Dialog DPD PPNI Se SULBAR : Kawal & Perjuangkan Kesejahteraan Perawat <p> <a href="" class="thickbox" title="" ><img src="" alt="" /> </a> <p style="text-align: justify;">Infokom DPP PPNI - Dalam rangka meningkatkan silaturahmi dan saling tukar informasi yang berkaitan dengan kebijakan publik khususnya dibidang keperawatan, maka diadakannya Dialog yang melibatkan Pengurus DPD PPNI Se Sulawesi Barat dengan pihak legislatif dan eksekutif. Kegiatan yang mendapat dukungan dari DPW PPNI Sulawesi Barat berlangsung di Ruangan Merak Hotel Mamuju, Sulbar, Jumat (20 /4/2018).</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Pada dialog ini menghadirkan narasumber diantaranya Hj. Andi Marini Ariakati, SE dari Komisi IV DPRD Sulbar, Dra.Hj. Supiani., Apt., M.Kes Kabid.Yankes, Farmasi dan SDK mewakili Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulbar dan H. Yuswanto, <span style="mso-spacerun: yes;"> </span>SE mewakili Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulbar.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Pada kesempatan ini yang hadir dari DPW PPNI SULBAR diwakili oleh Wakil Sekertarisnya, Ners. Sitti Aminah, S.Kep., M.Kep.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Sementara Pengurus DPD PPNI yang hadir meliputi Mamuju, Poliwali, Mamasa, Majene, Mamuju Tengah, dan Pasang Kayu.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Pada dialog kali ini membahas 4 (empat) item hasil rekomendasi pertemuan antara Organisasi Perawat Se Sulbar dengan Dinas Kesehatan Sulbar, Dinas Kesehatan Kabupaten Se Sulbar, Direktur RSUD Kabupaten se Sulbar di Kantor Dinas Kesehatan Prov.Sulawesi Barat pada tanggal 25 April 2017 lalu.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Dengan menghasilkan rekomendasi sebagai berikut :</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">1. Pemerintah Daerah Kabupaten Se-Prov.Sulawesi Barat melakukan standarisasi basic salary bagi perawatan non PNS.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">2. Pemerintah Daerah Kabupaten Se-Prov.Sulawesi Barat melakukan rasionalisasi jumlah tenaga perawat berdasarkan peraturan dan standar perencanaan kebutuhan yang ada dengan melibatkan Organisasi Profesi PPNI Provinsi/Kabupaten.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">3. Mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten untuk menerbitkan Peraturan Daerah terkait besaran upah dengan mengikuti standar UMP Prov.Sulawesi Barat.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">4. Mendorong Pemerintah Daerah untuk menerbitkan Peraturan Daerah terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Adapun kesimpulan dialog ini, menurut Hj.Andi Marini Ariakati, SE diantaranya : Sangat mendukung dan mengapresiasi dilaksanakannya dialog tersebut. <span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Membantu mengawal/mengadvokasi hasil rekomendasi sampai ke tingkat Kabupaten Se Sulawesi Barat (Bupati dan DPRD Se Sulbar). Mengharapkan ke seluruh pengurus PPNI Se Sulbar agar dapat menyediakan Data Perawat yang Valid.<span style="mso-spacerun: yes;">  </span>Menjadwalkan (minggu depan, 31 April 2018) akan membahas hasil rekomendasi 163 dan hasil dialog tersebut di Komisi IV DPRD Sulbar dengan mengundang stakeholder terkait dan pengurus PPNI Se Sulbar. Prihatin dengan adanya kesejahteraan para Perawat<span style="mso-spacerun: yes;">  </span>se Sulbar dimana gaji Perawat kontrak dengan besaran gaji masih ada Rp 400.000 perbulannya bagi lulusan D.III Keperawatan dan Rp 500.000 bagi lulusan S1/Ners. Memperjuangkan kesejahteraan para Perawat Se Sulbar seperti halnya dengan para Guru Se Sulbar.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Kesimpulan Dra.Hj. Supiani., Apt., M.Kes diantaranya : Sangat mendukung dan mengapresiasi dilaksanakannya dialog tersebut. Menyampaikan hasil rekomendasi dan dialog ke Gubernur dan Kepala Dinas Kesehatan Sulawesi Barat. Mengharapkan ke seluruh pengurus PPNI Se Sulbar agar dapat menyediakan Data Perawat yang sudah memiliki STR.<span style="mso-spacerun: yes;">  </span>Menyarankan kepada Perawat Se Sulbar agar meningkatkan pengetahuan dan skill dalam mengikuti persaingan seleksi penerimaan Program Nusantara Sehat baik secara tim dan individu.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">H.Yuswanto, SE berkesimpulan : Sangat mendukung dan mengapresiasi dilaksanakannya dialog tersebut. Khusus penggajian tenaga kontrak masing-masing Kabupaten Se Sulbar sistem penggajian tersebut sudah diatur oleh masing-masing Kabupaten yang sesuai pagu. Penggajian Perawat di Perusahaan Swasta (di Rumah Sakit) digaji sesuai dengan UMP/UMK Sulawesi Barat tahun 2018 sebesar Rp 2.193.530, <span style="color: #222222;">bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan. <span style="mso-bidi-font-style: italic;">Penangguhan pelaksanaan upah minimum bagi perusahaan yang tidak mampu dimaksudkan untuk membebaskan perusahaan yang bersangkutan melaksanakan upah minimum yang berlaku dalam kurun waktu tertentu. Apabila penangguhan tersebut berakhir maka perusahaan yang bersangkutan wajib melaksanakan upah minimum yang berlaku pada saat itu tetapi tidak wajib membayar pemenuhan ketentuan upah minimum yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan.</span></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Menurut Yuswanto lagi, Sistem penggajian di perusahaan/swasta (rumah sakit swasta) pada saat penandatanganan perjanjian kontrak pihak pertama dan pihak ke dua. System penggajian tersebut sudah tertuang dalam surat perjanjian kontrak yang sesuai UMP/UMK. Pihak perusahaan tidak perkenankan memecat karyawan tampa ada alasan (bukti) yang jelas, bila ada pemecatan sebelum masa kontrak karyawan selesai maka pihak perusahaan tetap membayarkan gaji karyawan tersebut sampai masa perjanjian kontrak selesai. <span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-fareast-font-family: ">Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dan ancaman pidana bagi pengusaha yang membayar upah pekerjanya di bawah upah minimum adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta. (IM)</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"> </p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="mso-fareast-font-family: ">Sumber : DPD PPNI Mamuju</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"> </p> <p> </p> </p>

