Jenis Vaksin Gotong Royong & Pemerintah Akan Sama <p> <a href="" class="thickbox" title="" ><img src="" alt="" /> </a> <p style="text-align: justify;"> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US">Infokom DPP PPNI - Upaya untuk mempermudah maupun memberikan kesempatan kepada berbagai pihak dalam keterlibatan langsung dalam penanganan Covid-19. </span></p> <p class="MsoNormal" style="box-sizing: border-box; font-variant-ligatures: normal; font-variant-caps: normal; font-variant-numeric: inherit; font-variant-east-asian: inherit; font-stretch: inherit; line-height: inherit; text-rendering: optimizelegibility; orphans: 2; text-align: justify; widows: 2; -webkit-text-stroke-width: 0px; text-decoration-thickness: initial; text-decoration-style: initial; text-decoration-color: initial; word-spacing: 0px;"><span lang="EN-US">Kementerian Kesehatan memperbarui aturan mengenai pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 untuk meningkatkan cakupan program vaksinasi nasional.</span></p> <p class="MsoNormal" style="box-sizing: border-box; font-variant-ligatures: normal; font-variant-caps: normal; font-variant-numeric: inherit; font-variant-east-asian: inherit; font-stretch: inherit; line-height: inherit; text-rendering: optimizelegibility; orphans: 2; text-align: justify; widows: 2; -webkit-text-stroke-width: 0px; text-decoration-thickness: initial; text-decoration-style: initial; text-decoration-color: initial; word-spacing: 0px;"><span lang="EN-US">Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 yang disahkan oleh Menteri Kesehatan pada tanggal 28 Mei 2021, menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 dengan sejumlah perubahan menyesuaikan situasi dan kondisi saat ini.</span></p> <p class="MsoNormal" style="box-sizing: border-box; font-variant-ligatures: normal; font-variant-caps: normal; font-variant-numeric: inherit; font-variant-east-asian: inherit; font-stretch: inherit; line-height: inherit; text-rendering: optimizelegibility; orphans: 2; text-align: justify; widows: 2; -webkit-text-stroke-width: 0px; text-decoration-thickness: initial; text-decoration-style: initial; text-decoration-color: initial; word-spacing: 0px;"><span lang="EN-US">Dalam PMK yang baru, Kementerian Kesehatan mengizinkan penggunaan jenis vaksin Covid-19 yang sama antara program vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi Gotong Royong dengan ketentuan bahwa jenis vaksin Covid-19 untuk Vaksinasi Program yang diperoleh dari hibah, sumbangan, ataupun pemberian baik dari masyarakat maupun negara lain.</span></p> <p class="MsoNormal" style="box-sizing: border-box; font-variant-ligatures: normal; font-variant-caps: normal; font-variant-numeric: inherit; font-variant-east-asian: inherit; font-stretch: inherit; line-height: inherit; text-rendering: optimizelegibility; orphans: 2; text-align: justify; widows: 2; -webkit-text-stroke-width: 0px; text-decoration-thickness: initial; text-decoration-style: initial; text-decoration-color: initial; word-spacing: 0px;"><span lang="EN-US">Vaksin Covid-19 yang dimaksud tersebut juga tidak boleh diperjualbelikan dan harus diberikan tanda khusus yang bisa dikenali secara kasat mata.</span></p> <p class="MsoNormal" style="box-sizing: border-box; font-variant-ligatures: normal; font-variant-caps: normal; font-variant-numeric: inherit; font-variant-east-asian: inherit; font-stretch: inherit; line-height: inherit; text-rendering: optimizelegibility; orphans: 2; text-align: justify; widows: 2; -webkit-text-stroke-width: 0px; text-decoration-thickness: initial; text-decoration-style: initial; text-decoration-color: initial; word-spacing: 0px;"><span lang="EN-US">Dalam PMK yang baru ini juga mengatur mengenai penanganan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi Covid-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.</span></p> <p class="MsoNormal" style="box-sizing: border-box; font-variant-ligatures: normal; font-variant-caps: normal; font-variant-numeric: inherit; font-variant-east-asian: inherit; font-stretch: inherit; line-height: inherit; text-rendering: optimizelegibility; orphans: 2; text-align: justify; widows: 2; -webkit-text-stroke-width: 0px; text-decoration-thickness: initial; text-decoration-style: initial; text-decoration-color: initial; word-spacing: 0px;"><span lang="EN-US">Adapun aspek pembiayaan, bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maka akan ditanggung melalui mekanisme JKN dan dapat dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).</span></p> <p class="MsoNormal" style="box-sizing: border-box; font-variant-ligatures: normal; font-variant-caps: normal; font-variant-numeric: inherit; font-variant-east-asian: inherit; font-stretch: inherit; line-height: inherit; text-rendering: optimizelegibility; orphans: 2; text-align: justify; widows: 2; -webkit-text-stroke-width: 0px; text-decoration-thickness: initial; text-decoration-style: initial; text-decoration-color: initial; word-spacing: 0px;"><span lang="EN-US">Untuk peserta nonaktif dan bukan peserta JKN akan didanai melalui mekanisme penadaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.</span></p> <p class="MsoNormal" style="box-sizing: border-box; font-variant-ligatures: normal; font-variant-caps: normal; font-variant-numeric: inherit; font-variant-east-asian: inherit; font-stretch: inherit; line-height: inherit; text-rendering: optimizelegibility; orphans: 2; text-align: justify; widows: 2; -webkit-text-stroke-width: 0px; text-decoration-thickness: initial; text-decoration-style: initial; text-decoration-color: initial; word-spacing: 0px;"><span lang="EN-US">Adapun pelayanan kesehatan yang akan diberikan setara dengan kelas III program Jaminan Kesehatan Nasional atau diatas kelas III atas keinginan sendiri dengan selisih biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.</span></p> <p class="MsoNormal" style="box-sizing: border-box; font-variant-ligatures: normal; font-variant-caps: normal; font-variant-numeric: inherit; font-variant-east-asian: inherit; font-stretch: inherit; line-height: inherit; text-rendering: optimizelegibility; orphans: 2; text-align: justify; widows: 2; -webkit-text-stroke-width: 0px; text-decoration-thickness: initial; text-decoration-style: initial; text-decoration-color: initial; word-spacing: 0px;"><span lang="EN-US">Pembaruan ketentuan ini, merupakan upaya Kementerian Kesehatan sebagai penyelenggara program vaksinasi nasional untuk mempercepat kegiatan vaksinasi dalam rangka mencapai kekebalan kelompok dengan terus memerhatikan kebutuhan vaksinasi Covid-19 di Indonesia. (IR)</span></p> <p class="MsoNormal" style="box-sizing: border-box; font-variant-ligatures: normal; font-variant-caps: normal; font-variant-numeric: inherit; font-variant-east-asian: inherit; font-stretch: inherit; line-height: inherit; text-rendering: optimizelegibility; orphans: 2; text-align: justify; widows: 2; -webkit-text-stroke-width: 0px; text-decoration-thickness: initial; text-decoration-style: initial; text-decoration-color: initial; word-spacing: 0px;"><span lang="EN-US"> </span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US">Sumber : Berita & fotoi dari Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kemenkes RI </span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US"> </span></p> </p> </p>

