Infokom DPP PPNI - Perlakuan kekerasan yang diterima oleh tenaga kesehatan disaat menjalankan tugas menjadi problema tersendiri bagi tenaga profesi maupun organisasi profesi kesehatan yang menaunginya. Kejadian tindakan yang tidak mengenakkan kerap dirasakan perawat bahkan nyawa pun bisa melayang. Tentunya suatu organisasi profesi kesehatan diharapakan dapat mengambil peran dalam perlindungan hukum bagi anggotanya agar tidak terulang kembali kejadian serupa.
Dalam hal ini DPP PPNI telah mengambil sikap dalam upaya perlindungan bagi anggotanya yang tersandung masalah hukum. Melalui pelantikan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Perawat (BBHAP) di saat perayaan HUT PPNI ke 44 lalu, Minggu (18/3/2018) membuktikan komitmen PPNI konsisten melindungi anggotanya. Hingga saat ini pengurus BBHAB hanya tersentral di pusat (jakarta) sedangkan permasalahan hukum biasa juga terjadi di daerah.
Masih adanya PR masalah hukum dan cara penanganannya masih belum dipelalajari sepenuhnya bagi pengurus yang baru dilantik, sehingga diperlukan panduan khusus diharapkan nantinya akan berjalan maksimal dikemudian hari.
“Kalau hari ini kita akan adakan rapat finalisasi pedoman bantuan hukum. Siapa saja yang nantinya akan mengeluti di bidang hukum, punya pegangannya atau pedomannya,”ucap Muhammad Siban di sela-sela pertemuan pengurus BBHAP dengan Ketum DPP PPNI di Graha PPNI Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Ketua BBHAP PPNI ini berharap keberadaan BBHAP PPNI dapat membantu pengurus PPNI yang ingin mengetahui dan juga memperdalam bidang hukum serta keberadaan pengurusan BBHAP nantinya sampai ke daerah agar lebih efektif lagi.
“Sesuai anggaran dasarnya kan ada, BBHAP kan sekarang baru terbentuk di pusat, direncanakan nanti akan dibuat kepengurusan BBHAP hingga level provinsi atau tingkat DPW PPNI saja”, tutupnya. (IR)
BBHAP PPNI Rancang Finalisasi Pedoman Bantuan Hukum
Infokom DPP PPNI - Perlakuan kekerasan yang diterima oleh tenaga kesehatan disaat menjalankan tugas menjadi problema tersendiri bagi tenaga profesi maupun organisasi profesi kesehatan yang menaunginya. Kejadian tindakan yang tidak mengenakkan kerap dirasakan perawat bahkan nyawa pun bisa melayang. Tentunya suatu organisasi profesi kesehatan diharapakan dapat mengambil peran dalam perlindungan hukum bagi anggotanya agar tidak terulang kembali kejadian serupa.
Dalam hal ini DPP PPNI telah mengambil sikap dalam upaya perlindungan bagi anggotanya yang tersandung masalah hukum. Melalui pelantikan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Perawat (BBHAP) di saat perayaan HUT PPNI ke 44 lalu, Minggu (18/3/2018) membuktikan komitmen PPNI konsisten melindungi anggotanya. Hingga saat ini pengurus BBHAB hanya tersentral di pusat (jakarta) sedangkan permasalahan hukum biasa juga terjadi di daerah.
Masih adanya PR masalah hukum dan cara penanganannya masih belum dipelalajari sepenuhnya bagi pengurus yang baru dilantik, sehingga diperlukan panduan khusus diharapkan nantinya akan berjalan maksimal dikemudian hari.
“Kalau hari ini kita akan adakan rapat finalisasi pedoman bantuan hukum. Siapa saja yang nantinya akan mengeluti di bidang hukum, punya pegangannya atau pedomannya,”ucap Muhammad Siban di sela-sela pertemuan pengurus BBHAP dengan Ketum DPP PPNI di Graha PPNI Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Ketua BBHAP PPNI ini berharap keberadaan BBHAP PPNI dapat membantu pengurus PPNI yang ingin mengetahui dan juga memperdalam bidang hukum serta keberadaan pengurusan BBHAP nantinya sampai ke daerah agar lebih efektif lagi.
“Sesuai anggaran dasarnya kan ada, BBHAP kan sekarang baru terbentuk di pusat, direncanakan nanti akan dibuat kepengurusan BBHAP hingga level provinsi atau tingkat DPW PPNI saja”, tutupnya. (IR)