Infokom DPP PPNI - Pelaku pengeroyokan terhadap perawat Ferry Fadly saat bertugas di IGD Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moelok (RSUDAM) Bandar Lampung (27/3) masih juga belum ditangkap. Berbagai upaya telah ditempuh Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) untuk mendapatkan keadilan dan membela kehormatan profesi perawat dalam kasus ini terus berlanjut. Tentunya melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Perawat (BBHAP) PPNI yang baru terbentuk diharapkan dapat membantu kebutuhan perawat yang meminta perlindungan hukum.
Perjuangan penanganan dalam kasus ini masih terus dibuktikan untuk mendapatkan keadilan yang sebenarnya. Kehadiran perdana, Maryanto selaku sekretaris dan dilanjutkan ketua BBHAP PPNI Muhammad Siban ke RSUDAM sebagai bentuk dukungan moril dan pembelaan hukum terhadap anggota perawat. Disamping itu pelaku pengeroyokan yang hingga kini masih belum ditangkap perlu juga dijelaskan permasalahan yang terjadi.
“Kami datang ke Lampung atas permintaan dari Direktur RSUDAM untuk tangani kasus perawat Ferry, sepertinya pengurus PPNI di Lampung tidak puas atas penanganan kasus ini. Mungkin tidak puas, itu kan relatif, karena sampai saat ini belum ada peningkatan penanganannya disebakan saksi yang dihadirkan belum lengkap dan menyatu sehingga belum mengarah ke suatu tindak pidana yang lengkap,” ucap Muhammad Siban di Graha PPNI Jakarta setelah kepulangannya menangani kasus perawat Ferry dari Bandar Lampung, Selasa (10/04/2018).
Dia juga menjelaskan pelaku pengeroyokan hingga saat ini belum ditangkap oleh pihak kepolisian Bandar Lampung dikarenakan masih adanya kendala saksi yang melihat kejadian langsung belum lengkap sehingga BBHAP PPNI pun turut membantu masalah terPPsebut. Upaya juga dilakukan untuk penguatan pembelaan dengan meminta bantuan dari pihak legislatif untuk ikut mengawasi dan menindaklanjuti kasus ini.
“Pelaku memang belum ditangkap polisi, agak susah dikarenakan saksi 1, 2 dan 3 belum kuat dan belum lengkap, ini kan delik pengaduan pasal 170 pengeroyokan, jadi saksi yang melihat secara langsung kejadian akan diminta keterangan oleh pihak kepolisian nantinya. Kami pun dalam kunjungan ke TKP sudah mengetahui masalanya, sehingga kami telah mengumpulkan saksi-saksi yang sudah ada untuk diberikan pengarahan dalam kelengkapan pengaduan ke polisi”, ungkapnya.
DPP PPNI terus mendorong BBHAP untuk menuntaskan kasus ini, setelah bertemu pihak RSUDAM, BBHAP bersama pengurus PPNI Lampung melanjutkan beraudiensi dengan Komisi V DPRD Provinsi Lampung. Pertemuan itu didampingi Ketua DPW PPNI Lampung Dedy Afrizal, bertujuan meminta kepada wakil rakyat agar kasus pengeroyokan perawat ini ditindak lanjuti dan kejadian tersebut tidak terulang kembali. (IR)
BBHAP PPNI Upayakan Pelaku Pengeroyakan Perawat Ferry Fadly Segera Ditangkap
Infokom DPP PPNI - Pelaku pengeroyokan terhadap perawat Ferry Fadly saat bertugas di IGD Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moelok (RSUDAM) Bandar Lampung (27/3) masih juga belum ditangkap. Berbagai upaya telah ditempuh Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) untuk mendapatkan keadilan dan membela kehormatan profesi perawat dalam kasus ini terus berlanjut. Tentunya melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Perawat (BBHAP) PPNI yang baru terbentuk diharapkan dapat membantu kebutuhan perawat yang meminta perlindungan hukum.
Perjuangan penanganan dalam kasus ini masih terus dibuktikan untuk mendapatkan keadilan yang sebenarnya. Kehadiran perdana, Maryanto selaku sekretaris dan dilanjutkan ketua BBHAP PPNI Muhammad Siban ke RSUDAM sebagai bentuk dukungan moril dan pembelaan hukum terhadap anggota perawat. Disamping itu pelaku pengeroyokan yang hingga kini masih belum ditangkap perlu juga dijelaskan permasalahan yang terjadi.
“Kami datang ke Lampung atas permintaan dari Direktur RSUDAM untuk tangani kasus perawat Ferry, sepertinya pengurus PPNI di Lampung tidak puas atas penanganan kasus ini. Mungkin tidak puas, itu kan relatif, karena sampai saat ini belum ada peningkatan penanganannya disebakan saksi yang dihadirkan belum lengkap dan menyatu sehingga belum mengarah ke suatu tindak pidana yang lengkap,” ucap Muhammad Siban di Graha PPNI Jakarta setelah kepulangannya menangani kasus perawat Ferry dari Bandar Lampung, Selasa (10/04/2018).
Dia juga menjelaskan pelaku pengeroyokan hingga saat ini belum ditangkap oleh pihak kepolisian Bandar Lampung dikarenakan masih adanya kendala saksi yang melihat kejadian langsung belum lengkap sehingga BBHAP PPNI pun turut membantu masalah terPPsebut. Upaya juga dilakukan untuk penguatan pembelaan dengan meminta bantuan dari pihak legislatif untuk ikut mengawasi dan menindaklanjuti kasus ini.
“Pelaku memang belum ditangkap polisi, agak susah dikarenakan saksi 1, 2 dan 3 belum kuat dan belum lengkap, ini kan delik pengaduan pasal 170 pengeroyokan, jadi saksi yang melihat secara langsung kejadian akan diminta keterangan oleh pihak kepolisian nantinya. Kami pun dalam kunjungan ke TKP sudah mengetahui masalanya, sehingga kami telah mengumpulkan saksi-saksi yang sudah ada untuk diberikan pengarahan dalam kelengkapan pengaduan ke polisi”, ungkapnya.
DPP PPNI terus mendorong BBHAP untuk menuntaskan kasus ini, setelah bertemu pihak RSUDAM, BBHAP bersama pengurus PPNI Lampung melanjutkan beraudiensi dengan Komisi V DPRD Provinsi Lampung. Pertemuan itu didampingi Ketua DPW PPNI Lampung Dedy Afrizal, bertujuan meminta kepada wakil rakyat agar kasus pengeroyokan perawat ini ditindak lanjuti dan kejadian tersebut tidak terulang kembali. (IR)