Jenis Vaksin Gotong Royong & Pemerintah Akan Sama

Infokom DPP PPNI - Upaya untuk mempermudah maupun memberikan kesempatan kepada berbagai pihak dalam keterlibatan langsung dalam penanganan Covid-19.

Kementerian Kesehatan memperbarui aturan mengenai pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 untuk meningkatkan cakupan program vaksinasi nasional.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 yang disahkan oleh Menteri Kesehatan pada tanggal 28 Mei 2021, menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 dengan sejumlah perubahan menyesuaikan situasi dan kondisi saat ini.

Dalam PMK yang baru, Kementerian Kesehatan mengizinkan penggunaan jenis vaksin Covid-19 yang sama antara program vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi Gotong Royong dengan ketentuan bahwa jenis vaksin Covid-19 untuk Vaksinasi Program yang diperoleh dari hibah, sumbangan, ataupun pemberian baik dari masyarakat maupun negara lain.

Vaksin Covid-19 yang dimaksud tersebut juga tidak boleh diperjualbelikan dan harus diberikan tanda khusus yang bisa dikenali secara kasat mata.

Dalam PMK yang baru ini juga mengatur mengenai penanganan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi Covid-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.

Adapun aspek pembiayaan, bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maka akan ditanggung melalui mekanisme JKN dan dapat dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Untuk peserta nonaktif dan bukan peserta JKN akan didanai melalui mekanisme penadaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Adapun pelayanan kesehatan yang akan diberikan setara dengan kelas III program Jaminan Kesehatan Nasional atau diatas kelas III atas keinginan sendiri dengan selisih biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.

Pembaruan ketentuan ini, merupakan upaya Kementerian Kesehatan sebagai penyelenggara program vaksinasi nasional untuk mempercepat kegiatan vaksinasi dalam rangka mencapai kekebalan kelompok dengan terus memerhatikan kebutuhan vaksinasi Covid-19 di Indonesia. (IR)

 

Sumber : Berita & fotoi dari Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kemenkes RI