramadan ini mendapat keberkahan untuk semua pihak. (IR)</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"> </p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="mso-fareast-language: IN;">Sumber : DPW PPNI Sumatera Utara</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"> </p> <p> </p> </p>

Kasus PHK Nakes, PPNI Sumut Sepakat Tuntut PT TDM 1,2 Miliar

Infokom DPP PPNI - Upaya dan usaha terus dilalukan DPW PPNI Sumatera Utara dalam mengadvokasi anggota perawat yang terkena PHK untuk mendapatkan haknya. Tentunya tuntutan pengembalian hak Perawat dan Tenaga Kesehatan lain sebanyak 39 orang yang memberikan kuasa kepada DPW PPNI Sumatera Utara dari 58 orang yang di PHK serentak di 3 rumah sakit milik PT. Tembakau Deli Medica (TDM) pada bulan April lalu.

Tuntutan Pengembalian Hak Pekerja yang disampaikan ketua PPNI Sumut Mahsur Al Hazkiyani di dampingi Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Sumatera Utara Idau Ginting dan para Perawat serta tenaga kesehatan lain yang di PHK saat mediasi ke 2 di ruang rapat Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Kamis, 31 Mei 2018.

Mediasi ini merupakan lanjutan dari rapat klarifikasi kasus pada tanggal 8 Mei 2018 dan mediasi pertama pada tangal 17 Mei 2018 lalu di tempat yang sama.

Sebagai mediator yang menangani tuntutan pekerja ini adalah Normalina SH dan Ratna Uli SH dari Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara, sedangkan pihak PT.TDM dihadiri oleh kuasa hukumnya M. Nurdin Siregar.SH. 

Saat mediasi ke 2 dibuka oleh mediator, terlebih dahulu di persilahkan kepada penerima kuasa ex pekerja untuk menyampaikan tuntutannya kepada pihak PT .TDM. Dalam hal ini Mahsur Al Hazkiyani menyampaikan, bahwa berdasarkan UU Ketenagakerjaan, pekerja yang PHK harus mendapatkan pesangon serta penghargaan masa kerja sesuai dengan UMK di 3 Kabupaten/ Kota tempat mereka bekerja.Setelah di rekapitulasi lama kerja dan Pesangon ditambah PMK nya tertotal Rp.1.2 milliar lebih dan rekapitulasi tersebut sudah diserahkan kepada kuasa hukum PT.TDM.

Selanjutnya mediator menanyakan kepada kuasa hukum PT.TDM, apakah dapat menerima tuntutan dari penerima kuasa ex perawat dan Nakes lain tersebut. Kemudian kuasa hukum memberikan jawaban akan segera menyampaikan kepada pihak Direksi PT.TDM, sekaligus meminta semua yang hadir untuk bersabar dan selalu berdoa semoga tuntutannya terkabul.

Sekaligus Ia mengajak semua yang hadir untuk berdoa bersama dan memimpin doa bersama agar diberikan jalan terbaik penyelesaian secepatnya, kiranya para Direksi dan management PT.TDM diberi petunjuk oleh Tuhan untuk segera merealisasikan tuntutan yang disampaikan. Semoga melalui bulan suci Ramadan ini mendapat keberkahan untuk semua pihak. (IR)

 

Sumber : DPW PPNI Sumatera Utara