Dialog DPD PPNI Se SULBAR : Kawal & Perjuangkan Kesejahteraan Perawat

Infokom DPP PPNI - Dalam rangka meningkatkan silaturahmi dan saling tukar informasi yang berkaitan dengan kebijakan publik khususnya dibidang keperawatan, maka diadakannya Dialog yang melibatkan Pengurus DPD PPNI Se Sulawesi Barat dengan pihak legislatif dan eksekutif. Kegiatan yang mendapat dukungan dari DPW PPNI Sulawesi Barat berlangsung di Ruangan Merak Hotel Mamuju, Sulbar, Jumat (20 /4/2018).

Pada dialog ini menghadirkan narasumber diantaranya Hj. Andi Marini Ariakati, SE dari Komisi IV DPRD Sulbar, Dra.Hj. Supiani., Apt., M.Kes Kabid.Yankes, Farmasi dan SDK mewakili Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulbar dan H. Yuswanto,  SE mewakili Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulbar.

Pada kesempatan ini yang hadir dari DPW PPNI SULBAR diwakili oleh Wakil Sekertarisnya, Ners. Sitti Aminah, S.Kep., M.Kep.

Sementara Pengurus DPD PPNI yang hadir meliputi Mamuju, Poliwali, Mamasa, Majene, Mamuju Tengah, dan Pasang Kayu.

Pada dialog kali ini membahas 4 (empat) item hasil rekomendasi pertemuan antara Organisasi Perawat Se Sulbar dengan Dinas Kesehatan Sulbar, Dinas Kesehatan Kabupaten Se Sulbar, Direktur RSUD Kabupaten se Sulbar di Kantor Dinas Kesehatan Prov.Sulawesi Barat pada tanggal 25 April 2017 lalu.

