Infokom DPP PPNI - Langkah pihak tertentu untuk membantu program pemerintah berkaitan pemberian vaksin Covid-19 diberi kesempatan dengan sebaik-baiknya.
Sebagai upaya mempercepat sekaligus memperluas cakupan vaksinasi Covid-19 agar segera tercapai kekebalan kelompok, pemerintah secara resmi mengizinkan pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong.
Ketentuan ini tertuang pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan pada tanggal 24 Februari 2021.
Siti Nadia Tarmizi Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan menjelaskan pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong akan diserahkan kepada BUMN, sehingga tidak akan menganggu program vaksinasi nasional Covid-19 pemerintah.
“Vaksinasi Gorong Royong ini tentunya tidak akan menganggu jalannya vaksinasi gratis yang sedang dijalankan oleh pemerintah,” ucap Nadia dalam konferensi pers kebijakan vaksinasi Gotong Royong yang digelar secara virtual pada Jumat (26/2/2021).
Diungkapkan oleh Nadia bahwa layanan vaksinasi Gotong Royong tidak boleh dilakukan di fasyankes milik pemerintah. Penyelenggaraan bisa dilakukan di fasyankes milik swasta dan BUMN yang telah memenuhi syarat sebagai pos pelayanan vaksinasi.
“Dalam pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong, pihak pelaksana harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan Kabupaten/Kota setempat,” sebutnya.
“Secara teknis, pelayanan vaksinasi Gotong Royong mengacu pada standar pelayanan, dan standar prosedur operasional sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi,” lanjutnya.
Vaksin Gotong Royong akan diberikan secara gratis. Setiap perusahaan yang akan melaksanakan vaksinasi Gotong Royong harus bertanggung jawab terhadap pendanaan serta melaporkan jumlah peserta vaksinasi Gotong Royong.
Adapun jenis vaksin yang akan digunakan pada Vaksinasi Gorong Royong tidak boleh menggunakan vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer yang merupakan vaksin gratis program pemerintah.
Jenis vaksin Gotong Royong harus mendapat izin penggunaan di masa darurat (EUA) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
“Saat ini Bio Farma sudah mulai menjajaki perusahaan vaksin Sinopharm dan Moderna, dan melakukan pembicaraan supply vaksin dengan prinsip harus berbeda dengan vaksin program pemerintah,” jelas Bambang.
Pengadaan vaksin Gotong Royong dilakukan oleh Kementerian BUMN & PT Bio farma. Selain itu PT Bio Farma juga bertanggung jawab tethadap proses pendistribusian vaksin Covid-19 Gotong Royong ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik swasta dan BUMN yang bekerjasama dengan badan hukum/badan usaha.
Untuk mempercepat pendistribusian vaksin, Juru bicara Bio Farma untuk vaksinasi Bambang Heryanto mengatakan pendistribusian vaksin gotong royong akan disesuaikan dengan kebutuhan badan hukum/badan usaha. Pihaknya akan menggandeng pihak swasta untuk memastikan seluruh proses distribusi berjalan lancar, tidak akan menganggu vaksin program pemerintah.
Sama dengan vaksinasi yang dijalankan pemerintah, setiap orang yang telah diberikan vaksinasi Gotong Royong akan memperoleh kartu vaksinasi Covid-19 atau sertifikat elektronik.
Terkait dengan penanangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) untuk vaksin Gotong Royong akan sama dengan penanganan KIPI untuk program vaksinasi pemerintah.
Arya Sinulingga, Koordinator PMO Komunikasi Publik KPCPEN dan Jubir Kementerian BUMN menuturkan bahwa vaksinasi Gotong Royong merupakan upaya pemerintah untuk mengakomodir perusahaan yang berkeinginan membantu menangani pandemi Covid-19. Tentunya disertai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Justru ini upaya paralel yang saling melengkapi dan menguatkan. Program vaksinasi pemerintah tetap berjalan, jadi tidak akan mengubah jadwal maupun sasaran yang telah ditetapkan,” terangnya.
Kementerian BUMN yang menjadi penanggung jawab ini dan memastikan vaksinasi Gotong Royong berjalan lancar. (IR)
Sumber : Berita & foto dari Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kemenkes RI
Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong Tidak Mengganggu Program Pemerintah
Infokom DPP PPNI - Langkah pihak tertentu untuk membantu program pemerintah berkaitan pemberian vaksin Covid-19 diberi kesempatan dengan sebaik-baiknya.
