Infokom DPP PPNI - Berita tak mengembirakan datang dari perawat dan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit yang dikelola PT. Tembakau Deli dengan Medica (TDM) Sumatera Utara dengan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dari Informasi perawat yang di PHK dari RS Bangkatan Binje ada 20 orang, RS GL Tobing Tanjung Morawa ada 10 orang, RS Batang Serangan, Tanjung Selamat ada 5 orang dan Tenaga kesehatan (Nakes) lain Bidan 10 orang serta ditambah Farmasi, Analis, dan lainnya.
Kejadian yang dialami perawat ini mendapat perhatian dan dukungan ini dari Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPW PPNI) untuk menyelesaikan masalah ini sebaik-baiknya. Usaha dan langkah DPW PPNI dengan cara mengadukan nasib anggotanya ke Dinas Tenaga Kerja setempat.
Akhirnya dilakukannya rapat klarifikasi kasus, Selasa (8/5/2018) yang dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja Sumut. Pada kesempatan rapat klarifikasi, dihadiri pengacara dari PT. TDM Toni Siregar dan Magdalena Ginting dari Bidang SDM PT. TDM, sedangkan Perawat dan Nakes lain yang di PHK didampingi Ketua DPW PPNI Sumut Mahsur Al Hazkiyani dan Kabid Hukum & Pemberdayaan Politik DPW PPNI Sumut Herman Syahrial.
Menurut Mahsur, prosedur PHK yang dilakukan Pihak PT.TDM tidak sesuai dengan UU Tenaga Kerja dan aturan yang berlaku di NKRI, yang mana perwat yang di PHK ini sudah bekerja belasan tahun tetapi kontraknya hanya pertahun, yang seharusnya sudah menjadi karyawan tetap. Malahan tetap di PHK sebelum kontrak baru perawat tersebut berakhir.
Setelah rapat klarifikasi, dilanjutkan dengan mediasi pertama, Kamis (17/5/2018) antara PT.TDM dengan para Perawat dan Nakes lain yang di PHK dengan memberikan kuasa kepada PPNI Sumatera utara. Mahsur Al Hazkiyani meminta kepada Pihak PT.TDM agar memberikan hak-hak pekerja selama bekerja di 3 RS yang dikelola oleh PT TDM sesuai UU Tenaga Kerja. Selama ini perawat dan Nakes bekerja dengan kontrak per tahun, tetapi tidak pernah menerima salinan kontraknya, begitu juga dengan pihak RS tidak pernah menjalankan kewajibannya, memberikan hak hak pekerja, setiap kontrak berakhir dan akan perpanjangan kontrak.
Pada rapat mediasi pertama ini dan sebelumya pertemuan klarifasi, diadakan di Kantor Disnakera Provinsi Sumatera Utara. Dalam mediasi kasus ini, mediator dari Disnaker Prov. Sumut Ratna Uli menanyakan tuntutan dari para pekerja untuk dipenuhi PT. TDM, sedangkan pihak PT.TDM Magdalena Bid SDM, meminta agar tuntutan disampaikan secara tertulis agar disampaikan keatasannya. (IR)
Sumber : DPW PPNI Sumatera Utara
PPNI Sumut Peduli & Perjuangkan Hak Perawat Terkena PHK
Infokom DPP PPNI - Berita tak mengembirakan datang dari perawat dan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit yang dikelola PT. Tembakau Deli dengan Medica (TDM) Sumatera Utara dengan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dari Informasi perawat yang di PHK dari RS Bangkatan Binje ada 20 orang, RS GL Tobing Tanjung Morawa ada 10 orang, RS Batang Serangan, Tanjung Selamat ada 5 orang dan Tenaga kesehatan (Nakes) lain Bidan 10 orang serta ditambah Farmasi, Analis, dan lainnya.
Kejadian yang dialami perawat ini mendapat perhatian dan dukungan ini dari Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPW PPNI) untuk menyelesaikan masalah ini sebaik-baiknya. Usaha dan langkah DPW PPNI dengan cara mengadukan nasib anggotanya ke Dinas Tenaga Kerja setempat.
Akhirnya dilakukannya rapat klarifikasi kasus, Selasa (8/5/2018) yang dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja Sumut. Pada kesempatan rapat klarifikasi, dihadiri pengacara dari PT. TDM Toni Siregar dan Magdalena Ginting dari Bidang SDM PT. TDM, sedangkan Perawat dan Nakes lain yang di PHK didampingi Ketua DPW PPNI Sumut Mahsur Al Hazkiyani dan Kabid Hukum & Pemberdayaan Politik DPW PPNI Sumut Herman Syahrial.
Menurut Mahsur, prosedur PHK yang dilakukan Pihak PT.TDM tidak sesuai dengan UU Tenaga Kerja dan aturan yang berlaku di NKRI, yang mana perwat yang di PHK ini sudah bekerja belasan tahun tetapi kontraknya hanya pertahun, yang seharusnya sudah menjadi karyawan tetap. Malahan tetap di PHK sebelum kontrak baru perawat tersebut berakhir.
Setelah rapat klarifikasi, dilanjutkan dengan mediasi pertama, Kamis (17/5/2018) antara PT.TDM dengan para Perawat dan Nakes lain yang di PHK dengan memberikan kuasa kepada PPNI Sumatera utara. Mahsur Al Hazkiyani meminta kepada Pihak PT.TDM agar memberikan hak-hak pekerja selama bekerja di 3 RS yang dikelola oleh PT TDM sesuai UU Tenaga Kerja. Selama ini perawat dan Nakes bekerja dengan kontrak per tahun, tetapi tidak pernah menerima salinan kontraknya, begitu juga dengan pihak RS tidak pernah menjalankan kewajibannya, memberikan hak hak pekerja, setiap kontrak berakhir dan akan perpanjangan kontrak.
Pada rapat mediasi pertama ini dan sebelumya pertemuan klarifasi, diadakan di Kantor Disnakera Provinsi Sumatera Utara. Dalam mediasi kasus ini, mediator dari Disnaker Prov. Sumut Ratna Uli menanyakan tuntutan dari para pekerja untuk dipenuhi PT. TDM, sedangkan pihak PT.TDM Magdalena Bid SDM, meminta agar tuntutan disampaikan secara tertulis agar disampaikan keatasannya. (IR)
Sumber : DPW PPNI Sumatera Utara