Dengan menghasilkan rekomendasi sebagai berikut :

1. Pemerintah Daerah Kabupaten Se-Prov.Sulawesi Barat melakukan standarisasi basic salary bagi perawatan non PNS.

2. Pemerintah Daerah Kabupaten Se-Prov.Sulawesi Barat melakukan rasionalisasi jumlah tenaga perawat berdasarkan peraturan dan standar perencanaan kebutuhan yang ada dengan melibatkan Organisasi Profesi PPNI Provinsi/Kabupaten.

3. Mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten untuk menerbitkan Peraturan Daerah terkait besaran upah dengan mengikuti standar UMP Prov.Sulawesi Barat.

4. Mendorong Pemerintah Daerah untuk menerbitkan Peraturan Daerah terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Adapun kesimpulan dialog ini, menurut Hj.Andi Marini Ariakati, SE diantaranya : Sangat mendukung dan mengapresiasi dilaksanakannya dialog tersebut.  Membantu mengawal/mengadvokasi hasil rekomendasi sampai ke tingkat Kabupaten Se Sulawesi Barat (Bupati dan DPRD Se Sulbar). Mengharapkan ke seluruh pengurus PPNI Se Sulbar agar dapat menyediakan Data Perawat yang Valid.  Menjadwalkan (minggu depan, 31 April 2018) akan membahas hasil rekomendasi 163 dan hasil dialog tersebut di Komisi IV DPRD Sulbar dengan mengundang stakeholder terkait dan pengurus PPNI Se Sulbar. Prihatin dengan adanya kesejahteraan para Perawat  se Sulbar dimana gaji Perawat kontrak dengan besaran gaji masih ada Rp 400.000 perbulannya bagi lulusan D.III Keperawatan dan Rp 500.000 bagi lulusan S1/Ners. Memperjuangkan kesejahteraan para Perawat Se Sulbar seperti halnya dengan para Guru Se Sulbar.

Kesimpulan Dra.Hj. Supiani., Apt., M.Kes diantaranya : Sangat mendukung dan mengapresiasi dilaksanakannya dialog tersebut. Menyampaikan hasil rekomendasi dan dialog ke Gubernur dan Kepala Dinas Kesehatan Sulawesi Barat. Mengharapkan ke seluruh pengurus PPNI Se Sulbar agar dapat menyediakan Data Perawat yang sudah memiliki STR.  Menyarankan kepada Perawat Se Sulbar agar meningkatkan pengetahuan dan skill dalam mengikuti persaingan seleksi penerimaan Program Nusantara Sehat baik secara tim dan individu.

H.Yuswanto, SE berkesimpulan : Sangat mendukung dan mengapresiasi dilaksanakannya dialog tersebut. Khusus penggajian tenaga kontrak masing-masing Kabupaten Se Sulbar sistem penggajian tersebut sudah diatur oleh masing-masing Kabupaten yang sesuai pagu. Penggajian Perawat di Perusahaan Swasta (di Rumah Sakit) digaji sesuai dengan UMP/UMK Sulawesi Barat tahun 2018 sebesar Rp 2.193.530, bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan. Penangguhan pelaksanaan upah minimum bagi perusahaan yang tidak mampu dimaksudkan untuk membebaskan perusahaan yang bersangkutan melaksanakan upah minimum yang berlaku dalam kurun waktu tertentu. Apabila penangguhan tersebut berakhir maka perusahaan yang bersangkutan wajib melaksanakan upah minimum yang berlaku pada saat itu tetapi tidak wajib membayar pemenuhan ketentuan upah minimum yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan.

Menurut Yuswanto lagi, Sistem penggajian di perusahaan/swasta (rumah sakit swasta) pada saat penandatanganan perjanjian kontrak pihak pertama dan pihak ke dua. System penggajian tersebut sudah tertuang dalam surat perjanjian kontrak yang sesuai UMP/UMK. Pihak perusahaan tidak perkenankan memecat karyawan tampa ada alasan (bukti) yang jelas, bila ada pemecatan sebelum masa kontrak karyawan selesai maka pihak perusahaan tetap membayarkan gaji karyawan tersebut sampai masa perjanjian kontrak selesai.  Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dan ancaman pidana bagi pengusaha yang membayar upah pekerjanya di bawah upah minimum adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta. (IM)

 

Sumber : DPD PPNI Mamuju