Sebagai upaya mempercepat sekaligus memperluas cakupan vaksinasi Covid-19 agar segera tercapai kekebalan kelompok, pemerintah secara resmi mengizinkan pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong.
Ketentuan ini tertuang pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan pada tanggal 24 Februari 2021.
Siti Nadia Tarmizi Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan menjelaskan pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong akan diserahkan kepada BUMN, sehingga tidak akan menganggu program vaksinasi nasional Covid-19 pemerintah.
“Vaksinasi Gorong Royong ini tentunya tidak akan menganggu jalannya vaksinasi gratis yang sedang dijalankan oleh pemerintah,” ucap Nadia dalam konferensi pers kebijakan vaksinasi Gotong Royong yang digelar secara virtual pada Jumat (26/2/2021).
Diungkapkan oleh Nadia bahwa layanan vaksinasi Gotong Royong tidak boleh dilakukan di fasyankes milik pemerintah. Penyelenggaraan bisa dilakukan di fasyankes milik swasta dan BUMN yang telah memenuhi syarat sebagai pos pelayanan vaksinasi.
“Dalam pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong, pihak pelaksana harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan Kabupaten/Kota setempat,” sebutnya.
“Secara teknis, pelayanan vaksinasi Gotong Royong mengacu pada standar pelayanan, dan standar prosedur operasional sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi,” lanjutnya.
Vaksin Gotong Royong akan diberikan secara gratis. Setiap perusahaan yang akan melaksanakan vaksinasi Gotong Royong harus bertanggung jawab terhadap pendanaan serta melaporkan jumlah peserta vaksinasi Gotong Royong.
Adapun jenis vaksin yang akan digunakan pada Vaksinasi Gorong Royong tidak boleh menggunakan vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer yang merupakan vaksin gratis program pemerintah.
Jenis vaksin Gotong Royong harus mendapat izin penggunaan di masa darurat (EUA) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
“Saat ini Bio Farma sudah mulai menjajaki perusahaan vaksin Sinopharm dan Moderna, dan melakukan pembicaraan supply vaksin dengan prinsip harus berbeda dengan vaksin program pemerintah,” jelas Bambang.
Pengadaan vaksin Gotong Royong dilakukan oleh Kementerian BUMN & PT Bio farma. Selain itu PT Bio Farma juga bertanggung jawab tethadap proses pendistribusian vaksin Covid-19 Gotong Royong ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik swasta dan BUMN yang bekerjasama dengan badan hukum/badan usaha.
Untuk mempercepat pendistribusian vaksin, Juru bicara Bio Farma untuk vaksinasi Bambang Heryanto mengatakan pendistribusian vaksin gotong royong akan disesuaikan dengan kebutuhan badan hukum/badan usaha. Pihaknya akan menggandeng pihak swasta untuk memastikan seluruh proses distribusi berjalan lancar, tidak akan menganggu vaksin program pemerintah.
Sama dengan vaksinasi yang dijalankan pemerintah, setiap orang yang telah diberikan vaksinasi Gotong Royong akan memperoleh kartu vaksinasi Covid-19 atau sertifikat elektronik.
Terkait dengan penanangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) untuk vaksin Gotong Royong akan sama dengan penanganan KIPI untuk program vaksinasi pemerintah.
Arya Sinulingga, Koordinator PMO Komunikasi Publik KPCPEN dan Jubir Kementerian BUMN menuturkan bahwa vaksinasi Gotong Royong merupakan upaya pemerintah untuk mengakomodir perusahaan yang berkeinginan membantu menangani pandemi Covid-19. Tentunya disertai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Justru ini upaya paralel yang saling melengkapi dan menguatkan. Program vaksinasi pemerintah tetap berjalan, jadi tidak akan mengubah jadwal maupun sasaran yang telah ditetapkan,” terangnya.
Kementerian BUMN yang menjadi penanggung jawab ini dan memastikan vaksinasi Gotong Royong berjalan lancar. (IR)
Sumber : Berita & foto dari Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kemenkes RI